Pages

Selasa, 10 Maret 2015

Makalah Hukum Bisnis Kasus Temasek Holdings








DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .............................................................................................   i
DAFTAR ISI .........................................................................................................   ii
BAGIAN I     PENDAHULUAN ........................................................................    1
A.    LATAR BELAKANG .............................................................   1
B.     TUJUAN DAN MANFAAT ....................................................  2
C.     RUMUSAN MASALAH .........................................................  2
BAGIAN II    PELANGGARAN PT TEMASEK HOLDINGS TERHADAP UU 
                       NO 5 TAHUN 1999 .........................................................................  3
BAGIAN III  SANKSI PELANGGARAN PT TEMASEK HOLDINGS ............   11
BAGIAN IV  KAJIAN KASUS PT TEMASEK HOLDINGS DALAM TEORI 
                       KEADILAN KOMUTATIF ............................................................  13
BAGIAN V    SIMPULAN DAN SARAN ..........................................................   16
A.    SIMPULAN ............................................................................   16
B.     SARAN ...................................................................................  17
DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................    18





BAGIAN I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dalam dunia bisnis, persaingan usaha adalah hal yang wajar. Para pelaku bisnis akan menemukan banyak cara untuk mencapai target keuntungan tertinggi. Bahkan seringkali pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan menjalankan taktik bisnis yang merugikan pihak lain baik konsumen maupun pesaingnya untuk mendapatkan laba besar, termasuk dengan adanya praktek monopoli. Sebenarnya, monopoli sendiri belum tentu dilarang oleh hukum persiangan usaha. Yang dilarang justru adalah pebuatan-perbuatan oleh perusahaan yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekuatannya di pasar bersangkutan yang biasa disebut sebagai praktek monopoli (monopolizing) atau monopolisasi. Hal ini akan menimbulkan kondisi persaingan tidak sehat dan permasalahan keadilan perekonomian dalam masyarakat.
Untuk mencegah dan mengatasi permasalahan ini, pemerintah membentuk Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Disamping itu, pemerintah juga membentuk KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain untuk mengawasi jalannya persaingan usaha di Indonesia dan memutuskan perkara pelanggaran hukum terkait.
Salah satu kasus pelanggaran terhadap Pasal 27 (a) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 adalah kasus Kepemilikan Saham Silang yang dilakukan oleh Temasek Holdings Pte. Ltd (selanjutnya disebut Temasek). Perusahaan asal Singapura tersebut menanamkan sahamnya di PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel melalui dua anak perusahaannya. Sejak tahun 2002, KPPU telah menduga adanya unsur monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Temasek. Perusahaan ini mengelola dana investasi sebesar US$ 108 Miliar atau sekitar Seribu triliun rupiah dengan dugaan melakukan struktur kepemilikan silang atas saham dua perusahaan jasa seluler Indonesia yaitu Telkomsel dan Indosat. Namun kasus ini baru diangkat ke sidang KPPU pada tahun 2006. (L. Budi Kagramanto, Kepemilikan Saham Silang PT. Indosat dan PT. Telkomsel).
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah Kepemilikan Saham Silang yang dilakukan oleh Temasek Holdings melanggar Pasal 27 (a) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?
2.      Apa keputusan KPPU terkait kasus Kasus Kepemilikan Saham Silang Temasek Holdings?
3.      Bagaimana kasus tersebut dikaji dalam teori Keadilan Komutatif?
4.      Rekomendasi apa yang sesuai untuk mencegah terjadinya kasus serupa?

C.     TUJUAN PENULISAN
Makalah ini disusun dengan tujuan:
1.      Mengetahui permasalahan kasus Kepemilikan Saham Silang yang dilakukan oleh Temasek Holdings yang melanggar Pasal 27 (a) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2.      Mengetahui keputusan KPPU terkait Kasus Kepemilikan Saham Silang Temasek Holdings.
3.      Mengkaji kasus dalam Teori Keadilan Komutatif.
4.      Mengajukan rekomendasi yang sesuai untuk mencegah kasus yang serupa.




BAGIAN II
PELANGGARAN TEMASEK HOLDINGS TERHADAP
PASAL 27 (a) UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999

Temasek Holdings menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pelanggaran terhadap Hukum Antimonopoli yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perusahaan asal Singapura tersebut didakwa atas keterlibatannya dalam kepemilikan silang atas saham pada dua perusahaan Telekomunikasi di Indonesia yaitu PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk melalui dua anak perusahaannya. Disamping itu kepemilikan saham dengan persentase yang cukup berpengaruh menyebabkan Temasek dituduh atas kepemilikan saham mayoritas.
Keadaan ini dapat bersifat anti persaingan sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan kompetitor. Selain itu, monopoli dagang dapat menimbulkan terbentuknya posisi perusahaan tersebut sebagai price leader yang dapat menentukan harga pasar produk yang dimonopoli. Hal ini tentu saja akan merugikan konsumen. Sehingga diperlukan adanya payung hukum yang melindungi setiap pihak yang terlibat dalam bisnis secara adil dengan upaya pencegahan dan pengendalian atas pelanggaran hukum khususnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, KPPU dalam putusannya menyatakan beberapa dugaan pelanggaran yang dituduhkan atas Temasek Holdings. Adapun dugaan-dugaan tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Temasek Holdings Pte. Ltd. memiliki saham mayoritas pada dua perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, sehingga melanggar pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999 yang menentukan bahwa :

Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:
a.       satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

 






46.iBerdasarkan fakta yang diperoleh, Temasek melalui anak perusahaannya memiliki 35% saham dengan hak suara di Telkomsel, hak untuk menominasikan direksi dan komisaris, dan kewenangan untuk menentukan arah kebijakan perusahaan terutamadalam hal persetujuan anggaran melalui Capex Committee dan kemampuan untuk memveto putusan RUPS (negative control) dalam hal perubahan Anggaran Dasar, buy back saham perusahaan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi perusahaan.
47.iHal yang sama terjadi juga pada Indosat, Temasek memiliki sekitar 41,94% saham dengan hak suara di Indosat, hak untuk menominasikan direksi dan komisaris dan kewenangan untuk menentukan arah kebijakan perusahaan Indosat. Pemegang saham lainnya adalah Pemerintah RI sebesar 15% dan publik sebesar 43,06%. Saham publik diperdagangkan di pasar modal Indonesia dan Amerika Serikat yang berubah-ubah terus kepemilikannya dan secara keseluruhan hampir tidak mungkin untuk bertindak secara bersama-sama. Oleh karena itu Temasek merupakan pengendali aktif (positive control) di Indosat.


Dalam hubungannya dengan kasus Temasek, kepemilikan saham silang dan saham mayoritas Temasek Holdings tertulis dalam Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007 pada poin ke 46 dan 47 bagian dugaan pelanggaran.













Skema Kepemilikan Silang Temasek Holdings

 











(Sumber: Memori penjelasan KPPU ke Pengadilan negeri Jakarta Pusat Terhadap Putusan KPPU Tanggal 19 November No. 07/KPPU-L/2007)
Berdasarkan skema dan dugaan pelanggaran dalam putusan perkara Temasek diatas dapat disimpulkan bahwa Temasek melalui anak-anak perusahaannya memiliki kendali pada Telkomsel dan Indosat.
Peraturan tentang larangan kepemilikan saham silang tidak tertulis secara konkret dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, namun dalam perspektif hukum, pelanggaran atas pasal 27 dapat diindikasikan melalui beberapa ciri yaitu adanya kemampuan pengendalian atau mendirikan beberapa perusahaan, dan timbulnya akibat berupa penguasaan pasar lebih dari 50%, baik dalam satu perusahaan atau dalam dua atau lebih perusahaan yang saling bersaing dalam satu bidang usaha dan pasar bersangkutan yang sama, serta penyalahgunaan penguasaan pasar yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha.
Kepemilikan silang berdampak langsung terhadap perubahan struktur kepemilikan suatu perusahaan dan perubahan struktur industri dimana perusahaan itu berada. Kepemilikan silang yang memberikan dampak buruk terhadap persaingan dapat diidentifikasi melalui perubahan tingkat konsentrasi industri sebelum dan sesudah hal ini terjadi. Jika tingkat struktur industri semakin terkonsentrasi setelah adanya kepemilikan silang maka dapat mengindikasikan adanya dampak buruk yang ditimbulkan yaitu peningkatan market power pelaku usaha dalam industri tersebut yang akhirnya memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk menetapkan harga (price maker) dan membuka jalan pelaku usaha untuk menentukan harga tertinggi suatu produk. Sehingga pada akhirnya, konsumen akan dirugikan karena tingginya harga jual produk dibandingkan harga wajar atau kuantitas output di pasaran yang jumlahnya lebih rendah dari yang seharusnya konsumen dapatkan.



2)      PT Telekomunikasi Selular (selanjutnya disebut Telkomsel) mempertahankan tarif seluler yang tinggi, sehingga melanggar pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 yang menentukan bahwa :
(1)   Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
 



KPPU mengklaim beberapa hal berikut sehubungan dengan kepemikan silang Temasek terhadap Indosat dan Telkomsel yang telah menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi persiangan di pasar relevan.
a.       Klaim bahwa pasar relevan itu terkonsentrasi tinggi dan terus bertambah dalam beberapa waktu terakhir.
b.      Variasi dari klaim mengenai kinerja keuangan Telkomsel yang baik.
c.       Klaim bahwa kinerja Indosat tidak baik sejak akuisisi saham oleh ICL/ICPL.
d.      Klaim yang menyatakan bahwa Telkomsel telah menyebabkan buruknya kinerja Indosat.
e.       Klaim bahwa pasar dikarakteristikan dengan dilakukannya price leadership oleh Telkomsel.
f.       Klaim bahwa tarif Telkomsel itu berlebihan. 
g.      Klaim bahwa ketiadaan dugaan “kepemilikan silang”, maka situasi persaingan di pasar akan lebih baik.    

3)      Telkomsel menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi sehingga melanggar pasal 25 ayat (1) huruf b UU No 5 Tahun 1999 yang menentukan bahwa:



1)      Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
a.       menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau    
b.      membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
c.       menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
 







Undang-Undang juga mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan posisi dominan dengan melarang rangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris, pemilikan saham pada beberapa perusahaan barang/jasa sejenis, serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Setiap perbuatan hukum yang berpotensi menuju ke posisi dominan tersebut harus memperhitungkan akibat-akibatnya terhadap persaingan usaha.

Ketiga dugaan tersebut perlu dijelaskan sifat hukumnya. Dalam menilai kegiatan yang telah atau berpotensi untuk melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hukum menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan Per Se Illegal dan pendekatan Rule of Reason.
Dalam pendekatan Per Se Illegal yang dimaksudkan adalah bahwa dengan hanya melakukan tindakan yang dilarang, demi hukum tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sementara yang dimaksud dengan pendekatan Rule of Reason adalah bahwa dengan telah terbukti dilakukannya tindakan tersebut saja, tidak otomatis tindakan tersebut sudah bertentangan dengan hukum, tetapi harus dilihat dulu sejauh mana akibat dari tindakan tersebut menimbulkan monopoli atau persaingan tidak sehat.
Maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 27 yang menyatakan tentang kepemilikan saham yang dilarang, hukum kepemilikan silang dan saham mayoritas bersifat Rule of Reason karena dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang tersebut jika memenuhi kondisinya yaitu jika usaha tersebut mengakibatkan satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Dilihat dari akibatnya, kepemilikan silang Temasek terhadap Indosat dan Telkomsel semakin menjauhkan insustri telekomunikasi di Indonesia dari persaingan usaha yang sehat dan kompetitif antara Indosat sebagai pesaing utama terhadap Telkomsel sebagai pemain dominan.
Dari dugaan-dugaan pelanggaran yang diajukan KPPU diatas, dapat disimpulkan bahwa Temasek telah melakukan beberapa pelanggaran terkait Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu adanya kepemilikan saham mayoritas dan saham silan (Pasal 27), adanya indikasi praktek monopoli (Pasal 17) dan adanya penyalahgunaan posisi dominan dalam manajemen Temasek (Pasal 25 (a)). Sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan PT Temasek, KPPU memutuskan perkara ini melalui Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007 yang akan dibahas dalam bab selanjutnya.










BAGIAN III
SANKSI PELANGGARAN TEMASEK HOLDINGS
           
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah menimbulkan beberapa masalah dalam industri Telekomunikasi di Indonesia. Seperti pada umumnya , setiap pelanggaran pasti dikenai sanksi.
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ada tiga jenis sanksi, yaitu tindakan administratif, pidana pokok, dan pidana tambahan. Pidana pokok dan pidana tambahan dijatuhkan oleh peradilan. Sekalipun hanya berwenang menjatuhkan sanksi tindakan administratif, semua pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 dapat dijatuhkan sanksi tindakan administratif.
Setelah Majelis Komisi melakukan rangkaian pemeriksaan sejak tanggal 23 Mei sampai dengan 27 September 2007 berdasarkan bukti-bukti melalui Laporan Hasil Monitoring; keterangan Terlapor, para saksi dan para saksi ahli; melakukan penelitian terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen dalam perkara ini; dan penyelidikan terhadap kegiatan usaha Terlapor; maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007 memutuskan:
a.       Menyatakan bahwa Temasek Holdings, Pte. Ltd. bersama-sama dengan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1999;
b.      Menyatakan bahwa PT. Telekomunikasi Selular terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1999;
c.       Menyatakan bahwa PT. Telekomunikasi Selular tidak terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 5 Tahun 1999;          
d.      Memerintahkan kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT. Telekomunikasi Selular dan PT.Indosat, Tbk. dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan yaitu PT. Telekomunikasi Selular atau PT.Indosat, Tbk. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
e.       Memerintahkan kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu PT. Telekomunikasi Selular atau PT.Indosat, Tbk. sampai dengan dilepasnya saham secara keseluruhan sebagaimana diperintahkan pada diktum no. 4 di atas;
f.       Pelepasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada diktum no.4 di atas dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
1)      untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimal 5% dari total saham yang dilepas;
2)      pembeli tidak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings, Pte. Ltd. maupun pembeli lain dalam bentuk apa pun;    
g.      Menghukum Temasek Holdings, Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd masing-masing membayar denda sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
h.      Memerintahkan PT. Telekomunikasi Selular untuk menghentikan praktek pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan selular sekurangkurangnya sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif yang berlaku pada tanggal dibacakannya putusan ini;
i.        Menghukum PT. Telekomunikasi Selular membayar denda sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
(Putusan Perkara 07/KPPU-L/2007, Jakarta, 19 November 2007, Komisi Pengawas Persaingan Usaha   Republik Indonesia)
Dengan adanya keputusan tersebut, KPPU mengajukannya kepada Pengadilan Negeri untuk diputuskan secara hukum karena KPPU hanya berwenang menyelidiki kasus dan menentukan sanksi, bukan memutuskan. Namun tidak selamanya keputusan awal akan diterima. Artinya, bila salah satu pihak ada yang merasa dirugikan, maka berhak untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Dengan demikian pada bagian berikut ini akan dijelaskan tentang pengajuan keberatan Temasek Holdings serta hasil keputusan akhir dari sidang kasus ini.




BAGIAN IV
KAJIAN KASUS KEPEMILIKAN SAHAM SILANG TEMASEK HOLDINGS   DALAM TEORI KEADILAN KOMUTATIF

(2)  Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri  selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
(3)  Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi.

Dalam prinsip keadilan komutatif, pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus berhak memperoleh keadilan sehingga dihasilkan keputusan yang adil agar tidak merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, Undang-Undang memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan:






Temasek Holdings melalui pengacaranya mengajukan beberapa keberatan terkait Putusan Perkara Nomor 02/KPPU/2007 karena dianggap merugikan pihaknya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan dan pertimbangan yang diajukan Temasek Holdings secara singkat adalah sebagai berikut.
1.      Temasek Holdings tidak pernah melakukan praktek monopoli berupa kepemilikan silang karena STT dan SingTel tidak secara langsung bukan merupakan pemegang saham mayoritas dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dan kegiatan operasional PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel.
2.      Temasek Holdings tidak terbukti melakukan/terlibat dalam kepemimpinan ataupun penentuan tarif telepon seluler.
3.      Pasar industri telepon seluler di Indonesia masih sangat kompetitif. Pemerintah Indonesia dalam penentuan tarif telepon seluler juga berperan, karena memiliki saham di PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk.
4.      Temasek tidak menghambat pembangunan jaringan BTS sehingga tetap akan mempertahankan PT Indosat.
5.      Pada saat investasi di PT Indosat Tbk tahun 2002, pemerintah Indonesia sudah mengkonsultasikan masalah ini dengan KPPU, dan KPPU sendiri tidak keberatan atas divestasi PT Indosat Tbk.
6.      Putusan KPPU dinilai Temasek Holdings sebagai putusan yang tidak adil dan bahkan dapat merusak kepastian hukum yang diberikan melalui transaksi divestasi secara terbuka.
7.      Putusan KPPU kurang berdasar, karena PT. Telkomel dan PT. Indosat Tbk telah menguasai pasar secara signifikan sebelum terjadinya kepemilikan silang Temasek Holdings melalui dua anak perusahaannya (STT dan SingTel).
Pada akhirnya, setelah melalui beberapa pertimbangan dan menangani pengajuan keberatan dari pihak Temasek, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 November 2007 memutuskan Temasek Holdings terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan berbagai pelanggaran. Beberapa hasil putusan yang ditetapkan antara lain sebagai berikut:
1.      Temasek Holding, Pte.Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan praktik monopoli selama menguasai saham PT. Indosat Tbk. dan PT. Telkomsel. KPPU berhasil membuktikan, bahwa Temasek Holding telah melanggar larangan kepemilikan silang (cross ownership) yang diatur dalam Pasal 27 huruf (a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
2.      Memerintahkan Temasek Holding dan anak usahanya melepas kepemilikan sahamnya di Indosat dan Telkomsel masing-masing 50 % dalam waktu 12 bulan sejak memiliki kekuatan hukum.
3.      PT. Telkomsel telah melakukan monopoli pasar seperti yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
4.      Menghukum Temasek Holding dan anak usahanya untuk membayar denda sebesar Rp 15 milyar ke kas negara.
5.      Menghukum Telkomsel dengan denda sebesar Rp 15 milyar dan memerintahkan Telkomsel menghentikan praktek pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan seluler sekurang-kurangnya 15 % dari tarif yang berlaku pada tanggal dibacakannya putusan.
6.      Pembeli boleh membeli lebih dari 10 % dari total saham yang akan dilepas Temasek Holding, dan pembeli boleh terasosiasi.
(Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST tanggal 9 Mei 2008)

Temasek Holding merasa keberatan juga dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut akhirnya ditolak pada tanggal 10 September 2008. Dengan penolakan kasasi tersebut,maka kasus ini diputuskan sesuai putusan sebelumnya dari PN Jakarta Pusat dan kasus Temasek Holding pun berakhir.










BAGIAN V
SIMPULAN DAN SARAN

A.    SIMPULAN
Kasus Temasek Holdings Pte., Ltd. Merupakan salah satu dari banyak kasus kepemilikan silang atas saham yang terjadi di Indonesia. KPPU sebagai lembaga Pengawas Persaingan Usaha berwenang dalam memeriksa dan memutuskan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun, adanya beberapa celah hukum dalam peraturan-peraturan tersebut menyebabkan pelanggaran-pelanggaran yang pada akhirnya berdampak pada keseimbangan perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian-penyesuaian yang menutup kekurangan yang ada supaya pelaksanaan hukum persaingan usaha dapat menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Dalam kasus Temasek, sebagai perusahaan yang menanamkan sahamnya di Indonesia melalui PT Indosat Tbk. dan PT Telkomsel, seharusnya dapat secara bijak menaati peraturan hukum sehingga dapat menjaga kestabilan perekonomian tanpa menyebabkan konflik hukum dan kerugian masyarakat. Kini Temasek dan pihak-pihak lainnya yang terlibat telah menjalankan sanksi berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007 dengan sebelumnya mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.


B.     SARAN
Sebagai saran atau rekomendasi, untuk mencegah adanya pelanggaran Undang-Undang ini seperti pada kasus serupa dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut.
1.      Pemerintah melalui lembaga legislatif harus merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya pada Pasal 27 tentang Kepemilikan Saham karena belum memuat larangan terhadap kepemilikan saham silang agar tercipta kepastian hukum yang dapat melindungi pelaku usaha dan masyarakat.
2.      Pengawasan terhadap jalannya perkembangan bisnis dan persaingannya diharapkan dapat lebih ketat sehingga pencegahan untuk dampak yang lebih jauh dapat segera diantisipasi.
3.      Bagi para pelaku usaha, belajar dari kasus-kasus yang ada, sebaiknya memperhatikan hukum dimana itu berlaku karena dampak buruk yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan yang terlarang tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak, termasuk pelaku hukum itu sendiri.
4.      Peran serta masyarakat dalam menjaga tertib hukum diharapkan dapat ditingkatkan mengingat kemaslahatan umat dan tujuan negara hanya dapat dicapai dengan kerjasama yang baik antaraggota masyarakatnya.











DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Silondae, Arus Akbar, Ilyas, Wirawan B. 2014. Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
www.kppu.go.id (diakses: 27 Desember 2014 pukul 07.00)
Abdul Salam Taba, Menelisik Kasus Temasek. www.scribd.com (diakses: 27 Desember 2014 pukul 7.40).
Sabeth Abilawa, Analisa Kasus Cross Ownership dan Pelanggaran Persaingan Usaha Temasek. www.academia.edu (Diakses: 27 Desember 2014 pukul 7.45)
Agus S. Riyanto, dkk. Asing Didamba, Asing Dipangkas. www.Majalahtrust.com (Diakses: 27 Desember 2014 pukul 8.00).
www.temasek.com.sg (Diakses: 27 Desember 2014 pukul 08.15)
www.hukumonline.com (Diakses: 27 Desember 2014 pukul 08.40)
Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 36 ayat 1.
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 10.
Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007.











akuntansi dalam sejarah



Bismillahirrahmanirrahiim

“Gaess... Ngapain sih kita peduli sejarah akuntansi? Asalkan tau ilmunya, kita tinggal mengamalkan keahlian yang kita punya, gak perlu lah tau sejarahnya, toh kalo tau paling        cuma buat wawasan aja..”

Mungkin sebagian besar dari kita berpendapat demikian. Namun, sisi sejarah mempunyai peran penting dalam peradaban manusia. Karena dari sejarahlah kita belajar tentang suatu nilai kehidupan. Tidak terkecuali akuntansi. Hal sekecil pencatatan seperti ini pun bukan sesuatu yang bisa disepelekan. Bahkan Allah memerintahkan pada kita untuk mengamalkannya. “Ayo tebak ada di juz berapa, surat apa, dan ayat berapa..??”

Bahkan salah satu imam besar muslim, yaitu Imam Syafi’i pun mengaitkan hubungan akuntansi dengan ketajaman pikiran manusia.
 “Barang siapa mempelajari hisab (akuntansi), pikirannya bagus.” (Imam Syafi’i).

Berikut lembar sejarah akuntansi bersama Bapak Akuntansi Lucas Paccioli.

Alkisah, Luca Bartolomeus Pacioli, seorang “Renaissance man”, adalah seorang yang menguasai banyak bidang, mulai dari religius sampai militer, bahkan dari matematik sampai obat-obatan.
Dia dibantu oleh Leonardo da Vinci dalam pembuatan karyanya Divina Proportione, dan sebagai gantinya Pacioli membantu menghitung bahan-bahan perunggu untuk patung karya Leonardo bernama Duke Lidovico Sforza di Milan.
Ketika Pacioli menyebarkan bukunya “Summa de Arithmetica, Geometria, Proportioni et Proportionalita” yang mengandung satu bab tentang akuntansi, yaitu pada tanggal 10 Nopember 1494 M, Pacioli menyebutkan di dalam bukunya bahwa sistem pencatatan sisi-sisi transaksi atau double entry dengan debit dan kredit telah ada sejak masa yang lama tetapi ia tidak menyebutkan sejak kapan dan di mana sistem ini telah ada sejak lama.
Pertanyaan yang muncul adalah: Siapakah yang menemukan sistem pencatatan sisi-sisi transaksi? Di mana hal itu? Dan bagaimana sistem ini bisa beralih ke tangan orang-orang Itali?
Sebagian sejarawan memandang bahwa sistem tersebut telah dikenal oleh penduduk dahulu, dan sistem ini tersebar di Itali melalui perdagangan, yang dimaksudkan adalah melalui kaum muslimin. Sebab, kaum muslimin pernah menjalin hubungan dagang yang kuat dengan orang-orang Itali; (terbukti bahwa mata uang beberapa bangsa Arab adalah Dinar yang merupakan mata uang bangsa Rum jaman dulu). Dan tidak ada seorang pun yang mendahului mereka dalam melakukan hal itu, sejak Eropa keluar dari masa kegelapan.
Sebenarnya hal-hal tersebut sudah ada sejak lama, namun sampai masa itu belum lengkap, sehingga belum dirasakan perlunya pencatatan dalam bentuk double entry (atau sudah merasa tapi belum kebayang). Misalnya, penulisan sudah lama ada, tapi manipulasi angka dengan aritmetika baru-baru saja ditemukan.
Satu hal lain yang membuktikan adalah bahwa aksara Romawi yang dipakai di italia waktu itu adalah tidak mengenal angka NOL. Angka nol yang kemudian dipakai adalah berasal dari angka dalam aksara arab. Penemuan angka-angka Arab untuk menggantikan angka Romawi sangat membantu dalam pengembangan akuntansi.
Bayangin aja kalo mo nulis 12.345.678,90 pakai angka romawi…!!

Bukti tertulis adalah pada Tahun 1202 M. Dimana adalah tahun dimasukkannya angka-angka Arab dan aritmetika–yang keduanya dibawa oleh kaum muslimin–ke Eropa, yaitu melalui buku yang ditulis oleh Leonardo of Pisa Putra Bonnaci atau dikenal sebagai Fibonnaci. (masih ingat pelajaran matematika tentang deret Fibonacci?) yang banyak melakukan perjalanan ke dunia Arab.
Buku Fibonacci mendapatkan perhatian besar dari para pedagang, karena menyajikan cara baru penomoran dari satu sampai sepuluh. Cara ini tidak akan disajikan kepada orang-orang Eropa di Itali kecuali setelah nyata berhasil penerapannya di negara Islam di sisi penemunya, kaum muslimin. Dengan sistem ini, masalah-masalah akuntansi yang dihadapi oleh para pedagang pada saat itu berhasil diselesaikan.
Jadi kesimpulannya, sebelum Pacioli menulis dalam bukunya yang kemudian membuatnya digelari Bapak Akuntansi, para pedagang arab muslim sudah menggunakan teknik double entry tersebut dalam pencatatan transaksi mereka. Di negeri islam jaman khilafah, ada dua profesi yaitu Muhasib (dari kata hisab) dan Muhtasib (dari kata hisbah). Yang pertama adalah akuntan, yang kedua adalah auditor atau pengawas. Satu hal yang menarik, seperti yag saya katakana di awal, Allah telah memerintahkan kepada kita lewat firman-Nya dalam surat Al Baqarah ayat 282 yang ‘bercerita’ tentang AKUNTANSI..!! 700 tahun sebelum Paccioli lahir..

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu´amalahmu itu), kecuali jika mu´amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
(QS: Al-Baqarah Ayat: 282)
Terus kenapa ayatnya 282? Seolah-olah angka 8 diapit oleh angka 2 yang bisa dilihat sebagai prinsip keseimbangan kiri dan kanan ??? Dan kabar lainnya, Anda semua mempunyai akuntan pribadi yang selalu ikut kemana Anda pergi, bukan cuma satu tapi dua. Dari ID Cardnya terbaca namanya Rakib dan yang satunya Atid… Terus dari empunya cerita, kelak akan ada auditor, bukan cuma satu tapi dua, denger-denger namanya Munkar dan Nakir…

Wallahu’alam bishshawab...
Semoga bermanfaat JJJ

(Disunting dari berbagai sumber)