Istilah
|
Deskripsi
|
Abstrak
|
ringkasan
suatu pernyataan, laporan, karangan, dan sebagainya yang disusun secara
sistematis dan menyeluruh (abstract).
|
Abstraksi
dana bank
|
pengambilan
dana bank secara tidak sah (contoh: penggelapan atau penyalahgunaan otorisasi)
dan kas, rekening eskro, rekening trust, atau rekening lain (abstraction
of bank funds).
|
Acara
- pengacara
|
pihak
yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi
bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di
pengadilan (attorney).
|
Ad
valorem
|
lazim
digunakan berkenaan dengan pembebanan pajak impor, yang berarti menurut
nilai, tidak menurut timbangan, ukuran, atau satuan; bea ad valorem adalah
bea yang ditetapkan menurut nilai (uang), tidak menurut timbangan, ukuran
atau satuan, misalnya provisi kredit ditetapkan sebesar 1% dan jumlah yang
tercantum dalam perjanjian kredit yang bersangkutan (ad valorem).
|
Adjudikasi
|
putusan
yang dltetapkan oleh pengadilan yang berwenang untuk menangani masalah yang
diperselisihkan; penyelesaian perselisihan ini berbeda dengan arbitrase (adjudication).
|
Advis
|
surat
pemberitahuan tertulis dari bank kepada nasabah mengenai penerimaan
pembayaran, transfer dana, jasa-jasa yang dilakukan atau pembayaran yang
dilakukan, misalnya pemberitahuan pengkreditan, pendebitan rekening,
penarikan, atau transfer dana (advice).
|
Advis
debit
|
surat
pemberitahuan bank kepada nasabah mengenai adanya pengurangan atau perubahan
dana pada rekening beserta alasannya (debit advice).
|
Afidavit
|
pernyataan
tertulis yang dibuat secara sukarela di bawah sumpah oleh seseorang yang
berwenang untuk mengambil sumpah, misalnya seorang pengacara yang telah
ditunjuk oleh panitia pengambilan sumpah, konsul, atau notaris; afidavit
dapat dibenarkan sebagai bukti atau kesaksian di muka pengadilan (affidavit).
|
Agen
|
seseorang
atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak
atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang
diwakilinya; bank juga dapat bertindak sebagal agen dalam beberapa kegiatan
seperti menjadi kustodian dan atau wali amanat (agent).
|
Agen
penjual efek reksa dana
|
pihak
yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama
dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
|
Agen
eskro
|
pihak
yang ikut bertanggung jawab, baik terhadap pihak penjual dan pembeli maupun
terhadap kreditur dan debitur bahwa perjanjian yang dibuat setiap pihak akan
terlaksana (escrow agent).
|
Agen
fiskal
|
agen
mengenai soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah
sebagai pemungut pajak, penerimaan atau penyimpanan dana, dan pelaksanaan
pembayaran pengeluaran pemerintah; bank dapat ditunjuk sebagai agen wajib
pungut atas pajak bunga deposito nasabah dan wajib menyetorkan kepada
pemerintah; agen fiskal sering pula disebut dengan wajib pungut (fiscal
agent).
|
Agen
korporatif
|
bank
yang memberikan jasa sebagai agen kepada perusahaan dan atau lembaga
pemerintah; jasa itu dapat berupa kliring, pembayaran dividen atau bunga,
penebusan dan pendaftaran saham, serta penagihan pajak; bank akan membebankan
biaya atas jasa yang diberikan (corporate agent).
|
Agen
pembayar
|
agen,
biasanya sebuah bank komersial, yang diberi wewenang oleh penerbit surat
berharga untuk membayarkan kewajiban pokok dan bunga kepada pemegang surat
berharga; agen tersebut bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya untuk
jasa pelayanan (paying agent).
|
Agen
penagihan
|
bank
yang bertindak sebagai agen dan seseorang atau bank lain untuk melakukan
inkaso (collection agent).
|
Agen
penjamin
|
agen
yang menjamin pembayaran barang yang dijual olehnya dengan menerima komisi
tambahan (del credere agent).
|
Agen
transfer
|
bank
yang memberikan jasa selaku agen yang ditunjuk oleh suatu perusahaan untuk
memelihara catatan tentang perubahan kepemilikan, pembatalan, penerbitan,
penjualan surat berharga, dan untuk menyelesaikan masalah yang timbul karena
surat berharga yang hilang, rusak, atau dicuri; jasa tersebut biasanya
dilakukan oleh bank umum yang melakukan kegiatan perbankan komersial (transfer
agent).
|
Agio
|
1)
selisih lebih yang diperoleh dan pertukaran uang logam emas atau perak dengan
uang kertas dalam valuta dan nilai nominal yang sama istilah ini lazim
dipakai di perbankan Eropa; lihat juga premi, 2) selisih lebih antara nilai
yang sebenarnya dan nilai nominal sekuritas atau nilai tukar alat pembayaran
luar negeri, ataupun penyusutan nilai mata uang logam karena aus (agio).
|
Agio
saham
|
kekayaan
bersih perusahaan yang berasal dari penilaian atau penjualan saham di atas
harga pari (par) (paid in surplus).
|
Agunan
|
jaminan
tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian
fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral).
|
Akad
trust
|
perjanjian
tertulis yang digunakan dalam pembiayaan kredit berdokumen yang diberikan
kepada pembeli atau importir; pembeli berjanji untuk memegang barang yang
diterima atas nama bank yang menyediakan pembiayaan sekalipun bank tetap
menguasai kepemilikan barang tersebut; penerima fasilitas trust mengizinkan
seorang importir menjual barang tersebut sebelum dibayar kepada bank penerbit
L/C (trust receipt)
|
Aksep
bank
|
wesel
yang diakseptasi oleh bank; lihat akseptasi (bank acceptance).
|
Akseptasi
|
janji
untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam
surat wesel; akseptasi harus dinyatakan dengan kata akseptasi atau dengan
cara lain yang sama maksudnya; tanda tangan saja dan pihak tertarik
dibubuhkan pada halaman muka, surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi;
apabila telah diakseptasi, wesel ini menjadi sama dengan promes, yang berarti
dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal
jatuh tempo (acceptance).
|
Akseptor
|
pihak
tertarik yang mengakseptasi surat wesel (acceptor).
|
Aksi
pengurangan produktivitas
|
aksi
yang dilakukan oleh pekerja secara perseorangan atau bersama dengan melakukan
pengurangan atau penurunan produktivitas yang dilakukan secara sengaja; aksi
ini ditujukan untuk memperkuat suatu tuntutan kepada perusahaan (labour
slowdown).
|
Aksio
pauliana
|
gugatan
yang diajukan kreditur untuk membatalkan perbuatan curang dari debitur yang
merugikannya; lembaga aksio pauliana diciptakan untuk melindungi kreditur
dari tindakan curang debiturnya, yaitu orang, persekutuan/badan hukum yang
dinyatakan pailit (actio pauliana).
|
akta
|
keterangan
tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan
kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut (deed).
|
akta
autentik
|
akta
dengan bentuk menurut undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat
berwenang (authentieke daad).
|
akta
di bawah tangan
|
akta
yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang (private deed).
|
aktiva
berisiko
|
semua
aset bank, kecuali kas dan surat berharga pemerintah; untuk menentukan rasio
atau nisbah kecukupan modal, Bank Indonesia mengatur batasan mengenai aktiva
tertimbang menurut nisiko (ATMR) (risk assets).
|
aktiva
jaminan
|
aktiva
dalam bentuk properti, surat berharga, atau harta lain yang telah terikat
sebagai jaminan untuk mendukung penerbitan obligasi, surat utang, atau
pinjaman (pledge assets).
|
aktiva
lancar
|
aktiva
dalam bentuk uang tunai atau barang berharga lain yang sewaktu-waktu dengan
mudah dapat dijadikan uang tunai (active realisable; current asset).
|
aktiva
nonproduktif
|
aset
bank yang tidak menghasilkan pendapatan, misalnya uang tunai yang dikuasai
bank, giro wajib pada bank sentral, giro pada bank lain, cek yang masih dalam
proses penagihan, dan aktiva tetap (non-earning assets).
|
aktiva
produktif
|
penanaman
dana bank dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain
untuk memperoleh penghasilan (earning assets).
|
aktiva
produktif bermasalah
|
aktiva
produktif yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong kurang
lancar, diragukan, dan macet; yang dimaksud dengan aktiva produktif dalam hal
ini adalah kredit, penanaman pada bank lain, surat berharga yang dimiliki,
dan penyertaan (adversely classified assets).
|
aktiva
sangat lancar
|
aktiva
lancar setelah dikurangi persediaan barang yang dapat dengan segera dialihkan
menjadi uang kas apabila sewaktu-waktu diperlukan, biasanya berjangka waktu
di bawah satu tahun (quick assets).
|
aktiva
setara kas
|
investasi
yang bersifat sangat likuid, berjangka pendek, dan dengan cepat dapat
dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai
yang berarti; setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek,
bukan untuk investasi atau tujuan lain (near-cash assets).
|
aktiva
terklasifikasikan
|
aktiva
produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan
penghasilan atau menimbulkan kerugian bagi bank (classified assets).
|
aktiva
tetap
|
aset
bank dengan masa pakai di atas satu tahun, dimaksudkan untuk tidak dijual
guna menunjang kegiatan operasional bank, antara lain berupa tanah, gedung,
dan peralatan yang dimiliki atau disewa (fixed asset, capital assets,
permanent assets).
|
aktivitas
akun
|
aktivitas
rekening (account activity).
|
aktivitas
rekening
|
semua
mutasi yang dicatat di dalam rekening yang berasal dan, antara lain,
penyetoran, penarikan, pengkreditan pendapatan, dan pembebanan biaya
administrasi dalam periode tertentu; mutasi tersebut tercatat datam rekening
koran yang berdasarkan ketentuan harus diterbitkan setiap bulan agar dapat
dicocokkan oleh nasabah pemegang rekening; sin. aktivitas akun (account
activity).
|
akuisisi
|
pengambilalihan
sebagian besar (lebih dan 50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank (acquisition).
|
akumulasi
|
tambahan
secara berkala atas suatu jumlah pokok, misalnya laba atas modal atau
cadangan, bunga atas simpanan atau utang pokok (accumulation) akun
rekening (account).
|
akun
aktif
|
akun
nasabah bank yang seringkali bermutasi berupa penyetoran dan atau penarikan (active
account).
|
akun
- perakunan
|
proses
pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran transaksi-transaksi perusahaan
dalam nilai uang serta penyusunan laporan keuangan dan analisisnya; dengan
demikian, dapat pula berarti bahwa perakunan merupakan sebuah sistem
informasi untuk mengakumulasi, memproses, dan mengomunikasikan segala
informasi yang berhubungan dengan transaksi keuangan dari para pelaku ekonomi
(accounting).
|
akun
- perakunan bebas
|
pemberian
jasa-jasa akuntansi kepada pemakai jasa oleh akuntan yang tidak terikat
sebagai karyawan atau pegawai dari perusahaan pemakai jasa akuntansi (public
accounting).
|
akun
- perakunan biaya
|
cabang
ilmu akuntansi yang berhubungan dengan metode dan sistem pencatatan biaya
langsung dan tidak langsung yang timbul dari jasa layanan bank pada berbagai
unit dalam bank tersebut; perakunan biaya juga mencatat seluruh pengeluaran
yang meliputi berbagai jenis biaya, seperti biaya overhead yang mencakup sewa
gedung, peralatan dan biaya penunjang administrasi, gaji pimpinan, biaya
pemasaran termasuk pemasangan iklan dan promosi (cost accounting).
|
akun
- perakunan inflasi
|
akun
yang menunjukkan dampak inflasi terhadap harga suatu aset dengan cara
membandingkan nilai aset sekarang dengan nilai pada saat aset tersebut dibeli
(inflation accounting).
|
akun
antarbank pasiva
|
jumlah
kewajiban suatu bank kepada bank lain yang setiap dapat ditarik; misal: akun
antarbank aktiva (due to account), akun ini hanya dikenal di Amerika
Serikat (dur to account).
|
akun
bukan perseorangan
|
rekening
yang tidak atas nama orang atau badan dan tidak menunjukkan utang piutang
kepada pihak lain, misalnya rekening biaya, rekening bunga, dan rekening kas;
perkiraan bukan perseorangan (impersonal accounts).
|
akun
kas
|
akun
yang berisi perincian jumlah uang kas yang masuk ataupun yang keluar;
pencatatan ini akan menunjukkan sisa uang kas yang harus ada (cash account).
|
akun
kompensasi
|
saldo
akun simpanan pada bank pemberi kredit yang harus dipelihara debitur untuk
jumlah tertentu sebagai imbangan minimum terhadap pemakaian kredit yang
diterima (compensating balance).
|
akun
pihak ketiga
|
akun
pada bank asing dalam valuta asing atas nama nasabah bank tersebut (loro
account).
|
akun
riil
|
akun
yang saldonya pada akhir periode dipindahkan ke neraca periode berikutnya,
misalnya akun harta, utang, dan modal (real account).
|
akun
tak-aktif
|
akun
tabungan yang tidak menunjukkan mutasi yang aktif, kecuali pencatatan
pendapatan bunga pada jangka waktu tertentu; biasanya, saldo tabungan ini
kecil, setiap bulan dibebani biaya jasa dalam jumlah tertentu; akun tidur (dormant
account).
|
akun
terasuransi
|
akun
pada suatu bank yang dijamin dengan asuransi kerugian (insured account).
|
akun
terbatas
|
akun
yang hak penarikannya terbatas, misalnya akun yang diblokir (restrictive
assets).
|
akun
trust
|
nama
singkat untuk semua jenis akun yang ditangani oleh bagian trust di sebuah
bank atau suatu perusahaan; istilah ini biasanya berlaku di Amerika Serikat;
rekening trust (trust account).
|
akun
wesel diskonto
|
perkiraan
untuk membukukan wesel yang didiskonto, yaitu yang diambil alih oleh bank
dengan harga setelah diperhitungkan bunganya (bills discounted account).
|
akuntan
|
orang
yang mempunyai keahilan dan memenuhi persyaratan tertentu sebagai ahli di
bidang akuntansi (accountant).
|
akuntan
publik
|
akuntan
yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga
dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan
pembayaran tertentu (public accountant).
|
akuntansi
|
hal-hal
yang menyangkut penyelenggaraan perakunan, baik teori maupun
kebiasaan-kebiasaan, norma, prinsip-prinsip, dan sebagainya (accountancy)
akur perdamaian yang telah disepakati, baik oleh pihak yang menanggung
kerugian maupun pihak yang menyebabkan kerugian; kesepakatan ini biasanya
dilakukan di depan hakim sehingga tidak akan menjadi masalah pada kemudian
hari (accord).
|
akur
- pengakuran intern
|
bagian
pengawasan intern yang terjalin dalam tata cara penyelesaian suatu transaksi
yang menyangkut lebih dari satu pihak, yang satu dengan yang lain saling mengawasi
(internal check).
|
alat
bayar sah
|
alat
pembayaran berupa uang yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah sebagai
alat pembayaran yang sah (legal tender).
|
alat
kontrol pons
|
alat
dalam SPDE (Sistem Pengolah Data Elektronis) untuk mengontrol kartu
pons yang telah diselesaikan oleh juru pons (verifier).
|
alat
likuid
|
merupakan
uang tunai dan aset lain yang dapat segera diuangkan sehingga operasional
usaha tetap berjalan, termasuk persediaan (inventory) barang dagangan,
biaya dibayar di muka dan aset yang dapat diuangkan dalam waktu satu (1)
tahun (liquid assets).
|
alat
penulis cek
|
alat
untuk menulis jumlah uang yang tentera dalam cek dengan cara melubangi dan
mencetak jumlah tersebut pada lembaran cek yang bersangkutan (check writer).
|
alih
- pengalihan kredit
|
penjualan
kredit kepada pihak lain dengan diketahui atau tanpa diketahui oleh pihak
debitur, umumnya penjualan kredit ini untuk memenuhi ketentuan tingkat
kesehatan bank (loan sale).
|
alih
kredit nirwarta
|
tagihan
terhadap debitur yang telah dialihkan menjadi surat berharga oleh bank
kemudian dijual kepada investor tanpa pemberitahuan kepada debitur; apabila
debitur cedera janji/ wanprestasi, bank tetap bertanggung jawab terhadap
pelunasan surat berharga tersebut (non-notification loan).
|
alih
milik
|
tindakan
mengambil alih kepemilikan jaminan kredit yang ketertagihan atau
kolektibilitasnya macet (repossession).
|
aliran
dana
|
1)
perpindahan dana dari unit ekonomi yang kelebihan dana ke unit ekonomi yang
kekurangan dana melalui lembaga perantara keuangan; 2) perpindahan dana yang
disebabkan oleh kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana (flow of funds).
|
alogaritma
|
alur
pemikiran untuk pemecahan masalah yang terdiri atas sejumlah langkah
matematis, misalnya program perhitungan komputer untuk menghitung tingkat
bunga kredit, model keuangan seperti alma, transfer pricing dan pengamanan
data (algorithm).
|
alons
|
kertas
sambungan surat wesel, aksep atau cek, untuk keperluan endosemen, jika
halaman belakang surat-surat tersebut sudah penuh, alons merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari surat-surat yang diendos tersebut (aionge).
|
Alur
Audit
|
Petunjuk
pelaksanaan yang memuat sistem pencatatan kegiatan secara kronologis; sistem
ini digunakan oleh pemeriksa dan manajer untuk mengkaji ulang kebenaran hasil
audit (audit trail).
|
Amalgamasi
|
Penggabungan
dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru, untuk mencapai posisi
dan skala ekonomi yang lebih baik (amalgamation).
|
Aman
- pengamanan
|
Tindakan
yang dilakukan investor untuk mengatasi kecenderungan pasar surat berharga
jangka panjang yang berubah secara tiba-tiba; ketika tingkat suku bunga
meningkat, harga, dan instrumen pasar uang yang berpenghasilan tetap akan
menurun, sedangkan pendapatan untuk instrumen obligasi akan meningkat; dalam
kondisi pasar yang demikian diperlukan back-up bagi para pemegang obligasi
karena tidak dapat mencairkan atau menjual obligasinya secara mudah seperti
pada saat kondisi sebelum pasar berubah; ketika investor mengantisipasi akan
terjadinya pergeseran atau perubahan di pasar dengan menukar obligasi jangka
panjang menjadi obligasi jangka pendek, investor tersebut telah mem-back-up
atau mengubah portofolio investasinya (back up).
|
Amanat
|
investasi:
perintah menjual atau membeli sekuritas kepada pialang; perintah ini dapat
dibagi empat kategori dasar, yaitu perintah pasar, perintah terbatas,
perintah berjangka, dan perintah berhenti; instruksi untuk melaksanakan
transaksi dagang kepada pialang atau dealer; instrumen ternegosiasi:
permintaan pihak penerima pembayaran kepada pembuatnya, seperti tertera di
atas cek (order).
|
amanat
penyerahan
|
pesan
tertulis kepada penyimpan atau pengangkut untuk menyerahkan barang pada pihak
yang dinyatakan dalam pesan tersebut (delivery order).
|
amandemen
|
perubahan
atas materi dokumen resmi yang disetujui oleh seluruh pihak yang terlibat
dalam perjanjian dan ditandatangani bersama; amandemen merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari penjanjian pokok (amendement).
|
ambil
alih
|
membeli
seluruh atau sebagian besar saham suatu perusahaan untuk menguasai perusahaan
tersebut (take over).
|
ambil
posisi
|
pembelian
satu lot saham tertentu oleh pialang untuk dijual kembali pada saat harga
saham tersebut naik (take a position).
|
amortisasi
|
prosedur
akuntansi yang secara bertahap mengurangi nilai biaya dan suatu aktiva dengan
umur manfaat terbatas atau aktiva tidak berwujud lain melalui pembebanan
berkala ke pendapatan; amortisasi juga dapat berarti pengurangan utang dengan
pembayaran pokok dan bunga secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga
pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo (amortization; amorticement).
|
ampu
- pengampu
|
orang
atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang yang
tidak mampu menangani urusannya, misalnya orang tua yang mewakili anak yang
belum dewasa untuk mengurus kekayaan dan kepentingannya (guardian).
|
ampu
- pengampuan
|
pengurusan
harta dan kepentingan seseorang oleh orang atau pihak lain yang ditunjuk oleh
pengadilan karena orang tersebut mempunyai kelainan jiwa ataupun boros (curate/c).
|
anak
perusahaan
|
perusahaan
yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain karena sebagian
besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahan lain tersebut; perusahaan
anak (subsidiary company).
|
analis
kredit
|
orang
yang menganalisis permohonan kredit dari berbagai aspek yang terkait untuk
menilai kelayakan usaha yang akan dibiayai dengan kredit; analisis tersebut
meliputi, antara lain, aspek hukum, lingkungan, keuangan, pemasaran,
produksi, manajemen, ekonomi, dan tersedianya jaminan yang cukup (credit
analyst).
|
analis
sistem komputer
|
seseorang
yang ahli dalam mengembangkan sistem untuk penyelesaian masalah-masalah di
bidang komputer (system analyst).
|
analisis
kecenderungan
|
salah
satu metode analisis yang digunakan dalam rangka pemberian kredit; analisis
dilakukan secara terperinci, meliputi nisbah keuangan dan aliran kas atau
arus kas beberapa periode akuntansi untuk menentukan besamya kredit yang
dapat diberikan; analisis ini berguna untuk menentukan apakah keadaan
keuangan debitur cenderung membaik atau memburuk (trend analysis).
|
analisis
kinerja
|
analisis
untuk menilai tingkat keberhasilan bank pada periode tertentu berdasarkan
rencana kerja, laporan realisasi rencana kerja, dan laporan berkala bank;
aspek yang dinilai terutama meliputi modal (capital), aset (assets),
manajemen (management), hasil (earning), dan likuiditas (liquidity),
disingkat CAMEL, kepatuhan terhadap ketentuan, dan aspek lain; di Indonesia
analisis kinerja bank pada dasarnya dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai
bank sentral; analisis kinerja juga dapat dilakukan oleh pihak lain untuk
berbagai tujuan (performance analysis).
|
analisis
likuiditas
|
analisis
atas laporan keuangan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi
kewajiban-kewajiban jangka pendeknya (liquidity analysis).
|
analisis
marginal
|
analisis
informasi ekonomi dengan cara menguji hasil nilai tambah ketika suatu
variabel meningkat akibat meningkatnya variabel lain (marginal analysis).
|
analisis
nisbah
|
analisis
rasio (ratio analysis).
|
analisis
pekerjaaan
|
analisis
untuk memperoleh gambaran pekerjaan yang akan dilakukan, tanggung jawab,
sifat, waktu, dan sebagainya untuk menentukan kualifikasi yang harus dimiliki
seorang pekerja agar dapat melaksanakan tugas secara efisien (job analysis)
|
analisis
profitabilitas nasabah
|
metode
analisis pendapatan dan biaya yang dihubungkan dengan penggunaan jasa-jasa
bank oleh seorang nasabah dalam rangka memelihara hubungan kedua belah pihak;
analisis dimasukkan untuk mengetahui jumlah tingkat keuntungan yang diperoleh
bank dan hasil hubungan dengan nasabah tersebut (customer profitability
analysis).
|
analisis
rasio
|
analisis
untuk menilai kinerja bank dengan menggunakan rasio keuangan dan rasio lain,
antara lain meliputi rasio permodalan, kualitas aktiva produktif,
rentabilitas, likuiditas, dan manajemen; analisis nisbah (ratio analysis).
|
analisis
sistem
|
penelitian
tentang apakah suatu prosedur atau sistem telah atau belum memenuhi standar
untuk meningkatkan efisiensi (system analysis).
|
analisis
teknik
|
perkiraan
pergerakan harga dengan melakukan analisis atas volume perdagangan, penawaran
dan permintaan, kecenderungan pasar jangka pendek atau jangka panjang, dan
faktor lain yang mempengaruhinya (technical analysis).
|
anggaran
|
rencana
keuangan terperinci dan terkoordinasi mengenai prakiraan penerimaan dan
pengeluaran dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun, sebagai sarana
untuk sasaran suatu rencana kerja (budget).
|
anggaran
berimbang
|
anggaran
dengan jumlah penerimaan yang sekurang-kurangnya sama dengan pengeluaran pada
periode tertentu (balanced budget).
|
anggaran
fleksibel
|
anggaran
yang dapat menampung perubahan perkiraan dan pengeluaran; hal tersebut
menunjukkan bahwa berbagai jenis biaya berbeda terhadap tingkat produksi atau
jumlah penjualan yang berbeda (flexible budget).
|
anggaran
kas
|
anggaran
penerimaan dan pengeluaran kas untuk suatu periode yang akan datang; anggaran
tersebut membantu manajemen untuk mengamankan keseimbangan penerimaan dan
pengeluaran kas sesuai dengan kewajaran (cash budget).
|
anggaran
modal
|
anggaran
mengenai penerimaan dan pengeluaran barang modal dalam periode tertentu (capital
budget).
|
anggaran
tetap
|
anggaran
yang tidak akan diubah atau tidak akan disesuaikan dengan perkembangan selama
tahun anggaran yang bersangkutan (fixed budget).
|
anggota
sindikasi
|
1)
anggota dari suatu kelompok investor (dalam hal ini adalah bank) yang
membiayai suatu proyek; 2) anggota dan suatu kelompok investor yang bertindak
sebagai penjamin dalam penerbitan saham (syndicate member).
|
angkat
nilai
|
peningkatan
nilai surat berharga berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan pasar;
seorang pialang dapat menaikkan harga saham atau obligasi apabila terjadi
peningkatan permintaan atas surat berharga tersebut (marking up rates).
|
angkatan
kerja
|
semua
orang yang tetah mencapai umur tertentu dan mempunyai kesanggupan bekerja,
baik yang sudah bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan (labour force).
|
angkut-
pengangkutan di darat
|
jenis
kegiatan ekonomi berupa pemberian jasa angkutan barang atau orang di darat,
seperti yang dilakukan oleh perusahaan bus dan taksi (land transportation).
|
angsuran
tak-tercatat
|
angsuran
pinjaman yang dibayarkan atau disetorkan pada masa tenggang, tetapi karena
suatu alasan atau hal lain, pembayaran tersebut tidak dibukukan dalam akun
yang seharusnya; jika pada waktunya nanti tidak dilakukan koreksi, akan
mengakibatkan denda keterlambatan terhadap pemilik akun (missing payment).
|
angsuran
tetap
|
pembayaran
kewajiban dalam jumlah tetap dalam periode tertentu tanpa memperhitungkan
jenis, jumlah pemakaian, pembelian, dan sebagainya; tarif tetap (flat rate).
|
anjak
- penganjak piutang
|
pihak
yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko tak
terbayarnya utang (factor).
|
anjak
piutang
|
kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri; perusahaan yang melakukan anjak piutang
disebut perusahaan anjak piutang (factoring).
|
anjungan
tunai mandiri (ATM)
|
mesin
dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang
berkode atau bersandi; melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung,
mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin;
ATM dipasang secara nasional ataupun internasional sehingga memudahkan
nasabah mendapatkan uang tunai dari ATM di negara tempat nasabah berada
dengan menggunakan kode atau sandi ATM yang diterbitkan oleh bank yang bersangkutan
dan nomor jati diri nasabah (automated teller machine/ATM).
|
anjuran
|
permintaan
secara informal oleh pejabat bank sentral dan/atau pejabat lembaga pemenintah
untuk meyakinkan para bankir agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam rangka pengendalian moneter; permintaan tersebut dapat dilakukan
melalui telepon, atau siaran pers, seperti imbauan kepada bank untuk
menurunkan suku bunga pinjaman kredit pemilikan rumah sehingga lebih banyak
masyarakat menengah yang dapat membeli rumah (moral suasion).
|
antara
- perantara keuangan
|
organisasi
pasar uang yang memperoleh izin dari pembeli, penjual, peminjam, dan pemilik
dana untuk melakukan pengelolaan uangnya dengan maksud memperoleh nilai lebih
atas uang tersebut (financial intermediary).
|
antara
- perantara pemasaran
|
perantara
yang menghubungkan produsen dan konsumen, atau pedagang besar dan konsumen;
seringkali perantara tersebut mengambil risiko besar dengan memesan dan
menyimpan barang sebelum mereka memperoleh kontrak penjualan, biasanya mereka
membeli dengan jumlah besar dan menjual secara eceran; mereka juga menyetujui
biaya distribusi dan laba antara harga pembelian dan penjualan, biasanya
sampai dengan 5% (middleman).
|
anuitas
|
salah
satu cara pembayaran kewajiban secara berkala selama jangka waktu tertentu (annuity).
|
anuitas
abadi
|
anuitas
dengan jangka waktu yang tidak terbatas (perpetuity).
|
anuitas
sederhana
|
anuitas
dengan jangka waktu bunga atau premi yang bertepatan dengan jangka waktu
pembayaran berkala (simple annuity; ordinary annuity).
|
anuitas
tak-terduga
|
pembayaran
tahunan yang frekuensi atau jangka waktu pembayarannya dilakukan apabila
terjadi peristiwa yang tidak pasti (contingent annuity) anuitas
tertangguh anuitas dengan pembayaran yang akan dimulai pada waktu tertentu
pada masa yang akan datang (deferred annuity).
|
aplikasi
|
formulir
permohonan yang harus diisi oleh nasabah dan atau calon nasabah untuk
mencatat informasi yang dibutuhkan oleh bank (application).
|
aplikasi
buku cek
|
formulir
yang harus diisi dan ditandatangani oleh pemegang akun untuk memperoleh buku
cek baru dari bank (application for cheque book).
|
apresiasi
|
1)
kenaikan nilai suatu aktiva akibat kenaikan harga pasar, penilaian kembali,
atau pendapatan yang diterima dibandingkan dengan nilai sebelumnya; 2)
kenaikan nilai suatu mata uang terhadap mata uang lain sesuai dengan keadaan
pasar dalam sistem kurs mengambang (appreciation).
|
arbitrase
|
penyelesaian
perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter/arbitrator)
yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih; setiap putusan yang diambil oleh
arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih
(arbitration).
|
arbitrasi
|
pemerolehan
keuntungan dengan pembelian surat berharga, mata uang, atau komoditas pada
harga yang rendah di suatu pasar dan serentak menjual pada pasar yang lain
dengan harga yang lebih tinggi; aktivitas tersebut mengurangi perbedaan antar
pasar (arbitrage).
|
arbitrasi
wesel
|
tindakan
yang dilakukan oleh debitur untuk membayar utangnya di negara lain dengan
menggunakan wesel dengan harapan memberikan pengeluaran yang
serendah-rendahnya melalui pemanfaatan perubahan nilai tukar mata uang yang
terjadi di pusat pasar uang dunia (arbitration of exchange).
|
arus
kas
|
aliran
dana yang mencerminkan perpindahan dana melalui suatu bank; aliran dana pada
bank, biasanya merupakan simpulan aliran dana yang menunjukkan sumber dana
dan penggunaan dana; aliran kas; aliran dana (cash flow).
|
arus
kas terdiskonto
|
nilai
yang diharapkan dari suatu penerimaan dan pengeluaran kas, dihitung dengan
menggunakan nilai kini atau tingkat pengembalian hasil dan menjadi faktor
dalam analisis, baik investasi modal maupun investasi sekuritas (discounted
cash flow).
|
arus
modal masuk
|
perpindahan
modal investasi dari luar negeri ke dalam negeri (net capital inflow).
|
asas
akrual
|
sistem
penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya
pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku
selanjutnya (accrual basis).
|
asas
ganti rugi
|
prinsip
yang menyatakan bahwa tertanggung hanya berhak atas penggantian
setinggi-tingginya sebesar kerugian yang nyata-nyata dideritanya (principle
of indemnity).
|
asas
subrogasi
|
prinsip
yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas
ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditur (principle of
subrogation).
|
asas
tunai
|
pencatatan
pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran
tunai tanpa memperhatikan tanggal transaksinya; asas kas; dasar tunai (cash
basis).
|
ASEAN
|
singkatan
Association of South East Asian Nations yaitu suatu perserikatan yang semula
beranggotakan lima negara di kawasan Asia Tenggara yaitu Indonesia,
Singapura, Filipina, Malaysia, dan Thailand; saat ini keanggotaanya bertambah
dengan Brunei Darussalam, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos (ASEAN).
|
aset
luwes
|
harta
warisan yang dapat segera digunakan untuk melunasi utang dan atau kewajiban
lain pewaris (pemberi waris); aset fleksibel (asset enter mains).
|
aset
moneter
|
uang
atau hak untuk menerima uang yang jumlahnya sudah pasti atau dapat ditentukan
tanpa dikaitkan dengan harga barang-barang dan jasa pada masa datang (monetary
asset).
|
aset
peka perubahan bunga
|
aset
bank, terutama pinjaman, yang nilainya dipengaruhi oleh perubahan suku bunga,
baik karena batas waktu maupun karena penilaian kembali sesuai dengan indeks
suku bunga yang ada; penyesuaian nilai aset ditetapkan berdasarkan fluktuasi
indeks biaya dana atau tingkat suku bunga dan prime bank, seperti surat
berharga pemerintah (treasury bill), tingkat suku bunga bank, seperti
pinjaman konsumen dengan suku bunga variabel (interest sensitive assets).
|
aset
tak-liquid
|
aset
yang tidak mudah diuangkan; aset seperti antara lain, berupa gedung dan mesin
(illiquid asset).
|
aset
tidur
|
aset
yang tidak produktif dalam operasional sehari-hari karena pemakaiannya
insidental, misalnya mesin pembangkit listrik (genset) yang hanya
digunakan pada saat listrik padam; selama mesin tersebut tidak dipakai, aset
itu disebut aset tidur (dead asset).
|
asosiasi
dagang
|
persatuan
perusahaan perdagangan dalam bidang usaha atau bidang tertentu dengan tujuan
memajukan kepentingan bersama (trade association).
|
asosiasi
kartu bank
|
asosiasi
lembaga keuangan yang menerbitkan atau menjadi agen kartu kredit; di
Indonesia dikenal dengan nama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) (Bank
Card Association).
|
asosiasi
pengembangan internasional
|
lembaga
keuangan internasional yang dikelola oleh bank dunia dengan tujuan membantu
pemerintah negara-negara anggota yang belum maju untuk membiayai pembangunan
dengan memberikan pinjaman lunak (international development association;
IDA, world bank group) asosiasi simpan pinjam asosiasi tabungan yang
tidak menerbitkan saham modal (capital stock) asosiasi tersebut
dimiliki dan dikendalikan oleh para penabung dan peminjamnya yang merupakan
anggota; anggota tersebut tidak berbagi keuntungan sebab lembaga ini
merupakan lembaga nirlaba (mutual assosiation).
|
asuransi
|
perjanjian
antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar
sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan,
kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance).
|
asuransi
bahaya perang
|
polis
yang memuat pertanggungan risiko bahaya perang (war risk insurance).
|
asuransi
berlebih
|
kondisi
dalam penutupan pertanggungan yang jumlah pertanggungannya lebih tinggi
daripada nilai pasar objek asuransi itu sendiri (overinsurance).
|
asuransi
kebakaran
|
asuransi
mengenai pertanggungan risiko atas barang-barang terhadap bahaya kebakaran
dalam jangka waktu tertentu (fire insurance).
|
asuransi
kelompok
|
asuransi
terhadap bahaya kematian, kecelakaan, dan lain-lain untuk tertanggung yang
terdiri atas sekelompok orang yang homogen dengan menggunakan satu polis (group
insurance).
|
asuransi
kredit
|
asuransi
yang memberikan pertanggungan kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian
karena kredit macet (credit insurance).
|
asuransi
kurang
|
asuransi
yang ditutup dengan nilai tanggungan lebih rendah daripada nilai barang atau
jumlah risiko (underinsurance).
|
asuransi
laut
|
asuransi
pengangkutan yang berhubungan dengan kapal laut dan muatannya; asuransi tersebut
menanggung segala risiko akibat bahaya di laut pada pelayaran tertentu untuk
jangka waktu tertertentu, kecuali yang secara tegas dinyatakan tidak
ditanggung (marine insurance).
|
asuransi
perlindungan bank
|
polis
asuransi, yang dibeli melalui perantara asuransi, yang melindungi bank
terhadap kerugian akibat berbagai macam tindakan kriminal, seperti penipuan
oleh pegawai, perampokan, pencurian, dan pemalsuan (‘bankers and brokers’
blanket bond)
|
asuransi
pihak ketiga
|
asuransi
mengenai pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi dari pihak
ketiga (liability insurance).
|
asuransi
segala risiko
|
asuransi
yang pertanggungannya mencakup segala macam risiko, kecuali bahaya yang
secara tegas dinyatakan tidak ditanggung (all risk insurance).
|
atas
dasar penilaian
|
opini
yang berdasarkan fakta atau bukti dengan memperhatikan hal-hal yang tersirat;
misalnya, tingkat pengetesan audit yang diminta pada situasi tertentu
bergantung kepada penilaian auditor tentang kualitas sistem internal kontrol
(judgement).
|
ates
|
pernyataan
tertulis di bawah sumpah untuk menjadi saksi di pengadilan (attest).
|
ates
salinan
|
salinan
(yang benar) dan dokumen asli, yang diterangkan oleh seorang saksi (attest
copy).
|
atur
- pengaturan harta
|
pengaturan
pembagian harta suatu perusahaan yang dilikuidasi kepada pihak yang berhak
sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan (marshalling of assets).
|
audit
|
pengumpulan
data dan evaluasi secara sistematis dan objektif oleh orang yang kompeten
mengenai kegiatan suatu perusahaan (audit).
|
audit
ekstern
|
audit
yang dilakukan oleh auditor luar untuk melakukan verifikasi terhadap
keakuratan laporan keuangan bank yang dilakukan secara mendalam terhadap
beberapa aspek; pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang
berlaku dengan hasil akhir berupa opini pemeriksa terhadap laporan keuangan
dimaksud (external audit; independent audit).
|
audit
horizontal
|
praktik
operasional pengawasan internal melalui penelitian prosedur akuntansi;
kegiatan ini lazimnya dilakukan oleh akuntan publik; pemeriksaan horizontal (horizontal
audit).
|
audit
intern
|
audit
yang dilakukan oleh auditor intern untuk memastikan tidak terjadi manipulasi,
tugas serta tanggung jawab pengurus dan komisaris telah dilaksanakan dengan
baik (internal audit).
|
audit
kas
|
pemeriksaan
buku khusus mengenai transaksi kas dalam jangka waktu tertentu untuk meneliti
kelengkapan, kebenaran, dan sahnya transaksi kas itu, serta untuk menetapkan
apakah seluruh penerimaan kas telah dibukukan (cash audit).
|
audit
pemasaran
|
evaluasi
atas operasi pemasaran suatu perusahaan untuk menemukan kemungkinan
memperbaiki efektivitas kegiatan pemasaran (marketing audit).
|
auditor
|
orang
yang memeriksa kegiatan operasional bank; pejabat bank yang ditunjuk dan
bertanggung jawab kepada direksi untuk menilai seluruh kegiatan operasional
bank, meliputi pengawasan secara sistematis, melakukan verifikasi atas
seluruh pembukuan bank, dan menyampaikan laporan kepada direksi ataupun
komisaris bank (auditor).
|
auditor
ekstern
|
akuntan
publik independen yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan; di
Indonesia akuntan publik yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan
keuangan bank harus terdaftar di Bank Indonesia; pemeriksan ekstern (external
auditor).
|
awar
- khusus
|
bagian
kerugian karena bahaya laut yang dipikul sendiri oleh pemilik barang (particular
average).
|
awas
- pengawas
|
pihak
yang memegang tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan
suatu kegiatan; dalam tugas pengawasan bank, pihak yang bertanggung jawab
langsung atas pemantauan kinerja suatu bank adalah pengawas bank (supervisor).
|
awas
- pengawasan
|
kegiatan
untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan suatu kegiatan agar sesuai dengan
ketentuan dan prosedur; sehubungan dengan bank, pengawasan dapat diartikan
sebagai pemantauan kegiatan operasional bank agar dijalankan sesuai dengan
ketentuan bank sentral; metode pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia
mencakup pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung; pada dasarnya
tujuan pangawasan bank adalah untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan
yang dilakukan oleh bank sehingga bank dapat beroperasi secara sehat (supervision).
|
awas
- pengawasan anggaran
|
penilaian
suatu rencana anggaran keuangan dibandingkan dengan pelaksanaannya; berdasarkan
penilaian tersebut, diperoleh kesimpulan, yaitu rencana anggaran telah atau
belum dilaksanakan dengan efektif dan efisien (budgetary control).
|
awas
- pengawasan berlapis
|
salah
satu cara pengamanan intern dengan menetapkan prosedur perolehan persetujuan
melalui tahapan tertentu yang melibatkan persetujuan dua orang atau lebih (yang
diberi wewenang khusus) dalam rangka meminimalkan kemungkinan terjadinya
kecurangan atau penyelewengan (dual control).
|
awas-
pengawasan devisa
|
pengaturan
pemerintah dalam bidang devisa untuk menstabilkan atau menaikkan nilai mata
uang sendiri dan memperbaiki posisi neraca pembayaran (exchange control).
|
awas
- pengawasan Iangsung
|
pemantauan
atas kegiatan bank yang dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan langsung
terhadap bank yang ditunjuk dalam upaya mengetahui kebenaran laporan yang
disampaikan atau untuk mengetahui kemungkinan penyimpangan yang dilakukan
bank dalam kegiatan operasionalnya (on-site supervision).
|
awas
- pengawasan menyeluruh terhadap bank
|
pemantauan
terhadap kegiatan operasional bank yang cakupannya telah diperluas tidak
terbatas pada kegiatan usaha bank saja, tetapi mencakup pula kegiatan usaha
anak perusahaan dan holding company-nya yang berpengaruh langsung terhadap
perkembangan kinerja bank (consolidated bank supervision)
|
awas
- pengawasan tak-Iangsung
|
kegiatan
pemantauan operasional bank yang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap
seluruh laporan yang disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia (off-site
supervision).
|
Administered
price
|
Harga
barang atau jasa yang diatur oleh pemerintah, misalnya harga bahan bakar
minyak dan tarif dasar listrik.
|
Ambil
untung
|
Tindakan
investor dengan menjual aset/surat berharga pada saat harga tinggi untuk
mendapatkan keuntungan (profit taking).
|
Istilah
|
Deskripsi
|
badan hukum
|
badan atau organisasi yang oleh
hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban
(legal entity).
|
Badan Pangan Dunia
|
badan Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang didirikan untuk, antara lain, meningkatkan produksi bahan makanan dan
memajukan pertanian dalam arti luas (Food and Agricultural
Organization/FAO).
|
Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN)
|
badan pemerintah yang dibentuk
untuk melaksanakan upaya penyehatan bank-bank, mengelola aset bermasalah, dan
mengadministrasikan program jaminan pemerintah (Indonesian Bank
Restructuring Agency/IBRA).
|
bagan organisasi
|
bagan yang memperlihatkan adanya
saling keterkaitan berbagai posisi pada suatu organisasi dalam pengertian
wewenang dan tanggung jawabnya; pada dasarnya terdapat tiga pola organisasi,
yaitu organisasi lini, organisasi fungsional, dan organisasi lini dan staff (organization
chart).
|
bagan organisasi aktivitas
|
gambar yang menunjukkan kegiatan
yang dilakukan oleh tiap unit dalam organisasi (activity organization
chart).
|
bagan organisasi lingkaran
|
gambar dalam bentuk lingkaran yang
menunjukkan hubungan wewenang dan tanggung jawab dan pimpinan sampai dengan
pelaksana dalam suatu organisasi (concentric organization chart).
|
bagan organisasi vertikal
|
gambar yang menunjukkan hierarki
wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi mulai dari pejabat tertinggi
sampai dengan pejabat terendah (conventional organization chart; vertical
organization chart).
|
bagi - pembagian secara adil
|
membagikan segala sesuatu sesuai
dengan proporsi secara adil dan merata (apportion).
|
bagian modal
|
susunan modal suatu perusahaan
yang terdiri atas jenis penyertaan dan sumber dananya; susunan modal
merupakan partisipasi para pemegang modal yang diwujudkan dalam bentuk saham
perusahaan (apport).
|
bagian administrasi
|
area kerja pada bank yang
kegiatannya, antara lain, membukukan setoran dan penarikan serta
mengkreditkan penghasilan bunga ke rekening nasabah; bagian ini dapat berada
di gedung lain dengan kegiatan penerimaan pembayaraan angsuran kredit,
penyatuan cek atau warkat benda lain yang akan dikirimkan ke bank penerbit,
laporan rekening nasabah rekonsiliasi, aktivitas bank, dan lain-lain (back
office).
|
bagian kredit
|
bagian pada bank yang melakukan
evaluasi kondisi usaha pemohon kredit, misalnya aspek keuangan, pemasaran,
produksi, dan jaminan; bagian ini juga menatalaksanakan pembayaran kredit
yang telah diberikan (credit deportment).
|
bahasa program
|
sistem komunikasi yang digunakan
dalam memerintahkan komputer secara langsung untuk menjalankan peritah khusus
(programming language).
|
bahaya
|
hal-hal yang dapat mengakibatkan
kerugian, seperti kebakaran, badai, perampokan, dan kecelakaan (peril).
|
bahaya khusus
|
bahaya atau risiko khusus yang
diatur secara khusus dalam polis untuk ditanggung oleh perusahaan asuransi (named
perils).
|
bahaya pekerjaan
|
bahaya yang mungkin terjadi dalam
menjalankan tugas pekerjaan, misalnya kecelakaan kerja (occupational
hazard).
|
baht Thailand
|
satuan dasar nilai mata uang
Thailand (Thailand baht).
|
bajak - pembajakan tenaga kerja
|
penarikan tenaga kerja dan
perusahaan lain dengan memberikan upah yang lebih tinggi atau lingkungan
kerja yang lebih baik (labour piracy).
|
Balai Harta Peninggalan (BHP)
|
lembaga yang mengelola harta
kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
|
banco
|
mata uang nominal yang mula-mula
dipakai di Eropa (banco).
|
bank
|
badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak (bank).
|
bank - perbankan
|
segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya (banking).
|
bank - perbankan korporasi
|
pelayanan perbankan kepada
perusahaan besar dan unit usaha bukan eceran yang mempunyai struktur keuangan
yang kuat (whoIesale banking, corporate banking).
|
bank - perbankan nircek
|
sistem perbankan yang tidak lagi
menggunakan cek sebagai alat pembayaran; sistem pembayaran ini dilakukan
melalui pemindahbukuan secara elektronis (checkless banking).
|
bank - perbankan regional
|
pendirian bank di negara bagian,
dapat dilakukan melalui merger, akuisisi, atau pendirian baru; kantor bank
regional dapat dibuka apabila terdapat kesepakatan timbal balik antara kedua
negara bagian mengenai izin pendirian atau pembukaan bank tersebut; hal ini
terjadi di negara Amerika Serikat (regional banking).
|
bank - perbankan swa-atur
|
sistem perbankan yang menetapkan
ketentuan agar dapat mengatur dirinya sendiri dengan tetap mengacu kepada
pedoman yang dibuat oleh bank sentral untuk melaksanakan prinsip
kehati-hatian bank, misalnya dalam penetapan kebijakan perkreditan bank,
standar pelaksanaan fungsi audit internal, dan teknologi sistem informasi (self-regulatory
banking).
|
bank - perbankan swalayan
|
sistem pelayanan perbankan terpadu
yang memungkinkan nasabah dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan tanpa
harus langsung datang ke bank, misalnya membayar utang, menyetor atau menarik
dana, dan transfer yang ditakukan secara otomatis melalui anjungan tunai
mandiri (ATM) atau sarana phone banking. Sistem pelayanan ini hanya
dapat dilakukan apabila didukung oleh tersedianya sarana fasititas dan
kesiapan semua pihak terkait; pada volume transaksi tertentu, sistem ini
dapat menurunkan biaya pelayanan serta memberikan kemudahan bagi nasabah (self-service
banking).
|
bank - perbankan unit
|
sistem perbankan yang melarang
pembukaan cabang yang beroperasi secara penuh (full service) sistem
bank unit terdapat di Amerika Serikat, biasanya di daerah Midwest dan
Southwest (unit banking).
|
bank agen
|
bank yang ditunjuk oleh para
anggota kelompok bank yang memberikan kredit sindikasi untuk mengelola bunga
para bank yang terlibat tersebut; bank pelaksana bertanggung jawab untuk
memberitahukan bank peserta lain mengenai adanya penarikan atau penyetoran
debitur dan perubahan bunga; lihat sindikasi (agent bank).
|
bank asosiatif
|
bank yang menjadi anggota suatu
asosiasi atau menjalin kerja sama untuk menyediakan kemudahan kepada
masyarakat, misalnya bank yang menjadi anggota asosiasi lembaga kliring dan
bank yang berafiliasi dengan sistem kartu bank, seperti kartu Visa dan Master
Card International pada dasarnya, anggota asosiasi mempunyai perbedaan kelas
dalam keanggotaannya bergantung pada pemilikan modal dan faktor lain (associate
bank).
|
bank beku operasi (BBO)
|
pemberhentian sementara operasi
suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya
terhadap pihak ketiga (suspension).
|
bank berantai
|
kelompok bank yang terdiri atas
tiga atau lebih bank yang berdiri sendiri dan secara tidak resmi dikendalikan
oleh satu atau beberapa orang (thein bank).
|
bank bermasalah
|
1) bank yang mempunyai rasio atau
nisbah kredit tak lancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya; 2)
bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang
sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank;
penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan
lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat (problem bank
troubled bank).
|
bank bukan bank
|
bank yang menerima simpanan atau
memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan
tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima
simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian
bank dalam UU No. 7/1992; sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, bank bukan bank
dikenal dengan nama lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dengan
keluarnya UU No. 7/1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha
tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas (nonbank
bank).
|
bank campuran
|
bank umum yang didirikan oleh satu
bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga
negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh
warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar
negeri (joint venture bank).
|
bank dagang
|
1) bank yang memproses kartu
kredit yang menerima bukti penjualan kartu-kartu bank dari pedagang eceran;
pedagang yang mengeluarkan bukti penjuatan menukarkan atau menguangkan bukti
penjualan tersebut menjadi simpanan dengan memungut biaya pemrosesan yang
disebut sebagai diskon dagang; jika transaksi diajukan oleh nasabah pada bank
lain, bank dagang yang memperoleh informasi mengenal bukti penjualan
tersebut, melalui sistem tukar menukar informasi kartu bank, mengumpulkan
jumlah tagihan dan bukti penjualan dikurangi biaya tukar menukar dari bank
penerbit kartu; 2) bank investasi di Eropa yang bergabung sebagai bank dagang
(merchant bank).
|
bank dalam likuidasi
|
bank yang telah dicabut izin
usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank karena
dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai
upaya penyehatan (liquidated bank).
|
bank devisa
|
bank umum yang dapat melakukan
kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia (foreign exchange bank).
|
Bank Dunia
|
lembaga keuangan yang didirikan
berdasarkan konferensi di Bretton Woods pada 1944 dengan tujuan membantu
rekonstruksi dan pembangunan ekonomi negara-negara anggotanya serta memajukan
investasi swasta dan perdagangan internasional (World Bank International
Bank for Reconstruction and Development/IBPD)
|
bank ekspor impor
|
bank yang kegiatan utamanya
memberikan kredit kepada perusahaan yang melakukan transaksi ekspor impor (export-import
bank).
|
bank elektronik
|
bank yang dalam kegiatan
pelayanannya menggunakan sarana elektronik sebagai pengganti pelayanan
konvensional, misalnya pelayanan tunai ataupun transfer (electronic
banking).
|
Bank for International Settlement
(BIS)
|
organisasi Intemaslonal yang
didirikan pada 1930 di Basel, Swiss, bertujuan menjalin hubungan kerja sama
antara bank sentral di seluruh dunia dalam mengembangkan aktivitas keuangan
pemerintah, melayani transaksi pembayaran, dan bertindak sebagal penjamin IMF
yang memberikan pinjaman kepada negara berkembang (Bank for International
Settlement/BIS).
|
bank gelap
|
badan yang melakukan kegiatan
penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang.
|
bank independen
|
bank umum yang dimiliki oleh
komunitas masyarakat setempat, menyerap dana dari masyarakat tempat bank
beroperasi dan meminjamkannya kepada masyarakat setempat; bank independen
tidak berafiliasi dengan perusahaan grup usaha multibank (multibank
holding company), bank ini dikenal juga dengan nama bank komunitas (independent
bank).
|
Bank Indonesia
|
bank sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.
|
bank industri
|
bank yang didirikan untuk
melakukan pembiayaan pada para karyawan atau pekerja; bank tersebut memiliki
sumber dana dan tabungan para karyawan atau pekerja; kebanyakan bank industri
saat ini melakukan merger menjadi commercial bank (industrial bank).
|
bank investasi
|
bank yang kegiatan utamanya
menghimpun dan menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh
perusahaan dengan cara membeli, menjual, dan menjamin surat berharga yang
diterbitkan oleh perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di
Indonesia (investment banking).
|
bank karya produksi desa (BKPD)
|
BPR non-BKD yang didirikan
berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat
dengan mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
|
bank kendara lalu
|
kantor bank yang mempunyai kasir
di tempat tertentu sehingga nasabah dapat memperoleh layanan perbankan tanpa
harus keluar dari kendaraannya (drive-in banking).
|
bank komersial
|
bank umum (commercial bank,
full service bank).
|
bank komunitas
|
lihat bank independen (independent
bank).
|
Bank Kustodian
|
Bank yang bertindak sebagai
Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan
harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
|
bank konsentrasi
|
bank yang kegiatan operasionalnya
lebih mengkhususkan diri pada nasabah atau perusahaan besar; biasanya, bank
tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan
nasabah atau perusahaan besar tersebut (concentration bank).
|
bank konsorsium
|
bank yang pemegang sahamnya
terdiri atas sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil
konsorsium dari seluruh bank eks BPD se-Indonesia (consortium bank).
|
bank koperasi
|
bank yang berbentuk badan hukum
koperasi; seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga diperoleh
dari simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya (cooperative bank).
|
bank koresponden
|
bank yang berdasarkan suatu
perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa
dan/atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan (correspondent
bank).
|
bank multijasa
|
bank yang menyediakan berbagai
jenis jasa perbankan kepada para nasabahnya, biasanya disebut pula sistem
perbankan department store; di Indonesia dikenal sebagai bank umum (multiple
banking).
|
bank pasar
|
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
gaya lama yang didirikan sebelum Pakto 27, 1988 dengan izin usaha dari
Menteri Keuangan, badan hukumnya dapat PT, MAI, PD, atau koperasi.
|
bank pegawai
|
bank yang sahamnya dimiliki
serikat kerja atau serikat buruh yang secara otomatis setiap anggota serikat
kerja atau serikat buruh itu juga menjadi pemegang saham bank pegawai
tersebut (labour bank).
|
bank pelaksana
|
bank yang menerima pesan atau
instruksi dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang dipesankan atau
diinstruksikan oleh nasabah bersangkutan (ordering bank).
|
bank pembangunan asia
|
bank pembangunan yang didirikan
pada 1966 atas rekomendasi ECAFE dengan tujuan mendorong pertumbuhan dan
kerja sama ekonomi di negara yang sedang berkembang di Asia dan Timur Jauh
dengan cara memberikan pinjaman atau bantuan teknik, baik kepada pemerintah
maupun swasta (Asian Development Bank/ADB).
|
bank pembangunan multilateral
|
lembaga keuangan internasional
yang ditugasi untuk memberikan bantuan keuangan dan bantuan teknis kepada
negara-negara berkembang dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonominya;
lembaga ini dibiayai dengan dana yang berasal dari sumbangan para anggotanya
dan dari pinjaman yang berasal dari pasar modal internasional; lingkup
operasinya dapat mencakup seluruh dunia (grup bank dunia), wilayah
tertentu (Bank Pembangunan Amerika atau Bank Pembangunan Asia) atau
lembaga khusus (Bank Pembangunan Karibia atau Bank Pembangunan Afrika
limur) (multilateral development bank).
|
bank pembayar cek
|
bank yang membayar cek; apabila
cek tersebut dibayarkan pada bank lain, cek tersebut dikirim ke bank yang
menerbitkan untuk dibayar atau diuangkan (payer bank).
|
bank pembayar surat kredit
berdokumen
|
bank yang ditetapkan oleh bank
pembuka surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik atas wesel yang
diajukan (paying bank).
|
bank pemberi pinjaman istimewa
|
bank yang memiliki kewenangan
lebih jika dibandingkan dengan bank lain di dalam pemberian persetujuan atas
pinjaman kepada debitur yang dilakukan secara bersama oleh bank -bank
tersebut (preferred lender bank).
|
bank pembuka surat kredit
berdokumen
|
bank yang membuka surat kredit
berdokumen atas permohonan nasabahnya (issuing bank opening bank).
|
bank pemrakarsa
|
bank yang bertindak sebagai
pemrakarsa pemindahan uang (originator’s bank).
|
bank penagih
|
bank yang melakukan inkaso
langsung kepada pihak yang wajib membayar atau pihak tertagih (collecting
bank).
|
bank penegosiasi
|
bank yang mengambil alih surat
wesel berdasarkan suatu surat kredit berdokumen; nama bank tersebut dapat
dicantumkan secara khusus dalam surat kredit berdokumen sebagai pihak
tertarik (negotiating bank).
|
bank penerbit alat bayar
|
bank yang diberikan wewenang oleh
pemerintah untuk menerbitkan uang sebagai alat pembayaran yang sah; di
Indonesia bank yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan uang adalah Bank
Indonesia (bank of issue).
|
bank penerima transaksi
|
bank yang menerima masukan
transaksi secara elektronis dari peserta kliring lain melalui sistem kliring
otomatis - lihat receiving bank (originating bank receiving bank).
|
bank penerus surat kredit
berdokumen
|
bank yang meneruskan surat kredit
berdokumen dari pihak pemberi kredit kepada pihak penerima kredit tanpa
terikat pada ketentuan dalam perjanjian kredit yang diteruskannya; penerusan
dilakukan setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda tangan
bank pembuka surat kredit berdokumen (advising bank).
|
bank pengonfirmasi
|
bank yang mengonfirmasi dengan
mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep, atau mengambil alih surat-surat
wesel yang ditarik (confirming bank).
|
bank perkreditan rakyat
|
bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank).
|
bank pilihan
|
bank yang atas pertimbangan
tertentu dipilih atau ditunjuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk
memberikan pelayanan, baik dalam penghimpunan dan penempatan dana maupun
dalam pelayanan jasa untuk tujuan tertentu (pet banks).
|
bank primer
|
bank yang dapat menciptakan uang
dengan meningkatkan perkreditan sampai dengan tingkat tertentu tanpa
dipengaruhi dana yang dihimpunnya; di Indonesia yang tergolong sebagai bank
primer ialah bank sentral dan bank umum; dalam memberikan kredit, bank
dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (primaire banken).
|
bank responden
|
bank yang secara tetap membeli
cek, wesel, dan jasa lain dari bank koresponden termasuk membeli surat-surat
berharga dan kliring penjualan surat-surat berharga (respondent bank).
|
bank retail
|
bank yang mengkhususkan usahanya
pada produk jasa bank yang ditawarkan, baik kepada nasabah perseorangan
maupun badan usaha berskala kecil (retail banking).
|
bank sekunder
|
bank yang tidak menciptakan uang
giral; yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank perkreditan rakyat
(secundaire banken).
|
bank sentral
|
bank dengan tugas pokok membantu
pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kesetabilan nilai rupiah,
memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara
rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank
sentral adalah Bank Indonesia (central bank).
|
bank syariah
|
bank yang menggunakan sistem dan
operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata
cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Alquran dan Al
Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak
dilarang oleh Alquran dan Al Hadis (Islamic banking).
|
bank tabungan
|
bank yang sumber dana utamanya
berasal dari tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya
dalam surat-surat berharga yang berperingkat baik (saving bank).
|
bank tabungan bersama
|
bank tabungan yang diorganisasi
berdasarkan piagam negara untuk kepemilikan dan keuntungan penabungnya;
biasanya, pendapatan didistribusikan kepada penyimpan dana setelah seluruh
biaya diperhitungkan; dewasa ini banyak bank tabungan bersama yang mulai
menerbitkan saham dan menawarkan jasa konsumen, seperti kartu kredit dan
gino, di samping jasa komersial lain seperti kredit komersial untuk real
estat; bank tabungan bersama lazim terdapat di AS (mutual savings bank).
|
bank terambil alih
|
bank yang manajemennya diambil
alih oleh badan khusus seperti BPPN (IBRA) dengan menunjuk bank
pendamping karena rasio modal (CAR) kurang dari persentase yang
ditetapkan oleh BI, telah memperoleh bantuan likuiditas BI lebih dari jumlah
tertentu dan selama jangka waktu tertentu tingkat kesehatannya tergolong
tidak sehat; bank tersebut tetap beroperasi dengan pembatasan tertentu (bank
take over/BTO).
|
bank tunggal
|
sistem perbankan, yaitu suatu bank
hanya dapat melakukan kegiatan operasionalnya berdiri sendiri tanpa jaringan
kantor cabang; sistem ini berlaku di negara-negara bagian di Amerika Serikat
yang memiliki Peraturan tentang Bank Tunggal (Unit Banking Law) (unit
bank).
|
bank umum
|
bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; bank komersial (commercial
bank/full service bank)
|
bankir investasi
|
perusahaan yang melakukan kegiatan
sebagai agen atau penanggung dan bertindak sebagai penengah antara penerbit
sekuritas dan masyarakat umum yang melakukan investasi; bankir investasi,
selaku manajer atau anggota suatu kelompok perbankan investasi, dapat
melakukan pembelian langsung sekuritas dari penerbit dan menjualnya kepada
para dealer dan investor (investment banker).
|
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI)
|
bantuan yang diberikan kepada bank-bank
yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari; kesulitan
likuiditas ini dapat terjadi antara lain karena penarikan dana secara
besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan
masyarakat kepada dunia perbankan.
|
bantuan luar negeri
|
bantuan dana yang berasal dari
luar negeri sebagai pinjaman atau utang pemerintah (foreign aid).
|
bantuan penjaminan surat berharga
|
tindakan pihak lain untuk
mengakseptasi atau membayar suatu wesel atas persetujuan pemegangnya dengan
cara menuliskannya di dalam surat wesel; apabila pemegang menolak campur
tangan tersebut, ia kehilangan hak regresnya; pihak lain itu adalah pihak
yang tidak tercatat sebagai terutang atas wesel dan wesel tersebut sebelumnya
sudah diprotes karena tidak diakseptasi atau tidak dibayar (act of honour).
|
bantuan penyelamatan
|
bantuan keuangan kepada bank
tertanggung atau lembaga tabungan yang mengalami kerugian karena kredit
macet, kondisi pasar yang lesu, atau penarikan dana dalam jumlah besar secara
tiba-tiba oleh para deposan; upaya yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat
berupa bantuan kepada bank bermasalah, pengupayaan akuisisi oleh lembaga
keuangan yang sehat; dalam hal tertentu, dana asuransi simpanan (deposit
insurance fund) memberikan bantuan dalam bentuk surat utang (promissory
notes) untuk menutup perbedaan perkiraan nilai pasar dari aset dan
kewajiban bank (kekayaan bersih bank telah menunjukkan posisi yang negatif)
sehingga akan menyehatkan perusahaan tersebut (bailout).
|
bantuan proyek
|
pinjaman luar negeri yang
penggunaannya ditujukan untuk pembiayaan investasi atau pembangunan proyek
milik pemerintah atau swasta, berupa barang modal atau kebutuhan devisa
lainnya (project aid).
|
barang kiriman
|
barang-barang yang akan dikapalkan
atau yang akan dikirim dari penjual ke tempat pembeli (freight).
|
barang konsumsi
|
barang yang dipakai secara
langsung atau tidak langsung oleh konsumen untuk keperluan pribadi atau rumah
tangga yang bersifat sekali habis; barang tersebut berbeda dengan barang yang
digunakan dalam proses produksi (consumption goods; consumer goods).
|
barang modal
|
harta berwujud yang umumnya
digunakan untuk memproduksi barang lain sebagai produk perusahaan (capital
goods).
|
barang mutu rendah
|
barang tertentu yang konsumsinya
meningkat apabila penghasilan konsumennya menurun dan konsumsinya menurun
apabila penghasilan konsumennya meningkat (inferior goods).
|
barang setengah jadi
|
barang yang dipakai dalam proses
pembuatan, yang belum siap untuk dijual atau dipakai; barang dalam proses (work
in process).
|
barang tak bergerak
|
barang yang tidak dapat
dipindahkan, seperti tanah dan gedung; dalam pengertian hukum termasuk kapal
dengan ukuran lebih dari 20.000 ton (immovables).
|
barang ternama
|
barang berciri khusus dan bermerek
terkenal yang dibeli atas pertimbangan mereknya (specialty goods).
|
barometer bisnis
|
indikator berupa angka-angka
statistik untuk menilai keadaan dan memprediksi perkembangan bisnis secara
umum dan/atau dari segi-segi tertentu (business barometer).
|
barter
|
cara perdagangan dengan tukar
menukar barang atau jasa tanpa menggunakan uang (barter).
|
baru - memperbarui
|
memelihara data induk dalam sistem
pengolahan data elektronis (SPDE) untuk disesuaikan dengan keadaan
mutakhir (update).
|
baru - pembaruan
|
penerbitan promes baru untuk
menggantikan promes yang telah jatuh tempo; pembaharuan juga dapat dilakukan
hanya dengan memperpanjang jangka waktu promes yang telah jatuh tempo (renewal).
|
baru - pembaruan syarat obligasi
|
surat berharga atau obligasi yang
diperbarui dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran kembali, atau untuk
jangka waktu tertentu tidak dapat diperjualbelikan (lock up).
|
batal - pembatalan kepailitan
|
penetapan pengadilan untuk
membatalkan proses kepailitan debitur dan membebaskan debitur dan tanggung
jawab hukum atas kewajiban tertentu (discharge of bankrupt).
|
batal mutlak
|
sesuatu yang dinyatakan tidak
berlaku oleh hakim karena perjanjian tidak memenuhi syarat yang ditentukan
oleh hukum atau undang-undang (null and void).
|
batas - pembatasan risiko
|
kontrak untuk pembelian yang akan
datang yang merupakan gabungan antara pembelian sejumlah mata uang tertentu
dan kontrak opsi; pembatasan ini mengurangi kerugian akibat depresiasi mata
uang sampai jumlah yang telah disetujui dan memberikan pilihan kepada
pemegang opsi untuk sama-sama menanggung risiko (range forward).
|
batas atas
|
batasan jumlah tertinggi dalam
transaksi perdagangan yang pembayarannya tidak secara tunai seperti
menggunakan cek atau kartu kredit tanpa disertai otorisasi; pijakan dasar (floor
limit).
|
batas atas jatuh tempo
|
perjanjian atau persepakatan yang
melindungi peminjam dari kenaikan suku bunga tertinggi tertentu sehingga
peminjam tidak akan membayar lebih dari suku bunga tersebut; atas perjanjian
tersebut, peminjam dikenai biaya (cap fee) (interest rate cap).
|
batas bawah
|
tingkat bunga minimum yang dapat
diterapkan pada pinjaman dengan bunga mengambang atau variabel; batas bawah
sering dikaitkan dengan batas atas; batas bawah melindungi kreditur dari
jatuhnya tingkat bunga yang drastis, sedangkan batas atas menjamin debitur
bahwa biaya pinjaman tidak akan naik secara besar-besaran; penggunaan batas
bawah dan batas atas secara kontinu disebut collar (floor).
|
batas kredit
|
jumlah maksimum kredit yang dapat
diberikan dan atau disediakan oleh bank atau perusahaan tertentu kepada
nasabah debiturnya, baik dalam rangka pemenuhan perjanjian kredit maupun
jumlah maksimum dalam penggunaan kartu kredit (credit limit).
|
batas kredit antar bank
|
batas jumlah pembayaran hingga
pada tingkat tertentu yang disepakati dalam perjanjian antarbank peserta
peserta kliring; tujuannya untuk membatasi risiko kredit saat itu (intraday)
pada waktu pembayaran kepada anggota kliring lain disetujui, sedangkan
tambahan dana untuk pelaksanaan transfer tersebut belum diterima dari
bank-bank lain; bank menghadapi risiko jika bank lain, karena sesuatu hal,
tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap bank lain yang berhubungan (billateral
credit limit).
|
batas kredit negara
|
batas pemberian kredit yang dapat
diberikan oleh suatu bank kepada seluruh peminjam, baik publik maupun swasta
dalam suatu negara (country limit).
|
batas maksimal kredit
|
jumlah maksimum yang disanggupi
bank untuk menyediakan dana bagi nasabah dalam waktu tertentu (line of
credit).
|
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
|
batas maksimum penyediaan dana
yang diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada peminjam atau kelompok
peminjam tertentu (legal leading limit).
|
bawa - pembawa
|
orang atau perusahaan yang
menguasai cek, surat, dan sejenisnya tanpa nama penerima; setiap pembawa
dapat menerima pembayarannya; lihat bayar atas tunjuk (bearer).
|
bayar - pembayaran bersyarat
|
persetujuan penerima surat kredit
berdokumen atas hak bank untuk menagih kembali uang yang telah dibayarkan
kepada penerima apabila pihak pembuka surat kredit berdokumen menolak
pembayaran (payment under reserve).
|
bayar - pembayaran bertahap
|
sebagian pembayaran yang dilakukan
oleh bank untuk menyelesaikan tahapan pada kredit konstruksi yang disesuaikan
dengan perkembangan penyelesaian proyek yang dibiayai (progress payments).
|
bayar - pembayaran di muka
|
umum: pembayaran suatu kewajiban
utang pokok dan bunga sebelum jatuh tempo; perakunan: pengeluaran saat ini
untuk suatu manfaat yang akan diterima pada masa datang; pengeluaran ini
dicatat sebagai biaya dibayar dimuka pada rupa-rupa aktiva yang kemudian akan
diamortisasi pada saat manfaat tersebut dinikmati, misalnya sewa yang dibayar
di muka; perbankan: pembayaran sebagian atau seluruh pinjaman oleh debitur
sebelum tanggal jatuh tempo; pembayaran kembali yang lebih awal dapat
dipengaruhi oleh faktor ekonomi, seperti penurunan suku bunga yang cukup
tajam yang menyebabkan debitur dapat melakukan pembiayaan ulang dengan suku
bunga yang lebih rendah, juga perubahan-perubahan pada jumlah anggota
keluarga debitur, relokasi tempat usaha, penjualan rumah debitur, atau
kematian debitur; kredit komersial dan kredit angsuran juga dilunasi lebih
awal jika debitur mendapat fasilitas pembiayaan ulang (prepayment).
|
bayar - pembayaran di muka standar
|
bentuk atau pola pembayaran di
muka dalam surat berharga yang dijamin dengan hipotek berdasarkan jumlah
pembayaran di muka yang telah disepakati setiap bulan terhadap saldo pokok
pinjaman hipotek yang belum terbayar; bunga yang tertunggak setiap bulan
diberlakukan sebagai pinjaman hipotek baru (standard prepayment).
|
bayar - pembayaran ditunda
|
surat kredit yang menyatakan bahwa
pembayaran kepada eksportir akan dilaksanakan beberapa waktu setelah dokumen
lengkap diserahkan kepada bank (deferred payment).
|
bayar - pembayaran kembali
|
pembayaran atau penggantian nilai
dan jumlah yang telah dibayar atau sesuatu yang telah diserahkan lebih dahulu
berdasarkan syarat yang ditentukan; pembayaran oleh perusahaan asuransi
sejumlah nilai telah dibayar oleh tertanggung untuk kemudian diganti dengan
jumlah yang diperjanjikan (reimbursement).
|
bayar - pembayaran konstan
|
pembayaran secara berkala dengan
jumlah yang mencakup bunga dan pokoknya; setiap pinjaman dengan saldo pokok
menurun apabila suatu angsuran pembayaran melebihi jumlah yang ditetapkan
sehingga kelebihan tersebut dialokasikan untuk mengurangi pokok pinjaman,
misalnya pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jumlah tetap (constant
payment).
|
bayar - pembayaran minimum
|
pembayaran terendah atau minimum
yang dapat dilakukan seorang pemegang kartu kredit guna mengurangi saldo
terutang sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian pemegang kartu kredit;
umumnya, bank penyelenggara kartu kredit mensyaratkan pembayaran minimum sebesar
persentase atau jumlah tertentu dan saldo yang terutang (minimum payment).
|
bayar - pembayaran penyelesaian
|
penyelesaian pembayaran atas cek
atau wesel yang telah dibuatkan berita penolakannya oleh notaris;
penyelesaian pembayaran ini dilengkapi dengan akta notarial dalam rangka
mengembalikan nama baik pihak tertarik; lihat berita penolakan (payment
for honor).
|
bayar - pembayaran rutin
|
pembayaran uang dalam jumlah yang
sama secara rutin dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, misalnya
pembayaran angsuran pinjaman KPR. Premi asuransi, dana bantuan kepada
pihak-pihak tertentu, seperti pembayaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
atau uang pensiun (recurring payment).
|
bayar - pembayaran tunai
|
pembayaran yang dilakukan pada
saat transaksi terjadi (cash payments; cash disbursements).
|
bayar atas perintah
|
instrumen pembayaran yang dapat
diperdagangkan dengan cara endosemen; pada instrumen tersebut biasanya
ditulis “Bayarlah kepada XYZ" (pay to order).
|
bayar atas unjuk
|
cek, wesel, atau instrumen
pembayaran lain yang dapat dicairkan oleh pembawa warkat tanpa endosemen (pay
to bearer).
|
bayar per telepon
|
bentuk layanan bank kepada nasabah
melalui telepon untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang diminta oleh
nasabah yang bersangkutan; bank kemudian akan melaksanakan permintaan nasabah
dengan membebankannya pada akun nasabah tersebut (pay by phone).
|
bayar pramuat
|
biaya pengangkutan yang dibayarkan
di muka dan dinyatakan pada surat muatan dengan cap bahwa biaya muatan telah
dibayar terlebih dahulu (freight prepaid).
|
bayar segera pascamuat
|
pernyataan dengan cap pada surat
muatan bahwa biaya muatan tidak dibayar lebih dahulu dan harus di bayar pada
waktu barang-barang diambil (freight to be paid).
|
bea
|
pungutan pajak yang ditetapkan oleh
pemerintah atas barang atau komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor
atau yang dianggap perlu dikenakan pajak (duty).
|
bea ekspor
|
bea yang dipungut atas barang yang
dikirim ke luar negeri (export tax).
|
bea impor
|
pajak yang dipungut atas barang
yang masuk ke dalam negeri (import duty).
|
bea meterai
|
pajak atas tanda bukti suatu
perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel (stamp
duty).
|
bea pabean
|
pajak atas barang yang diimpor dan
diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah (customs
duties).
|
beban
|
biaya yang dibebankan atas jasa
yang dilakukan oleh bank pada akun nasabahnya; pembebanan tersebut dapat
dilakukan setiap triwulan atau semester sesuai dengan kesepakatan bank dengan
nasabahnya;. beban biaya tersebut terdiri atas provisi dan atau biaya atas
jumlah cerukan yang dilakukan oleh nasabahnya (charges).
|
beban ditangguhkan
|
pengeluaran yang belum merupakan
biaya dalam tahun buku yang sedang berjalan, tetapi masih tercatat sebagai harta
(deferred charges).
|
beban tambahan
|
perhitungan tambahan yang
dibebankan pada wajib pajak untuk memenuhi perhitungan beban pajak yang
seharusnya dalam bentuk penilaian kembali atas harta wajib pajak untuk
menutup kerugian perhitungan pajak; bagi pemegang polis asuransi bersama,
beban tambahan dimaksudkan untuk menutup kerugian (assessment).
|
beban tetap
|
kewajiban yang harus dibayar pada
saat jatuh tempo tidak bergantung kepada ada atau tidak adanya kegiatan usaha
(fixed charges).
|
bebas - pembebasan tanah
|
pencabutan hak atas tanah dan
benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan
umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi
kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut
sebelumnya, dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang (onteigening).
|
bebas biaya ke atas kapal
|
syarat-syarat penyerahan barang
dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya
pengangkutan barang sampai ke atas kapal di pelabuhan pengiriman ditanggung
oleh penjual (free on board/FOB).
|
bebas biaya ke atas kereta api
|
syarat-syarat penyerahan barang
dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya
pengangkutan barang sampai ke atas gerbong kereta api di stasiun pengiriman
ditanggung oleh penjual (free on rail/FOR).
|
bebas biaya ke atas truk
|
syarat-syarat penyerahan barang
dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya
pengangkutan barang sampai ke atas truk di pemberangkatan barang yang akan
dikirim ditanggung oleh penjual (free on truck/FOT).
|
bebas biaya ke dalam pesawat
|
syarat-syarat penyerahan barang
dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya
pengangkutan barang sampai ke dalam pesawat di bandara pengiriman ditanggung
oleh penjual (free on plane/FOP).
|
bebas biaya ke sisi kapal
|
syarat-syarat penyerahan barang
dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya
pengangkutan barang sampai ke sisi kapal di pelabuhan pengiriman menjadi tanggungan
penjual (free alongside ship/FAS).
|
bebas risiko penahanan dan
perampasan
|
klausul asuransi barang ekspor
yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian karena
penahanan dan perampasan (free of capture and seizure/FC&S).
|
beda - pembedaan upah
|
perbedaan yang dibuat dalam
tingkat upah untuk satu jenis pekerjaan karena perbedaan syarat kerja atau
alasan lain (wage differential).
|
beli- pembelian akuisisi
|
metode penilalan kembali (revaluasi):
metode pencatatan penggabungan harta dan kewajiban perusahaan yang telah
diakuisisi setelah dilakukan penilaian kembali berdasarkan harga pasar yang
wajar dengan harta dan kewajiban perusahaan yang mengakuisisi; selisih antara
nilai beli dan nilai wajar harga pasar atas harta dan kewajiban perusahaan
yang dibeli tersebut dicatat oleh pembeli sebagai muhibah (goodwiIl);
angka-angka keuangan kedua perusahaan tetap tergabung, tetapi nilai biaya
historisnya ditetapkan kembali; metode penggabungan kepentingan (pooling
of interest): metode pencatatan penggabungan harta dan kewajiban
perusahaan yang telah diakuisisi tanpa melakukan penilaian kembali dengan
harta dan kewajiban perusahaan yang mengakuisisi (purchase acquisition).
|
beli - pembelian berjangka
|
pembelian instrumen pasar uang
atau mata uang untuk mengantisipasi risiko terjadinya perubahan harga atau
perubahan permintaan (buying forward).
|
beli - pembelian kembali saham
|
perjanjian bahwa perusahaan dapat
membeli kembali saham yang telah diterbitkan jika perusahaan membutuhkan;
penjanjian ini dapat menjadi insentif bagi karyawan kontrak karena dengan
demikian mereka dapat menjual kembali sahamnya pada saat masa kontrak
kerjanya berakhir (stock repurchase).
|
beli-kala menguntungkan
|
pembelian aktiva dengan pembayaran
di muka yang disebut margin, sisanya ditutup dengan pinjaman dari bank atau
pialang; dalam pembelian surat berharga dan komoditas, sisa utang tidak perlu
ditutup dengan pinjaman dari bank atau pialang (buy on margin).
|
beli sewa
|
pembelian barang dengan pembayaran
secara angsuran dan pembeli baru menjadi pemilik barang itu setelah melunasi
harganya (huurkoop).
|
beli utang
|
pengambilalihan perusahaan oleh
seseorang atau sekelompok investor yang menggunakan dana pinjaman dengan
jaminan berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan yang diambil alih atau
harta milik investor tersebut; pengembalian dana pinjaman diambil dari
pendapatan perusahaan yang diambil alih (leverage buy-out).
|
bentuk - pembentukan persediaan
|
pembentukan atau persediaan barang
atau bahan mentah sebagai cadangan untuk menghadapi keadaan darurat, misalnya
menyimpan persediaan bahan makanan pada saat perang (stockpiling).
|
beri - pemberi gadai
|
pihak yang menyerahkan barang
dalam bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang; penggadai (pledger).
|
beri - pemberi kredit
|
pihak yang memberikan kredit;
lihat kreditur (lender).
|
beri - pemberi pinjaman
|
seseorang atau pihak yang memberi
pinjaman atau piutang kepada pihak lainnya berdasarkan ikatan hukum dan
memiliki hak untuk menerima atau memperoleh pembayarannya kembali dari pihak
yang telah berutang kepadanya, termasuk bunga, pada saat jatuh tempo
pinjamannya tersebut (obligee).
|
beri - pemberian kredit niragunan
|
pemberian kredit yang peminjamnya
tidak menyerahkan agunan; disebut juga pemberian kredit dengan fidusia karena
agunan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan (fiduciary
loan).
|
beritahu - pemberitahuan keuangan
|
bentuk pemberitahuan posisi
keuangan nasabah yang tercatat di suatu bank, disampaikan oleh bank yang
bersangkutan kepada setiap nasabahnya secara berkala (notification).
|
beri tahu - pemberitahuan
penarikan
|
pemberitahuan tertulis mengenai
niat deposan untuk menarik simpanannya di bank dalam jumlah yang cukup besar
(dapat mempengaruhi likuiditas bank) beberapa hari sebelum tanggal
penarikan (notice of withdrawal).
|
berita penolakan
|
surat yang dibuat oleh notaris
atas perintah pemegang cek atau wesel karena pihak tertarik atau bank menolak
untuk melakukan pembayaran (notice of dishonor).
|
berkas kredit
|
sekumpulan dokumen tentang fakta
atau opini yang berhubungan dengan pemberian kredit kepada setiap nasabah
debitur bank yang disimpan berdasarkan aturan dan klasifikasi tertentu (credit
file; folder).
|
berkas permanen
|
barkas berisi surat atau dokumen
yang bersifat permanen, seperti anggaran dasar, risalah rapat pimpinan, data
mengenai personalia, dan kontrak (permanent file).
|
bersih perakunan
|
pemyataan pengesahan dari auditor
bahwa tidak ditemukan penyimpangan atau ketidakwajaran dalam pembukuan suatu
perusahaan yang perlu diungkapkan; juga dikenal dengan istilah 'wajar tanpa
syarat'.
|
bersih - perbankan
|
bebas dari utang yaitu selama
periode pembersihan setiap tahun debitur membayar seluruh pinjamannya
sehingga saldo pinjaman nol.
|
bersih - pedagangan internasional
|
bill of exchange, wesel atau L/C
tanpa dilampiri dokumen pengapalan, biasanya diberikan kepada organisasi yang
mempunyai reputasi yang baik.
|
biaya
|
pengeluaran atau pengorbanan yang
tak terhindarkan untuk mendapatkan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh
maslahat; pengeluaran untuk kegiatan, tujuan, atau waktu tertentu, seperti
ongkos pengiriman, pengepakan, dan penjualan dimaksudkan untuk memperoleh
penghasilan; dalam laporan laba rugi perusahaan, komponen biaya merupakan
pengurang dari pendapatan; pengertian biaya berbeda dengan beban; semua biaya
adalah beban, tetapi tidak semua beban adalah biaya (cost; expense).
|
biaya - pembiayaan awal
|
dana yang digunakan untuk memulai
suatu usaha atau untuk membeli aktiva; jika pembiayaan tersebut dilakukan
melalui modal Ventura, pembiayaan tersebut dipakai sebagai unsur modal,
sedangkan pembiayaan dari bank dipakai sebagai modal kerja (start-up
financing).
|
biaya - pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah
|
penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dan pihak lain yang mewajibkan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan
uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau
bagi hasil.
|
biaya - pembiayaan bertahap
|
pembiayaan proyek untuk konstruksi
(properti, real estat) yang pembayarannya berdasarkan tahap
penyelesaian proyek tersebut (take out loan).
|
biaya - pembiayaan dengan utang
|
proses meningkatkan jumlah utang
dengan cara menerbitkan surat utang jangka panjang, seperti obligasi atau
surat utang lain (debt financing).
|
biaya - pembiayaan jangka pendek
|
fasilitas kredit dengan jangka
waktu sampai dengan satu tahun (short term financing).
|
biaya - pembiayaan mezanin
|
pembiayaan mezanin dapat dilakukan
dalam dua cara, yaitu (a) dalam rangka restrukturisasi modal: jenis
pembiayaan dalam rangka restrukturisasi modal yang biasanya dilakukan melalui
merger atau akuisisi; pinjaman mezanin biasanya berbentuk pinjaman
subordinasi berjangka waktu lebih dari lima tahun dan dilakukan melalui
pembelian surat berharga; (b) dalam rangka masuk bursa (go public),
pembiayaan tahap kedua atau tahap ketiga oleh perusahaan modal ventura sesaat
sebelum perusahaan masuk bursa; perusahaan modal ventura memilih tahap
pembiayaan ini karena risikonya lebih rendah daripada melakukan pembiayaan
awal (start-up financing) karena dapat mengharapkan adanya presiasi
modal lebih awal (mezzanine financing).
|
biaya - pembiayaan penyediaan
barang
|
kredit modal kerja untuk membiayai
pembelian sediaan barang untuk dijual kembali; pembayaran dilakukan secara
bertahap sesuai dengan jumlah yang telah terjual; kredit harus dijamin dengan
piutang yang nilainya lebih tinggi daripada nilai sediaan karena piutang
lebih cepat untuk diuangkan dan lebih mudah untuk mengajukan tambahan kredit
(inventroy financing).
|
biaya - pembiayaan piutang
|
bentuk pinjaman untuk berbagai
keperluan, khususnya pembiayaan jangka pendek yang dijamin oleh piutang (receivable
financing).
|
biaya - pembiayaan proyek
|
pembiayaan yang dilakukan oleh
bank atau lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek konstruksi; apabila
proyek kontruksi tersebut berada di luar negeri, akan ditetapkan persyaratan
tertentu dalam pemberian kredit tersebut; bank tersebut akan meminta jaminan
bahwa pembayaran angsuran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan
(project finance).
|
biaya - pembiayaan saham biasa
|
penyediaan dana yang dimaksudkan
hanya untuk pembelian saham biasa (common stack fund).
|
biaya - pembiayaan spekulasi
|
penggunaan dana orang lain untuk
spekulasi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik dana (high
finance).
|
biaya - pembiayaan tambahan
|
perbankan: pinjaman yang
ditambahkan kepada utang pokok, biasanya untuk properti atau perbaikan rumah
dan mengubah jumlah pembayaran dan persyaratan lain; keuangan: penerbitan
surat-surat berharga yang baru pada tingkat bunga yang lebih rendah atau
jangka waktu yang lebih panjang (refinancing).
|
biaya administrasi
|
biaya yang dibebankan secara
berkala kepada pemegang rekening pada suatu bank, misalnya biaya administrasi
rekening koran, iuran tahunan kartu kredit; nasabah mungkin tidak dikenai
biaya tersebut jika dapat memelihara saldo minimum tertentu (maintenance
fee).
|
biaya bayar di muka
|
pengeluaran yang dibayarkan untuk
keperluan dalam tahun buku mendatang, seperti pembayaran sewa, royalti, dan
premi asuransi; pengeluaran tersebut belum merupakan biaya dalam tahun buku
berjalan (prepaid expenses).
|
biaya bukan biaya bunga
|
biaya operasi tetap bank yang
dapat diperhitungkan dengan pendapatan dari pinjaman, denda keterlambatan,
iuran tahunan dan biaya atas fasilitas kredit atau pemberian jasa di luar
kredit, misalnya biaya gaji, biaya peralatan, biaya sewa gedung dan
perlengkapannya, pajak, dan biaya lain termasuk cadangan penghapusan kredit
macet (noninterest expense).
|
biaya bunga bayar di muka
|
beban bunga yang sebenamya belum
menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan pada periode yang
bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu (prepaid interest expense).
|
biaya dana
|
biaya yang harus dibayar oleh
suatu lembaga keuangan atau bank atas penggunaan uang yang sumbernya dari
pihak lain (nasabah dan atau bank); biaya dana dalam suatu bank
merupakan dasar penetapan suku bunga kredit setelah memperhitungkan
keuntungan yang diharapkan termasuk biaya administrasi dan biaya-biaya lain (cost
of funds).
|
biaya gabung
|
biaya yang dikeluarkan untuk
memproduksi dua atau lebih produk yang berlainan sehingga akan terdapat
beberapa macam produk dari suatu proses produksi yang sama dengan menggunakan
bahan baku yang sama pula (joint cost).
|
biaya ikat janji
|
biaya yang akan dibebankan kepada
debitur sehubungan dengan kesanggupan kreditur untuk meminjamkan sejumlah
uang dengan suku bunga dan dalam waktu yang disepakati; biaya komitmen (commitment
fee).
|
biaya komitmen
|
biaya ikat janji (commitment
fee).
|
biaya kredit
|
fasilitas kredit kepada konsumen
untuk dapat melakukan pembelian saat ini tanpa harus membayar tunai;
pembayaran kredit tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (misalnya
30 hari) atau secara angsuran (charge account bonking).
|
biaya marginal
|
peningkatan atau penurunan total
biaya suatu perusahaan akibat penambahan atau pengurangan satu unit keluaran;
penentuan biaya marginal sangat penting dalam menentukan jumlah; biasanya,
biaya marginal menurun sejalan dengan meningkatnya volume produksi sesuai
dengan skala ekonomi, termasuk faktor potongan harga biaya material, tenaga
kerja terlatih, dan penggunaan mesin yang lebih efisien (marginal cost).
|
biaya marginal dana
|
biaya tambahan atau selisih biaya
yang timbul dari tambahan setiap rupiah untuk suatu pinjaman baru dengan
asumsi biaya dana tetap tidak berubah; dalam teori akuntansi umum, biaya
marginal untuk memperoleh dana akan menurun setelah mencapai skala ekonomi;
dengan kata lain, biaya marginal berbanding terbalik dengan modal dasar
lembaga keuangan karena bank yang lebih besar, yang tentunya mempunyai
portofolio pinjaman pula, dapat lebih mudah masuk ke pasar modal dan pasar
uang daripada bank kecil (marginal cost of funds).
|
biaya modal
|
tingkat pendapatan yang diperoleh
dari suatu bisnis apabila bisnis tersebut memilih investasi lain dengan
tingkat risiko yang berimbang; dengan kata lain, biaya modal merupakan biaya
kesempatan yang hilang (opportunity cost) dan dana yang digunakan
untuk investasi lain tersebut; biaya modal dapat juga dihitung dengan
menggunakan rata-rata tertimbang atas biaya utang perusahaan serta
klasifikasi modal (cost of capital).
|
biaya muat layak bayar
|
pernyataan dengan cap pada surat
muatan bahwa biaya muatan dapat dibayar (freight payable).
|
biaya non-operasional
|
biaya yang merupakan beban
perusahaan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pokok usaha
perusahaan; biaya tak langsung (non-operating expenses).
|
biaya operasional
|
biaya berupa pengeluaran uang
untuk melaksanakan kegiatan pokok, yaitu berupa biaya penjualan dan
administrasi untuk memperoleh pendapatan, tidak termasuk pengeluaran yang
telah diperhitungkan dalam harga pokok penjualan dan penyusutan (operating
expenses).
|
biaya pekerja tak-langsung
|
upah tenaga yang tidak dapat
diperhitungkan secara langsung kepada biaya suatu produk karena upah tersebut
tidak berubah mengikuti jumlah hasil produksi (indirect labor costs).
|
biaya peluang
|
pendapatan yang seharusnya dapat
diperoleh atau biaya yang dapat dihemat dengan pemilihan alternatif penanaman
dana yang lebih menarik daripada yang telah dipertimbangkan; biaya tersebut
timbul karena adanya sumber dana yang hilang akibat diambilnya alternatif
lain yang dianggap lebih baik, misalnya penanaman dalam obligasi lebih
menarik daripada deposito (opportunity cost).
|
biaya premi asuransi bayar di muka
|
beban asuransi yang sebenarnya
belum menjadi kewajiban yang harus dibayarkan dalam periode yang
bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu (prepaid insurance
expense).
|
biaya seluruh
|
biaya langsung dan biaya tidak
langsung; total biaya dan sertifikat deposito adalah bunga deposito yang
dibayar kepada deposan, premi asuransi deposito, dan biaya kesempatan (opportunity
cost) yang dikeluarkan bank untuk memelihara cadangan likuiditas wajib
minimum di Bank Sentral; total biaya kredit adalah bunga yang harus dibayar
yang meliputi biaya provisi, jasa, dan biaya lain-lain; dalam kredit bank,
total biaya kredit meliputi bunga yang harus dibayar, biaya provisi, biaya
komisi, biaya administrasi, dan biaya lain-lain (all in cost).
|
biaya sewa bayar di muka
|
beban sewa yang sebenarnya belum
menjadi kewajiban yang harus dibayarkan dalam periode yang bersangkutan,
tetapi telah dibayarkan lebih dulu (prepaid rent expense).
|
biaya tak-langsung
|
biaya perusahaan yang tidak secara
langsung terkait pada produksi atau penjualan barang maupun jasa (indirect
overhead).
|
biaya talangan
|
biaya tambahan yang harus
dikeluarkan terlebih dahulu oleh seorang pegawai dalam rangka melaksanakan
tugas bisnis sebagai pemenuhan atas suatu biaya yang wajib dikeluarkan,
selanjutnya dimintakan penggantian dari perusahaan (out of pocket expenses).
|
biaya tenaga kerja
|
jumlah upah dan gaji yang
dibayarkan kepada para pekerja (labour cost).
|
biaya tetap
|
biaya perusahaan yang besarnya
tidak dipengaruhi oleh volume kegiatan perusahaan, baik dalam produksi maupun
dalam penjualan; biaya tetap ini termasuk gaji yang dikeluarkan perusahaan
untuk pegawai, pembayaran bunga, sewa, depresiasi, dan biaya asuransi (fixed
cost).
|
biaya transaksi
|
biaya yang diperhitungkan oleh
bank kepada bank lain sehubungan dengan adanya transaksi, misalnya pembayaran
tagihan kartu kredit yang diajukan oleh pedagang ataupun penarikan uang tunai
melalui anjungan tunai mandiri (ATM); biaya yang timbul umumnya
dibebankan kepada pemilik kartu kredit dalam iuran tahunan atau denda
keterlambatan pembayaran (handling chargelinterchange rote).
|
biaya variabel
|
biaya perusahaan yang besarnya sesuai
dengan volume kegiatan usaha (variable cost).
|
bilyet
|
formulir, nota, dan bukti tertulis
lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah
membayar (biljet).
|
biro perjalanan
|
kegiatan ekonomi berupa pemberian
jasa yang diperlukan dalam rangka perjalanan, seperti pembelian tiket,
pengurusan paspor atau visa, penginapan, dan acara darmawisata (travel
bureau).
|
birokrasi
|
tata kerja suatu organisasi yang
berpegang teguh secara ketat pada hierarki dan peraturan (bureaucracy).
|
bisnis
|
kegiatan dengan menggunakan modal
tertentu untuk memperoleh laba, seperti industri, perdagangan, dan
pengangkutan (business).
|
bisnis jasa
|
Jenis kegiatan ekonom berupa
penjualan jasa, keahlian, atau proses teknis yang dilakukan oleh badan usaha,
seperti pengacara, kantor akuntan, biro arsitek, biro administrasi, biro
iklan, pusat komputer, mesin fotokopi, dan kantor konsultan; usaha jasa (business
services).
|
blok - perbankan
|
sejumlah cek dan atau uang tunai,
yang dikumpulkan seorang teller selama waktu transaksi yang ditentukan,
umumnya mulai pukul 09.00 s.d 15.00 setiap bank cek-cek dan uang tunai
tersebut berikut slip setorannya selanjutnya dikirimkan ke bagian perakunan.
|
blok - surat berharga
|
sejumlah saham yang
diperjualbelikan dalam satu kali transaksi, biasanya satu blok berisi 10.000
lembar.
|
bloter
|
jurnal atau catatan harian yang
memuat setiap transaksi yang dibuat oleh seorang dealer (blotter).
|
boikot
|
1. tindakan pencegahan
kelangsungan suatu bisnis dengan memaksa orang untuk tidak membeli produk
perusahaan tersebut; 2. memaksa orang untuk tidak melakukan bisnis dengan
pihak tertentu (boycott).
|
boleh batal
|
sesuatu yang dapat dibatalkan
hakim atas permintaan salah satu pihak karena perjanjian itu dibuat secara
tidak bebas atau pembuat perjanjian tidak cakap. (voidable).
|
boleh tukar
|
sesuatu yang memiliki nilai
sehingga dapat ditukarkan dengan barang lain yang memiliki nilai yang sama;
apabila digunakan sebagai uang, dapat diartikan bahwa uang tersebut dapat
ditukarkan secara bebas dengan mata uang lainnya (convertible).
|
bolivar
|
satuan mata uang Venezuela; nilaI
1 bolivar sama dengan 100 centimos (balivar).
|
boliviano
|
satuan mata uang Bolivia; nilai 1
boliviano sama dengan 100 centavos (bolliviano).
|
bonafide
|
jujur dan dapat dipercaya (bonafide).
|
bonanza
|
umum: keuntungan sangat besar yang
diperoleh suatu perusahaan di luar perkiraan; vestasi: keuntungan besar yang
didapatkan dalam suatu investasi yang berdampak pada peningkatan
kesejahteraan pemilik investasi secara tiba-tiba (bonanza).
|
bonus
|
pemberian tambahan di luar gaji
kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham (bonus).
|
bonus insentif
|
pemberian dalam bentuk uang kepada
pekerja, biasanya diberikan pada akhir tahun yang didasarkan pada kinerja
karyawan (incentive bonus).
|
borjuis
|
dalam ekonomi, segolongan orang
yang mempunyai pekerjaan sendiri tanpa mempekerjakan orang lain, pada umumnya
termasuk kelas menengah tinggi (bourgeois).
|
borong - pemborongan
|
pembelian komoditas atau sekuritas
secara besar-besaran untuk memonopoli pasaran (engrossing; corner).
|
budel pailit
|
harta kekayaan seseorang atau
badan yang telah dinyatakan pailit yang dikuasai oleh balai harta peninggalan
(bankrupt estate).
|
bukan penduduk
|
seseorang yang tidak berdomisli di
dalam wilayah hukum yang dipersoalkan (nonresident).
|
bukti audit
|
fakta yang diperoleh sebagai hasil
pemeriksaan fisik, hitung ulang, penegasan pihak ketiga, pencocokan,
pernyataan pejabat, dan lain-lain; fakta itu menjadi dasar yang layak untuk
memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan (auditing evidence).
|
bukti pelunasan
|
dokumen atau bukti tertulis atas
pelunasan pembayaran suatu kewajiban; bukti pelunasan ini membebaskan debitur
dari kewajiban membayar bunga surat berharga; saat debitur telah
menyelesaikan pembayaran angsuran terakhir suatu hipotek, kreditur
menerbitkan dokumen yang menunjukkan bahwa utang debitur telah lunas (acquit
fance).
|
bukti pembayaran cek
|
cek dengan lampiran aplikasi yang
menyatakan alasan pembayarannya; pihak yang mengesahkan cek mendepositokan
cek tersebut dan menyimpan potongannya sebagai bukti pembayaran; dalam
penjualan secara kredit, jumlah yang tertera pada potongan cek menunjukkan
jumlah uang yang dibukukan untuk mengkredit buku besar piutang penjual dan
buku besar utang pembeli (voucher check).
|
bukti penerimaan buku cek
|
bukti penerimaan formulir cek
dengan nomor sen dan nomor urut tertentu yang mencantumkan ketentuan bahwa
penerima bertanggung jawab penuh atas penggunaan formulir cek tersebut (cheque
book receipt).
|
bukti perhitungan kliring
|
lembar perhitungan yang memuat
penyelesaian penukaran cek dan bilyet giro yang dilakukan oleh anggota
lembaga kliring setiap hari kerja; dalam dokumen tersebut tertera jumlah
debit dan kredit warkat masuk dan keluar setiap bank yang merupakan dasar
penyesuaian saldo rekening setiap anggota kliring; bukti perhitungan kliring
ini dikenal sebagai neraca kliring (clearing house proof).
|
bukti transaksi
|
dokumen sebagai tanda bukti yang
mendukung serta mengesahkan atas transaksi yang dilakukan atau tanda bukti
adanya kewajiban pada pihak lain yang masih harus dilaksanakan, misalnya cek,
bilyet giro, dan dokumen pengiriman uang; lihat juga bukti pelunasan (voucher).
|
buku - pembukuan
|
pencatatan yang dilakukan oleh suatu
perusahaan yang berisi setiap transaksi baik pengeluaran maupun pendapatan (book
keeping).
|
buku - pembukuan berdampingan
|
pembukuan dua rekening koran yang
ditempatkan berdampingan dalam mesin pembukuan untuk mendapatkan dua rekening
asli secara otomatis (side by side posting).
|
buku - pembukuan beruntun
|
pembukuan beberapa transaksi pada
satu perkiraan secara berurutan dan sekaligus (multiple posting).
|
buku besar
|
kumpulan perkiraan yang digunakan
oleh perusahaan atau bank untuk mencatat transaksi-transaksinya; buku besar
ini akan disesuaikan dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan
transaksi yang dilakukan sehingga berisi jumlah mutasi debit atau kreditnya (ledger).
|
buku besar aset
|
buku besar pembantu yang mencatat
semua transaksi yang terjadi atas semua perkiraan yang berhubungan dengan
aset yang diklasifikasikan ke dalam debit dan kredit; penggunaan buku besar
pembantu tersebut bergantung pada besar kecilnya perusahaan dan kompleksitas
sistem akuntansi yang dianut, dapat terdiri atas satu buku besar pembantu
untuk mencatat seluruh aset atau beberapa buku besar pembantu untuk aset yang
berbeda-beda, misalnya aset tetap (asset ledger).
|
buku besar pembantu
|
perkiraan dalam pembukuan yang
merupakan perincian dari pos-pos perkiraan dalam buku besar (subsidiary
ledger).
|
buku besar penjualan
|
buku besar yang memuat akun-akun
langganan yang membeli barang dengan kredit dan mencatat setiap transaksi (sales
ledger).
|
buku besar utang
|
pusat data bank tentang utang yang
masih harus dibayar oleh debitur dan potongan bagi semua peminjam, dilakukan
oleh bagian kredit pada suatu bank; buku besar utang ini dapat terdiri atas
buku besar pembantu bagi sistem komputerisasi akuntansi bank atau dalam
sistem yang belum otomasi, posisi pinjaman setiap nasabah dicatat dalam
setiap kartu debitur; jumlah seluruh posisi pinjaman tersebut merupakan
bagian terbesar aktiva produktif bank (liability ledger).
|
buku cek
|
buku berisi sejumlah formulir cek
yang dikeluarkan oleh bank untuk digunakan sebagai alat penarik dan akun
nasabah (cheque book).
|
buku harian
|
buku untuk mencatat semua
transaksi perusahaan setiap hari menurut tertib waktu sebagai dasar atau
sumber pembukuan selanjutnya (day book).
|
buku kas
|
buku yang digunakan untuk mencatat
setiap penerimaan, pengeluaran, baik secara tunai maupun melalui akun
perusahaan pada bank (cash book).
|
buku nomor pemegang rekening
|
buku tempat mencatat nomor, nama,
alamat, tanggal, dan keterangan lain tentang pembukaan atau penutupan
rekening nasabah (account register).
|
buku pedoman
|
buku panduan, berisi informasi,
petunjuk, harga, dan lain-lain yang dapat membantu kelancaran pekerjaan (manual).
|
buku tabungan
|
buku yang dikeluarkan oleh bank
yang mencantumkan jumlah simpanan nasabah pada rekening tabungan di suatu bank
yang kepemilikannya dibuktikan dengan identitas yang tertulis pada buku
dimaksud sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan; buku
tersebut harus diperlihatkan pada setiap penyetoran ataupun penarikan dan
pada saat membukukan bunga; buku itu biasa juga disebut sebagai buku bank; di
beberapa bank, buku bank sudah tidak digunakan, sebagai pengganti nasabah
diberikan tembusan bukti penyetoran (passbook).
|
bulat - pembulatan
|
1. praktik untuk mempersingkat
pengungkapan informasi dengan menyesuaikan angka ke atas atau ke bawah kepada
angka yang terdekat; misalnya, Rp 3.789.564,00 dibulatkan ke atas menjadi Rp
3,8 juta atau Rp 3.743.564,00 dibulatkan ke bawah menjadi Rp 3,7 juta; 2.
dalam pemberian tingkat suku bunga kredit atau simpanan, biasanya pembulatan
tingkat suku bunga dilakukan dengan pembulatan ke atas atau pembulatan ke
bawah; misalnya, 17,4532% dibulatkan ke bawah menjadi 17,45% dan 17,4563%
dibulatkan ke atas menjadi 17,46% (rounding).
|
bunga
|
imbalan yang dibayarkan oleh
peminjam atas dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam persen (interest).
|
bunga akrual
|
bunga yang telah diperhitungkan
sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau
dibayar (accrued interest).
|
bunga andaian
|
perkiraan nilai, biaya, atau bunga
yang harus dipertimbangkan atas penggunaan modal (uang ataupun barang)
meskipun belum dilakukan pembayaran tunai, biasanya perkiraan ini dilakukan
dalam rangka perhitungan pajak (inputed interest).
|
bunga bank
|
sejumlah imbalan yang diberikan
oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung
sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan
ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank
kepada debiturnya (bank interest).
|
bunga biasa
|
bunga yang dihitung hanya atas
pokok pinjaman, sedangkan atas bunga yang terutang tidak dihitung bunga;
bunga yang dihitung berdasarkan 360 hari dalam satu tahun (simple
interest; ordinary interest).
|
bunga debit
|
bunga yang dibebankan bank atas
saldo debit rekening nasabah (debit interest).
|
bunga ditambahkan
|
metode perhitungan pembayaran
bunga dengan menggunakan persentase terhadap pokok pinjaman yang diinginkan
untuk menghitung biaya bunga; biaya bunga itu kemudian ditambahkan pada utang
pokok untuk menghitung jumlah yang harus dibayar oleh peminjam (ad-on
rates; ad-on interest).
|
bunga harian
|
pendapatan bunga yang dihitung
sejak disetor sampai dengan pengambilan; bunga tersebut dihitung setiap hari
dengan bunga majemuk, tetapi pembayarannya pada akhir bulan atau pada waktu
lain yang ditetapkan (daily interest).
|
bunga majemuk
|
bunga yang dihitung atas jumlah
pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya; misalnya, jika
seseorang menyimpan uangnya di bank Rp 1.000,00 pada tingkat bunga 10% per
tahun, pada akhir tahun pertama akan diperhitungkan menjadi Rp 1.100,00 dan
pada akhir tahun ke-2 akan menjadi Rp 1.210,00 (compound interest).
|
bunga pasti
|
bunga simpanan yang dihitung
berdasarkan 365 hari setahun; lawannya disebut bunga biasa yang dasar
perhitungannya adalah 360 hari (exact interest).
|
bunga prapajak
|
penerimaan bunga atas suatu
investasi sebelum pembayaran pajak (gross interest).
|
bunga resmi
|
suku bunga tertinggi yang
ditetapkan oleh pemerintah (legal rate of interest).
|
bunga terantisipasi
|
perkiraan besarnya bunga yang akan
dihasilkan pada saat tententu pada masa yang akan datang dan rekening
simpanan atau penempatan pada bank lain (anticipated interest).
|
bursa
|
tempat untuk memperjual-belikan
sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur (bourse).
|
bursa efek
|
pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka;
bursa sekuritas (stock exchange).
|
bursa komoditas
|
pasar komoditas yang diorganisasi
secara teratur, digunakan untuk transaksi jual beli komoditas atas dasar
kontrak dengan penyerahan seketika atau kemudian (commodity exchange).
|
bursa sekuritas
|
bursa efek (stock exchange).
|
BOPO
|
Rasio efisiensi bank yang mengukur
beban operasional terhadap pendapatan operasional. Semakin tinggi nilai BOPO
maka semakin tidak efisien operasi bank.
|
BI Rate
|
Suku bunga referensi kebijakan
moneter dan ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur setiap bulannya.
|
BI-RTGS
|
Bank Indonesia Real-Time Gross
Settlement, merupakan sistem transfer dana secara elektronik antar peserta
dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per
transaksi secara individual.
|
Bank Persepsi
|
Bank yang ditunjuk untuk melakukan
pembayaran terkait transaksi-transaksi keuangan pemerintah.
|
Bullish
|
Kondisi pasar yang ditandai oleh
transaksi jual beli yang sangat aktif.
|
Business Continuity Planning (BCP)
|
Petunjuk yang berisi
langkah-langkah secara rinci mengenai organisasi, tanggung jawab,dan prosedur
dalam upaya pencegahan dan pemulihan suatu sistem pembayaran pada saat
terjadi gangguan yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal.
|
Istilah
|
Deskripsi
|
cadangan
|
umum: dana yang disisihkan dan
laba setelah pajak untuk menutup/memenuhi pembayaran pembayaran yang akan
datang; ada dua bentuk dasar cadangan, yaitu cadangan primer dan cadangan
sekunder; lihat: cadangan primer dan cadangan sekunder; perakunan: akun untuk
menyesuaikan atau menyusutkan nilai suatu aset dengan mengurangi pendapatan;
perbankan: cadangan kerugian atau penghapusan kredit sebagai antisipasi
penghapusan kredit macet (allowance; reserve).
|
cadangan antisipasi
|
cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi
kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat adanya pinjaman yang tergolong
diragukan dan macet; apabila pinjaman itu dihapuskan, bank akan menggunakan
dana cadangan tersebut dengan mempertimbangkan jaminan yang dikuasai bank
sebagai salah satu sumber pengembalian kredit tersebut (special pro vision).
|
cadangan bank
|
sebagian dari aktiva bank berupa
alat likuid, seperti kas, piutang, dan aktiva lain yang segera dapat
dicairkan, seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya untuk menghadapi
kemungkinan penarikan rekening nasabah (bank reserves).
|
cadangan bebas
|
dana yang dengan sengaja
disediakan bank untuk digunakan dalam penanaman bank, baik dalam bentuk
kredit maupun dalam bentuk penanaman dana lain (free reserve).
|
cadangan devisa
|
cadangan dalam satuan mata uang
asing yang dipelihara oleh bank sentral untuk memenuhi kewajiban keuangan
karena adanya transaksi internasional (reserve currenry).
|
cadangan emas
|
jumlah emas murni dan uang emas
yang dikuasai otoritas moneter sebagai cadangan bagi peluasan kredit, uang
yang beredar, dan neraca pembayaran (gold stock).
|
cadangan internasional
|
alat pembayaran internasional yang
dapat diterima di setiap bank sentral, terutama dalam bentuk emas, mata uang
tertentu (seperti dolar), dan instrumen yang bemama special drawing
rights (SDR) di lembaga International Monetary Fund (IMF) (international
reserves).
|
cadangan kas (1)
|
sejumlah uang tunai (rupiah dan
valuta asing) yang dicadangkan dan disimpan di dalam khasanah sertä
diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban likuiditas minimum bank; (cash
reserve).
|
cadangan kas (2)
|
fasilitas kredit yang dapat
diperpanjang disertai rekening koran yang memperbolehkan nasabahnya untuk
mencairkan ceknya dalam jumlah yang lebih daripada saldo yang tersedia tanpa
dibebani biaya karena cerukan (cash reserve checking; overdraft protection).
|
cadangan khusus
|
cadangan yang dibentuk dengan
menyisihkan sebagian pendapatan bersih untuk tujuan tertentu secara berkala (appropriate
reserve).
|
cadangan kontingensi
|
dana yang disisihkan dari
pendapatan bersih untuk menutup biaya tidak terduga atau tidak diharapkan,
seperti kredit macet yang tidak terduga, pajak, dan biaya bunga yang tak
terduga (contingent reserve).
|
cadangan lebih
|
kelebihan cadangan dana bank dan
jumlah yang seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh bank sentral (excess
reserves).
|
cadangan likuiditas
|
persentase tententu dari dana
pihak ketiga yang wajib disimpan dalam bentuk giro pada Bank Indonesia (reservable
deposits).
|
cadangan moneter
|
jumlah emas atau perak batangan
yang dikuasai oleh bank sentral atau penbankan sebagai jaminan untuk ekspansi
kredit, uang beredar, dan neraca pembayaran (monetary reserves).
|
cadangan penghapusan kredit macet
|
biaya yang dicadangkan untuk
menutup pemberian kerugian kredit yang bensumber dari penyisihan sebagian
laba (provision for bad debt).
|
cadangan primer
|
jumlah uang kas yang diperlukan
untuk kebutuhan operasi bank ditambah cadangan wajib yang harus disimpan di
bank sentral/bank koresponden, ditambah dengan cek-cek yang belum ditagihkan
ke bank; cadangan primer tidak dapat digunakan untuk menutup penanikan
deposito secara mendadak atau krisis likuiditas sementara; cadangan primer
berbeda dengan cadangan sekunder yang dapat diinvestasikan dalam surat
berharga yang mudah diperjualbelikan, seperti surat berharga jangka pendek
dan obligasi pemerintah (primary reserve).
|
cadangan primer bank
|
bagian cadangan bank yang terdiri
atas uang kas dan saldo rekening koran pada bank-bank lain yang merupakan
total keseluruhan cadangan dan modal kerja dalam suatu bank; total cadangan
tersebut dinyatakan dalam laporan keuangan bank dengan sandi “kas dan aktiva
lancar lainnya yang akan segera jatuh tempo" (primary bank-reserve).
|
cadangan revaluasi aktiva tetap
|
cadangan yang dibentuk dari
selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
|
cadangan sekunder
|
aset bank yang ditanamkan pada
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan, seperti
surat-surat berharga pemerintah (SBI); aktiva ini menghasilkan bunga
dan dapat diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank; jika permintaan
kredit tidak terlalu banyak, dana yang dihimpun sering diinvestasikan dalam
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan (dikonversikan
menjadi uang tunai); cadangan ini tidak dicantumkan secara terpisah dalam
POS neraca (secondary reserve).
|
cadangan sekunder bank
|
pelengkap cadangan primer bank
yang sifatnya likuid; apabila diperlukan, cadangan sekunder dapat segera
diuangkan, misalnya untuk membayar penarikan dana pihak ketiga yang
penarikannya di luar kewajaran atau untuk ekspansi kredit; biasanya, cadangan
sekunder berbentuk surat berharga yang mempunyai peringkat tinggi, berisiko
rendah, berjangka waktu pendek dan sangat mudah dijual sehingga dapat dengan
segera dikonversikan menjadi uang tunai pada saat dibutuhkan (secondary
bank reserve).
|
cadangan surplus
|
perakunan: kelebihan kas yang
tidak dialokasikan ke perkiraan tertentu; perbankan: cadangan yang lebih
besar daripada cadangan wajib minimum yang dipersyaratkan; juga dikenal
dengan istilah kelebihan cadangan atau kelebihan cadangan yang belum
dialokasikan ke rekening di bank sentral (surplus reserves).
|
cadangan tujuan
|
bagian laba setelah dikurangi
pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan
RUPS atau rapat anggota (appropriated reserve; appropriated surplus).
|
cadangan uang
|
lihat: cadangan bank, cadangan
emas dan cadangan (money reserve).
|
cadangan umum
|
cadangan yang dibentuk dari
penyisihan laba ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak,
mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai
dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar setiap bank (general
reserve).
|
cadangan wajib
|
jumlah tertentu sebagai alat
likuiditas terendah yang harus dikuasai oleh bank menurut ketentuan bank
sentral (legal reserve).
|
cadangan wajib minimum
|
jumlah dana yang harus
dipertahankan dalam rekening giro pada bank sentral atau pada bank
koresponden dalam bentuk kas; rekening giro yang merupakan cadangan wajib
minimum di bank sentral tidak diberikan bunga; bank umum wajib memelihara
cadangan wajib minimumnya pada bank sentral (reserve requirement).
|
cakup lindung
|
tingkat kemampuan keuangan untuk
menilai sampai seberapa besar aset atau harta yang dimiliki perusahaan atau
bank mampu menutup kewajibannya (coverage).
|
CAMEL
|
aspek yang paling banyak
benpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat
kesehatan bank; CAMEL merupakan tolok ukur yang menjadi objek pemeriksaan
bank yang dilakukan oleh pengawas bank; CAMEL terdiri atas lima kriteria,
yaitu modal (capital), aktiva (asset), manajemen, pendapatan (earnings),
dan likuiditas (Iiquidily) peringkat CAMEL di bawah 81 memperlihatkan
kondisi keuangan yang lemah yang ditunjukkan oleh neraca bank, seperti rasio
kredit tak lancar terhadap total aktiva yang meningkat; apabila hal tersebut
tidak diatasi, masalah itu dapat mengganggu kelangsungan usaha bank; bank
yang terdaftar pada daftar pengawasan dianggap sebagai bank bermasalah dan
diperiksa lebih sering oleh pengawas bank jika dibandingkan dengan bank yang
tidak bermasalah; bank dengan peringkat CAMEL di atas 81 adalah bank dengan
pendapatan yang kuat dan aktiva tak lancar yang sedikit; peringkat CAMEL
tidak pernah diinformasikan secara luas.
|
cap mutu
|
cap tanda sah pada logam mulia,
misalnya emas dan perak, yang menunjukkan kadar yang dikandungnya (hallmark).
|
caraka
|
nama yang diberikan kepada pegawai
tertentu dari bank dan lembaga perantara; fungsi utamanya adalah untuk
mengumpulkan cek, warkat-warkat dan wesel yang tidak dikeluarkan oleh lembaga
kliring untuk individu, pialang dan perusahaan, seperti wesel terima dan
wesel yang dilampiri oleh saham atau obligasi; penagihan yang dilakukan oleh
caraka seringkali dikenal dengan pengambilan langsung; kurir (messenger).
|
catatan (n.b.)
|
tambahan keterangan untuk
diperhatikan, ditempatkan di samping atau di bawah tanda tangan (notabene).
|
catatan (informasi)
|
kumpulan catatan dalam bentuk
tulisan yang memberikan keterangan, disimpan dalam arsip; informasi tersebut
dapat direkam dalam komputer (record).
|
catatan pada laporan keuangan
|
catatan pada laporan keuangan yang
digunakan untuk memberikan tambahan informasi yang tidak tercakup dalam
pos-pos dalam laporan keuangan; prinsip akuntansi lazim mempertimbangkan
catatan sebagai penjelasan/penyesuaian/bagian dari laporan keuangan; prinsip
akuntansi menghendaki bahwa informasi tertentu harus diinformasikan dalam
bentuk catatan, seperti ringkasan diskusi, tambahan penjelasan-penjelasan
moneter, dan jadwal tambahan; satu di antara catatan tersebut secara khusus
menggambarkan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam menyiapkan laporan
keuangan tersebut (misalnya asumsi arus biaya, persediaan dan metode penghapusan);
catatan pada laporan keuangan biasanya berdasarkan pada kenyataan yang ada
dan bukan pada interprestasi (notes to financial statement).
|
catatan pegingat
|
catatan tentang kewajiban yang
jatuh tempo serta perlu mendapat perhatian setiap hari untuk ditindaklanjuti,
misalnya yang berkenaan dengan transaksi keuangan atau kewajiban yang harus
diselesaikan pada hari itu (tickler).
|
CDO
|
perintah yang dikeluarkan oleh
otoritas moneter atau instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap
bank untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya
setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak; CDO adalah singkatan dari
cease and desist order.
|
cedera janji
|
kegagalan atau kelalaian debitur
untuk membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo;
misalnya, kegagalan debitur membayar utang pokok dan bunga pada saat yang
ditentukan (default).
|
cegah risiko
|
cara atau teknik untuk menghindari
risiko yang timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar dalam kaitannya dengan
transaksi jual beli komoditas, sekuritas, atau valuta; misalnya, dalam
perjanjian pinjam meminjam dalam bentuk valuta asing diperjanjikan bahwa
pembayaran kembali dilakukan dengan kurs yang disepakati; apabila kurs
berubah pada saat hari pengembalian pinjaman, pembayaran tetap menggunakan
kurs yang telah diperjanjikan; lindung nilai; pencagaran (hedge/hedging).
|
cek
|
1. tanda berupa coretan atau yang
serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2.
perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu
atas namanya atau atas unjuk (cheque).
|
cek atas bawa
|
cek yang mencantumkan atau tidak
mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausul atau kepada pembawa;
cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan begitu saja (bearer cheque).
|
cek bersandi
|
cek bertanda khusus, hanya
diketahui artinya oleh pihak bank dan penerbit cek bersangkutan; dalam
beberapa hal penerbit cek dan bank dapat melakukan kesepakatan untuk memberi
tanda khusus pada setiap cek yang ditarik; tanda atau kode khusus ini gunanya
untuk menghindari pemalsuan (marked cheque).
|
cek memo
|
cek yang ditarik oleh debitur bagi
kepentingan kreditur untuk diuangkan jika debitur tidak membayar pada
waktunya; kadang-kadang cek tersebut bertanggal mundur (memorandum cheque).
|
cek mundur
|
cek yang mencantumkan tanggal
penarikannya pada masa mendatang; cek tersebut tidak boleh dibayarkan oleh
bank sebelum tanggal yang tercantum tiba (post-dated cheque).
|
cek non-pari
|
cek yang tidak dapat ditarik sesuai
dengan nilai yang tercantum pada cek tersebut apabila ditarik melalui bank
lain (nonpar cheque).
|
cek order
|
cek yang memuat nama penerima
pembayaran, dengan atau tanpa mencantumkan klausul “kepada order"; cek
ini dapat dipindahtangankan dengan cara endosemen (order cheque).
|
cek perjalanan
|
alat pembayaran semacam cek,
diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor-kantor bank
yang mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk; dapat dibayar oleh
perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan
dijamin dari kehilangan atau pencurian; cek tadi diterima sebagai pengganti
uang tunai oleh para pedagang, dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu (travellers
check; traveler’s cheque).
|
cek perseorangan
|
cek yang ditarik oleh
perseorangan, bukan oleh persekutuan, perusahaan, atau bank (personal
cheque).
|
cek pihak ketiga
|
cek yang dipindahkan dengan
pengesahan (endorsement) dengan mencantumkan “bayarlah atas
permintaan’; pemegang yang baru, memiliki hak yang sama dengan pemegang
sebelumnya dan bebas untuk menegosiasi ceknya sendiri, yaitu dengan
pengesahan di balik cek tersebut dan menyimpannya ataupun dengan cara
mencairkan di kasir bank; undang-undang hukum dagang memperbolehkan
pemindahan suatu cek kepada pemilik baru berapa kali; dalam praktik, cek
tidak lazim disahkan berulang-ulang (third party cheque).
|
cek sendiri
|
cek yang penguangannya dilakukan
melalui pemindahbukuan atau penunaian secara langsung karena kantor bank
tertarik sama dengan kantor bank pemegang cek (own cheque/self cheque).
|
cek silang
|
cek yang di halaman mukanya diberi
dua garis sejajar yang ditarik dari sisi kiri bawah ke sisi kanan atas tanpa
keterangan apa pun (silang umum) atau memuat tanda petik nama bank (silang
khusus) di antara kedua garis itu (crossed cheque).
|
cek tebus
|
cek khusus milik kliring yang
diterbitkan oleh bank untuk pembayaran cek yang telah dikliringkan, tetapi
ditolak oleh bank pembayar sehingga dikembalikan ke bank asal; cek tersebut
dibayarkan hanya kepada anggota lembaga kliring, tidak dapat
diperjualbelikan, dan dibayarkan melalui lembaga kliring (redemption
cheque).
|
cek terdaftar
|
cek, mirip dengan money order (pesaran
uang) dibeli pada sebuah bank dengan komisi; cek terdaftar digunakan oleh
orang-orang yang tidak mempunyai rekening koran untuk mentransfer dana kepada
pihak lain atau membayar tagihan (registered check).
|
cek terjamin
|
cek yang dijamin pembayarannya
oleh bank sehingga secara hukum menjadi kewajiban bank; dana untuk menutupnya
diambil dari akun deposan; biasanya, pada halaman depan cek itu dibubuhi kata
“fiat" atau yang serupa, diberi tanggal, dan ditandatangani oleh pejabat
berwenang dari bank tertarik yang berarti cek itu layak untuk dibayar (certified
cheque).
|
cek tertolak
|
cek yang ditolak karena tidak sah,
yaitu setiap cek yang mengandung cacat yang disebabkan oleh pengesahan yang
salah, pengesahan yang tidak lengkap, dana yang tidak cukup, akun yang sudah
ditutup, dan sebagainya (bad cheque).
|
celah hukum
|
celah yang terdapat dalam
ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat
mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari
maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya (loopholes).
|
cerukan
|
jumlah penarikan yang melebihi
dana yang tersedia pada akun giro; rekening negatif yang disebabkan oleh
nasabah yang menulis cek yang melebihi jumlah dana yang ada di rekeningnya;
sesuai dengan ketentuan, penarikan yang melebihi dana merupakan suatu utang
sehingga dapat dilaporkan sebagai suatu ekspansi kredit; bank tidak
diwajibkan untuk memberikan cerukan; walaupun demikian, mereka sering membuat
pengecualian bagi para nasabah yang mempunyai hubungan baik; nasabah bank
yang memperoleh fasilitas cerukan dapat menarik dana atau cek sejumlah yang
diperlukan setiap waktu tanpa khawatir ceknya ditolak atau mereka harus
membayar denda cerukan (overdraft).
|
chattel
|
hak pemanfaatan atas agunan
debitur oleh kreditur.
|
credietverband
|
Pengikatan agunan berupa tanah
yang umumnya belum bersertifikat (credietverband).
|
cruzeiro
|
satuan dasar nilai uang Brazilia (cruzeiro).
|
curah
|
satuan volume barang yang tidak
dalam kemasan (bulk).
|
Cash centre
|
Lembaga perantara yang
menghubungkan antara bank sentral dengan bank-bank komersil dalam hal
pengelolaan fisik uang, antara lain kegiatan pengambilan uang baru dari BI,
penyimpanan uang milik bank-bank, pengisian ATM, dll.
|
Cash Pooling
|
Pusat penyimpanan persediaan uang
layak edar (ULE) bank-bank yang tidak terserap oleh bank lainnya dalam
suatu wilayah tertentu. Uang tersebut merupakan milik Bank Indonesia dan akan
diredistribusikan kembali kepada bank-bank baik dalam wilayah yang sama
maupun wilayah lainnya.
|
Capital Adequacy Ratio (CAR)
|
Rasio kecukupan modal bank yang
diukur berdasarkan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang
menurut risiko (ATMR).
|
Istilah
|
Deskripsi
|
daftar akseptasi wesel
|
daftar yang berisi catatan
mengenai perincian lengkap semua wesel yang diakseptasi; selain berisi
perincian akseptasi wesel, buku akseptasi wesel juga memuat data tentang nama
bank pemberi otorisasi, contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang, dan
daftar dokumen (acceptance register).
|
daftar buku cek
|
daftar untuk mencatat nomor dan
tanda lainnya dan buku cek yang ada dalam persediaan; daftar dan buku cek
yang diberikan kepada nasabah bank (cheque book register).
|
daftar gabungan utang
|
daftar semua kewajiban setiap
debitur, termasuk pinjaman langsung dan tidak langsung, seperti L/C dan
garansi pengelompokkan seluruh kredit yang saling terkait dengan debitur
dapat membuat pemberi pinjaman mengetahui sejarah debitur yang berguna dalam
mengawasi perpanjangan kredit sehingga tidak melanggar ketentuan batas
maksimum pemberian kredit (BMPK) (central liability).
|
daftar hitam
|
daftar nama nasabah perseorangan
atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu
yang merugikan bank dan masyarakat, misalnya seseorang atau perusahaan yang
melakukan penarikan cek kosong (black list).
|
daftar orang tercela (DOT)
|
daftar orang yang memenuhi
kriteria pembuatan tercela di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia dan dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank (daftar
orang tercela).
|
daftar pengawasan
|
1. daftar bank yang oleh pengawas
bank dipandang mempunyai masalah pendapatan atau permodalan yang lemah, yaitu
bank dengan peringkat CAMEL di bawah 81; peringkat CAMEL digunakan oleh
pengawas bank untuk mengetahui bank yang memerlukan pengawasan ketat,; 2.
daftar bank yang menerbitkan sertifikat deposito ke pasar sekunder yang
secara potensial neracanya lemah menurut lembaga pemeringkat kredit, seperti
Standard & Poor’s; 3. daftar negara yang kemampuan membayar utangnya
diamati oleh pengawas dalam hal adanya perubahan kondisi keuangan; 4. semua
daftar mengenai pinjaman dan ekspansi kredit yang dikompilasi oleh sebuah
bank untuk pengawasan internal (watch list).
|
daftar saldo
|
daftar yang memuat sisa dari
sekelompok akun nasabah; jumlah sisa dalam daftar tersebut harus sama dengan
sisa akun buku besarnya (balance book).
|
daftar umur piutang
|
klasifikasi piutang menurut jangka
waktunya; umumnya dilakukan setiap bulan dalam kaitan dengan neraca
percobaan, yang meliputi nama dan alamat nasabah atau identifikasi nomor
rekening, jumlah piutang, dan jangka waktu piutang (aging account
receivables).
|
daftar upah
|
daftar yang memuat upah dari para
pekerja dalam jangka waktu tertentu, seperti mingguan atau bulanan; daftar
tersebut juga memuat jenis pengurangan tertentu dari pendapatan, seperti
pajak penghasilan dan asuransi kesehatan (payroll).
|
dagang - pedagang (1)
|
orang yang pekerjaannya
sehari-hari melakukan jual beli atas risiko sendiri untuk mendapat untung (trader).
|
dagang - pedagang (2)
|
perseorangan atau perusahaan yang
mempunyai hubungan kerja sama dengan bank yang mengeluarkan kartu kredit untuk
menerima kartu kredit bank tersebut sebagai sarana pembayaran atas barang dan
atau jasa yang diperjualbelikan oleh perusahaan tersebut (merchant).
|
dagang - perdagangan besar
|
kegiatan ekonomi berupa pembelian
dan penjualan kembali barang dalam jumlah besar antara pedagang besar atau
industri atau pengecer, seperti impor, ekspor, dan distribusi (wholesale
trade).
|
dagang - perdagangan jasa
|
perdagangan antarnegara yang,
meskipun tidak dianggap sebagai ekspor atau impor, dipelakukan sebagai impor
atau ekspor, seperti sewa, pengangkutan, dan biaya pengiriman (invisible
trade).
|
dagang - pedagang valuta asing
|
bank atau perusahaan bukan bank
yang mempunyai kegiatan usaha memperjualbelikan valuta asing, seperti uang
kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut
tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri; di
Indonesia perusahaan semacam ini harus mendapat izin dari Bank Indonesia (money
changer).
|
damai - perdamaian
|
perjanjian tertulis antara dua
pihak atau lebih yang merupakan langkah kesepakatan untuk mengakhiri perkara
yang sedang berlangsung atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara dengan
melepaskan sebagian hak atau tuntutan masing-masing; kompromi (compromise).
|
dana
|
uang tunai dan atau aktiva lain
yang segera dapat diuangkan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud
tertentu (fund).
|
dana-pendanaan
|
penyediaan dana yang bersumber
dari utang lain untuk menyelesaikan utang ada satu atau sebelum jatuh tempo
dengan kondisi yang lebih menguntungkan, misalnya dengan menerbitkan obligasi
(funding).
|
dana - pendanaan kembali
|
penyediaan kembali dana dengan
cara menerbitkan obligasi baru untuk menurunkan biaya bunga; misalnya, suatu
perusahaan swasta atau perusahaan daerah yang telah menerbitkan obligasi
dengan tingkat suku bunga 14% membeli kembali obligasi tersebut dan
menerbitkan obligasi baru dengan suku bunga 10% pada saat tingkat suku bunga
pasar turun (refunding).
|
dana asuransi bank
|
dana asuransi deposito yang
diselenggarakan oleh badan asuransi deposito pemerintah yang menjamin
simpanan (deposito) dan tabungan pada bank komersial dengan pokok dan
bunga per akun sampai dengan jumlah tertentu (banking insurance fund).
|
dana eskro
|
dana yang diserahkan kepada pihak
ketiga untuk tujuan tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan (escrow
funds).
|
ana kas kecil
|
dana yang disediakan untuk
kebutuhan pembiayaan sehari-hari yang jumlahnya tidak besar, misalnya biaya
telegram, pos, mobil, transportasi, dan keperluan perlengkapan kecil lain;
bukti setiap pengeluaran dibukukan, secara periodik biaya kas kecil
dianalisis dan dibebankan pada berbagai akun biaya; sementara itu, bukti (voucher)
tersebut dipelihara sebagai bagian dari kas kecil (petty cash fund).
|
dana kinerja
|
dana bersama yang dirancang untuk
pertumbuhan modal; untuk mencapai kinerja dana yang baik, dilaksanakan
investasi dana bersama pada perusahaan yang memiliki tingkat pertumbuhan laba
yang tinggi, tetapi dividen yang akan diperoleh tidak dibagikan sehingga akan
memperbesar modalnya (performance fund).
|
dana luar negeri
|
dana yang berasal dari kredit luar
negeri, deposito rupiah atas nama bank luar negeri, sertifikat deposito dalam
rupiah yang dijual kepada bank di luar negeri, dan semua dana sejenis lainnya
dalam valuta asing atau rupiah eks valuta asing (foreign fund).
|
dana mengendap
|
dana nasabah tertentu pada bank
yang tidak ditarik dalam jangka waktu yang relatif aman yang merupakan sumber
dana tetap bagi bank dalam rangka pemberian pinjaman (core deposits).
|
Dana Moneter Internasional
|
lembaga keuangan yang didirikan
berdasarkan konferensi ekonomi di Bretton Woods pada 1944, untuk meningkatkan
kerja sama moneter internasional serta memelihara dan meningkatkan
keseimbangan lalu lintas pembayaran internasional di antara anggotanya (International
Monetary Fund/IMF).
|
dana pembayaran utang
|
umum: uang yang dikumpulkan dalam
suatu rekening khusus untuk membayar utang sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan; beberapa persyaratan dana pembayaran utang harus dipenuhi dengan
penebusan sejumlah tertentu instrumen yang telah diterbitkan selama satu
tahun tertentu; hipotek berjaminan surat berharga (mortgage backed
securities): ketentuan dalam panggilan surat penjanjian (indenture
calling) selama jadwal amortisasi dari hipotek yang dijamin dengan
obligasi atau surat utang subjek untuk kegiatan yang dibayar di muka,
misalnya obligasi amortisasi terkendali (controlled amortization bond);
dana pelunasan (sinking fund).
|
dana pemerintah
|
utang pemerintah kepada masyarakat
yang dihimpun dalam suatu akun untuk kepentingan negara dan kesejahteraan
masyarakat (public funds).
|
dana pensiun
|
dana yang dihimpun oleh suatu
perusahaan atau serikat pekerja atau badan usaha milik pemerintah atau
organisasi lain yang bertujuan untuk membuat cadangan dana sebagai pembayaran
pensiun bagi pegawainya yang telah memasuki masa pensiun (pension fund).
|
dana penumpu
|
investasi: uang yang dipinjam
untuk meningkatkan pengembalian modal investasi; perbankan: penggunaan dana
yang dibeli di pasar uang atau dipinjam dari para deposan untuk membiayai
aktiva produktif, terutama pinjaman; keuangan: penggunaan utang atau surat
berharga yang jangka waktunya lebih panjang untuk memperoleh pendapatan yang
lebih tinggi terhadap modal pemilik (leverage).
|
dana semalam
|
dana yang dijual di pasar
antarbank oleh bank yang memiliki dana menganggur kepada bank yang memerlukan
dana sementara (dalam jangka pendek); pasar dana Bank Sentral Amerika
yang lembaga keuangannya menjual dana lebihnya yang berasal dari rekening
cadangan yang disimpan pada Bank Sentral Amerika merupakan sumber dana
tersebar untuk dana semalam; dana tersebut wajib disetorkan kembali kepada
bank penjual pada keesokan harinya saat awal jam kerja (overnight money).
|
dana stabilisasi devisa
|
dana devisa yang dibentuk oleh
pemerintah atau bank central melalui jual beli suatu mata uang untuk
mempengaruhi kurs valuta sebagai salah satu cara pengawasan devisa (exchange
equalization fund).
|
dana suku bunga primer
|
dana bersama yang digunakan untuk
membeli pinjaman perusahaan dari suatu bank dengan tingkat bunga yang
dirancang mendekati tingkat bunga utama (prime rate) yang kemudian
diteruskan kepada pemegang saham tanpa pembebanan biaya manajemen (prime
rate fund).
|
dana taktertagih
|
1. cek atau wesel yang belum dibayar
oleh bank penerbit; 2. cek yang tidak dapat dibayar oleh bank penerbit karena
dananya tidak mencukupi (uncollected funds).
|
dana talangan
|
dana yang disediakan oleh Bank
Indonesia yang digunakan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada
kreditur bank dan akan menjadi utang bank tersebut kepada Bank Indonesia.
|
dana untuk pinjaman
|
dana yang tersedia dalam bank yang
dapat dipergunakan untuk keperluan pemberian pinjaman kepada pihak ketiga (loanable
fund).
|
dapat - pendapat bersyarat
|
opini akuntan publik yang
menjelaskan bahwa akuntan publik tersebut tidak dapat melakukan verifikasi
laporan keuangan bank secara akurat dan lengkap karena kesalahan data yang
tersedia; pernyataan akuntan tersebut tidak banyak bermanfaat karena
banyaknya kekeliruan yang mendasar (qualified opinion).
|
dapat - pendapat menyangkal
|
laporan hasil pemeriksaan keuangan
oleh auditor independen yang menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan
yang diperiksa tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya (adverse
opinion).
|
dapat - pendapat tak bersyarat
|
pendapat auditor yang menyatakan
bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma pemeriksaan, laporan
keuangan telah disusun berdasarkan asas akuntansi yang diterapkan secara
konsisten, dan memberikan gambaran yang wajar mengenai keadaan keuangan (unqualified
opinion).
|
dapat - pendapatan (1)
|
semua penerimaan, baik tunai
maupun bukan tunai yang merupakan hasil dan penjualan barang atau jasa dalam
jangka waktu tertentu (income; revenue).
|
dapat – pendapatan (2)
|
penerimaan dana sebagai hasil dari
suatu investasi (return).
|
dapat - pendapatan bersih
|
selisih positif dari total
pendapatan (operasional dan non-operasional) dengan total biaya (operasional
dan non-operasional) dalam satu periode setelah dikurangi dengan taksiran
pajak pendapatan (net income).
|
dapat - pendapatan bersih
investasi
|
pendapatan yang diterima dari
suatu investasi setelah dikurangi tingkat inflasi yang terjadi saat dana
tersebut ditanamkan; pendapatan ini disebut juga sebagai tingkat bunga nyata;
misalnya, jika seorang investor memperoleh pendapatan sebesar 8% dengan
tingkat inflasi sebesar 3%, pendapatan bersih yang diterimanya sebesar 5% (real
rate of return).
|
dapat - pendapatan bunga
|
pendapatan bunga yang diterima
atas jasa pinjaman uang yang diberikan kepada pihak lain (interest earned).
|
dapat - pendapatan diterima dimuka
|
pendapatan yang sudah diterima
tetapi belum diakui sebagai pendapatan pada tahun buku bersangkutan sehingga
dalam neraca muncul sebagai utang atau kewajiban (deferred income;
deferred revenue; deferred credit).
|
dapat - pendapatan impas
|
pendapatan yang diperlukan untuk
menutup seluruh biaya pemasaran produk atau jasa perbankan yang baru; setiap
tambahan pendapatan akan menambah laba (break-even yield).
|
dapat - pendapatan investasi
|
penerimaan berupa bunga atau
dividen dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasih investasi (yield).
|
dapat - pendapatan kotor
|
selisih biaya dana ditambah biaya
overhead yang dikeluarkan oleh bank dengan tingkat bunga dan atau biaya lain
yang dibayar debitur (gross margin).
|
dapat - pendapatan marginal
|
tambahan pendapatan yang diperoleh
dengan tambahan satu unit penjualan; dalam jangka pendek, pada kondisi
persaingan, hal itu merupakan harga pasar (marginal revenue).
|
dapat- pendapatan nasional
|
nilai seluruh barang dan jasa yang
diterima oleh masyarakat sebagai pendapatan dalam menghasilkan barang dan
jasa selama jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun (national income).
|
dapat - pendapatan non-operasional
|
pendapatan yang diterima oleh
perusahaan, yang tidak berkaitan langsung dengan usaha pokok dan perusahaan (non-operating
revenue).
|
dapat - pendapatan operasional
|
pendapatan yang diperoleh
perusahaan sebagai hasil dari usaha pokok perusahaan (operating revenues).
|
dapat - pendapatan per kapita
|
pendapatan nasional dibagi jumlah
penduduk (income per capita).
|
dasar tunai
|
asas tunai (cash basis).
|
daur hidup produk
|
siklus kehidupan produk yang
digambarkan dengan grafik yang terdiri atas empat tahap, yaitu masa perkenalan,
pertumbuhan, kedewasaan, dan penurunan (product life cycle).
|
diler (dealer)
|
pedagang yang mempunyai kedudukan
khusus dalam menjual barang dagangan bermerek tertentu dan menjualnya kepada
konsumen; dalam perdagangan efek, pedagang membeli atau menjual atas
tanggungan sendiri (dealer).
|
dealer primer
|
bank yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia sebagai peserta lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) (primary
dealer).
|
debit
|
sisi sebelah kiri neraca yang,
antara lain, berisi catatan mengenai kas, surat berharga yang dimiliki, dan
aktiva tetap; urutan pencatatan sesuai dengan tingkat likuiditas aset (debit).
|
debit- pendebitan iangsung
|
pembayaran dengan cara melakukan
pembebanan rekening nasabah setelah terlebih dahulu memberikan persetujuan
kepada bank untuk melakukan penarikan sejumlah uang pada waktu yang telah
ditetapkan sebelumnya; sistem pembayaran dengan cara ini biasanya dilakukan
oleh nasabah bank pemegang kartu akun yang juga berfungsi sebagai kartu debit
(direct debit).
|
debit bank
|
pendebitan atas cek-cek yang
dibayarkan, penarikan-penarikan yang disetujui, dan instrument-instrumen
penarikan lain dari simpanan atau deposito perseorangan,
perusahaan-perusahaan atau lembaga lainnya selama periode tertentu yang
biasanya dilaporkan harian; dalam skala nasional, proses ini dapat digunakan
untuk membuat perkiraan tren keuangan secara nasional (bank debits).
|
debitur
|
pihak yang menerima kredit atau
pinjaman (debtor).
|
debitur grup
|
kumpulan peminjam yang satu sama
lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan atau hubungan
keuangan.
|
debitur tereksekusi
|
debitur yang atas perintah
pengadilan harus membayar sejumlah uang kepada pengadilan sehubungan dengan
pelaksanaan eksekusi atas barang jaminan yang dimilikinya untuk diserahkan
kepada kreditur (execution debtor).
|
defalkasi
|
melakukan penggelapan sehingga
menyebabkan kerugian pada pihak lain, misalnya penggelapan dana perusahaan
atau uang milik pihak lain yang dipercayakan padanya dengan cara menggunakan
nota fiktif (defalcation).
|
defisiensi
|
penurunan nilai dan aktiva
sehingga nilainya lebih rendah daripada harga belinya atau lebih rendah dari
uang yang dipinjam untuk membeli aset tersebut; dalam likuidasi dapat
diartikan sebagai tidak terbayarnya seluruh kewajiban meskipun seluruh aset
telah habis dijual (asset deficiency).
|
defisit dolar AS
|
keadaan neraca pembayaran dari
suatu negara terhadap negara lain yang menunjukkan kelebihan impor dan utang
lainnya dibandingkan dengan ekspor dan atau piutang lainnya dalam dolar Amerika
Serikat (U.S. dollar gap).
|
deflasi
|
keadaan yang menunjukkan daya beli
uang meningkat dalam masa tertentu karena jumlah uang yang beredar relatif
lebih kecil daripada jumlah barang dan jasa yang tersedia (deflation).
|
deflator
|
alat statistik atau komponen resmi
yang dapat mencerminkan faktor penyebab timbulnya deflasi (deflator).
|
demonetisasi
|
penghapusan atau penarikan kembali
fungsi standar moneter dan alat pembayaran tertentu; penarikan dalam
peredaran (demonetization).
|
denda
|
hukuman berupa uang yang harus
dibayarkan karena melanggar peraturan atau undang-undang (fine).
|
denda cerukan
|
denda bunga yang harus dibayar
oleh nasabah karena terjadi cerukan (overdraft penalty).
|
dengan awar khusus
|
semua kerugian awar khusus
ditanggung oleh perusahaan asuransi (with particular average/WPA).
|
denominasi
|
sebutan nilai nominal uang, saham,
dan sebagainya (denomination).
|
deposito berjangka
|
simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank (time deposit).
|
deposito antarbank
|
deposito suatu bank pada bank lain
di luar negeri, biasanya dengan bank koresponden; setiap bank memelihara akun
antarbank pasiva (due to account) atas nama bank lain; disebut juga
deposito timbal balik; pencatatan akun bank dalam negeri pada bank
koresponden di luar negeri disebut rekening nostro dan pencatatan rekening
bank koresponden luar negeri pada bank di dalam negeri disebut rekening
vostro (interbank deposits).
|
deposito dengan pemberitahuan
|
simpanan yang hanya dapat ditarik
dengan syarat pemberitahuan sebelumnya (deposit on call).
|
depresi
|
keadaan ekonomi yang ditandai oleh
menurunnya harga, menurunnya daya beli, jumlah penawaran yang jauh melebihi
permintaan, angka pengangguran yang meningkat secara tajam, dan kelesuan
dunia usaha yang mengarah kepada likuidasi perusahaan (depression).
|
depresi hebat
|
periode kelesuan ekonomi dan
pengangguran secara besar-besaran pada 1929 hingga masa sebelum Perang Dunia
II (great depression: malaise).
|
depresiasi
|
penurunan nilai suatu mata uang
terhadap mata uang lain sesuai dengan keadaan pasar dalam sistem kurs
mengambang (depreciation).
|
devaluasi
|
penurunan nilai tukar mata uang
suatu negara terhadap mata uang negara lain; biasanya devaluasi terhadap mata
uang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter (devaluation).
|
deviasi standar
|
ukuran tingkat pencairan selisih
nilai setiap anggota dalam sekelompok nilai dengan nilai ratarata hitungnya;
ukuran itu merupakan angka yang diperoleh dengan mencari akar dan jumlah
setiap deviasi pangkat dua dibagi jumlah anggota kelompok (standard
deviation)
|
devisa
|
saldo valuta asing pada bank dan
alat pembayaran luar negeri lainnya kecuali uang logam yang mempunyai catatan
kurs resmi pada Bank Indonesia; di kalangan perbankan internasional, devisa
sama dengan valuta asing (deviezen).
|
devisa terblokir
|
intervensi pemerintah dalam pasar
valuta asing dengan melarang penukaran mata uang asing tertentu, kecuali
untuk tujuan khusus yang telah ditetapkan; kebijakan tersebut diambil dalam
rangka pemantauan devisa dan neraca perdagangan (blocked currency).
|
dewan
|
sekelompok orang yang mempunyai
kedudukan paling tinggi dan penting dalam suatu perusahaan yang diberi kuasa
oleh pemegang saham untuk mengurus, mengendalikan, atau mengawasi perusahaan
tersebut (board).
|
dewan direksi
|
pimpinan perusahaan yang dipilih
oleh para pemegang saham untuk mewakili kepentingan mereka dalam mengelola
perusahaan (board of directors).
|
Dewan Komisioner
|
Dewan Komisioner adalah pimpinan
tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.
|
Dewan Standar Perakunan Keuangan
|
badan yang bersifat mandiri di
Amerika Serikat yang bertanggung jawab menetapkan dan menafsirkan
prinsip-prinsip akuntansi yang lazim (Financial Accounting Standards
Board/ FSAB) di bawah pengampuan kedudukan seseorang yang menurut hukum
perdata tidak dapat bertindak sendiri dalam perbuatan hukum tanpa diwakili
atau bantuan dari pihak lain, misalnya anak-anak di bawah umur, wanita
bersuami yang tunduk kepada hukum barat (onbekwaam).
|
di luar harga
|
istilah yang digunakan untuk
menjelaskan suatu opsi yang harga jadi suatu sahamnya lebih tinggi daripada
harga pasar yang berlaku dalam kasus opsi beli (call option,) atau
lebih rendah dalam kasus opsi jual (put option) (out of the money).
|
dime
|
mata uang di Amerika Serikat yang
mempunyai nilai sepersepuluh (1/10) dolar Amerika Serikat (dime).
|
dinar
|
satuan dasar mata uang Abu Dhabi,
Aljazair, Bahrain, Yordania, Libya, Yaman Selatan, Tunisia, Kuwait, Irak dan
Yugoslavia (dinar).
|
direktur
|
salah seorang anggota direksi,
yaitu orang yang ditunjuk dan dipilih sesuai dengan anggaran dasar atau
ketentuan yang berlaku untuk memimpin dan mengendalikan perusahaan (director).
|
disagio
|
selisih kurang antara nilai yang
sebenarnya dan nilai nominal yang tercantum pada satu sekuritas atau nilai
tukar alat pembayaran luar negeri atau turunnya nilai uang logam karena aus (disogio).
|
disinvestasi
|
pengurangan atau penghentian
investasi, dilakukan dengan menjual pabrik dan peralatannya, atau tidak
memelihara atau mengganti aktiva modal yang aus dalam penggunaannya (disinvestment).
|
diskon
|
umum: pengurangan nilai kotor
suatu transaksi; transaksi perbankan: metode pengurangan yang beban bunga
pinjaman atau surat utangnya telah diperhitungkan di muka (discount).
|
diskonto bank
|
potongan yang diperhitungkan bank
(biasanya dalam persen) atas suatu surat berharga karena pembayaran
sebelum jatuh tempo (bank discount).
|
dislokasi kredit
|
realisasi pinjaman yang dilakukan
di suatu kantor bank, sedangkan penandatanganan akta perjanjiannya
dilaksanakan di kantor lain dari pihak bank yang bersangkutan (credit
dislocation).
|
distribusi pendapatan perseorangan
|
pembagian atau distribusi
pendapatan secara wajar dan individu atau rumah tangga (personel
distribution of income).
|
diversifikasi risiko
|
penanaman modal dari berbagai
jenis investasi dengan tujuan untuk mengurangi kemungkinan risiko yang akan
dihadapi (risk diversification).
|
dividen
|
bagian dari laba bersih sesuai
dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditetapkan untuk
dibagikan kepada para pemegang saham sebagai keuntungan atas kepemilikan
saham (dividend).
|
dividen akhir
|
dividen yang dibayarkan pada akhir
tahun untuk memenuhi kekurangan pembayaran yang telah dilakukan dengan
dividen sementara berdasarkan ketetapan dividen tahun yang bersangkutan (final
dividend).
|
dividen properti
|
dividen yang diumumkan oleh
perusahaan di tempat pembayaran tunai dividen yang para pemegang sahamnya
adalah pemilik yang sah (property dividend).
|
dividen reguler
|
dividen yang ditetapkan perusahaan
atas saham-sahamnya, biasanya dibayarkan secara teratur, misalnya setiap tiga
atau enam bulan (regular dividend).
|
dividen saham
|
dividen yang dibayarkan oleh
perusahaan kepada para pemegang saham dalam bentuk saham; tujuannya untuk
mempertahankan tingkat modal perusahaan; dividen ini memberikan keuntungan
kepada penerimanya karena mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan (stock
dividends).
|
dividen sementara
|
dividen yang dinyatakan dan dibayarkan
sebelum laba tahunan perusahaan ditetapkan; biasanya, pembayaran dilakukan
secara berkala (per triwulan) selama tahun berjalan; banyak perusahaan
berusaha tetap konsisten, merencanakan dividen per triwulan yang mereka
yakini dapat mereka pikul, dan mencadangkan perubahan sampai hasil tahun
fiskal diketahui (interim dividend).
|
dividen skrip
|
dividen yang dibayarkan dengan
skrip; lihat skrip (script dividend).
|
dividen tambahan
|
dividen tambahan yang dibayarkan
di samping dividen biasa karena pada tahun tersebut perusahaan memperoleh
laba yang melebihi target (extra dividend).
|
dokumen
|
warkat yang dipakai sebagai tanda
bukti yang umumnya memiliki kekuatan hukum pembuktian (document).
|
dokumen akseptasi
|
dokumen yang hanya dapat
diserahkan setelah surat wesel diakseptasi pembeli; surat wesel yang
bersangkutan ditandai dengan tulisan D/A (document ~gaint acceptance; D/A).
|
dokumen kepemilikan
|
bukti kepemilikan perusahaan oleh
perseorangan yang disimpan bank (proprietorship certificate).
|
dokumen pembayaran
|
dokumen atau formulir bank sebagai
sarana bank untuk melakukan transfer dana dari satu pihak kepada pihak lain (payment
document).
|
dokumen pengapalan
|
dokumen pendukung wesel dalam dan
luar negeri; dalam transaksi domestik, dokumen pengapalan minimum memuat B/L
dan faktur (invoice) penjualan, sedangkan dalam transaksi luar negeri,
dokumen minimum memuat B/L kelautan, sertifikat asuransi pelayaran dan faktur
penjualan; selain itu, dokumen tersebut juga dilampiri dengan dokumen yanq
diperjanjikan antara pembeli dan penjual serta dokumen lain yang
dipersyaratkan negara tujuan, misalnya faktur konsulat, sertifikat analisis,
sertifikat pemeriksaan dan berat muatan, sertifikat keaslian barang,
penerimaan pabean, dock receipt, dan sertifikat asuransi risiko perang (shipping
document).
|
dokumen sumber
|
dokumen berisi informasi yang akan
digunakan sebagai data masuk dalam sistem pengolahan data elektronik (SPDE),
seperti cek, kuitansi, dan bilyet giro (source document).
|
dokumentasi kredit
|
dokumen yang berkaitan dengan
kredit, termasuk kontrak perjanjian kredit, laporan keuangan, rencana kerja,
dan dokumen lain yang menyangkut hak kreditur atas aset yang dijaminkan oleh
debitur guna mengamankan pembayaran kewajiban debitur dan dokumen lain yang
digunakan oleh pihak peminjam dalam mengevaluasi kelayakan seorang calon
debitur; dokumen ini merinci riwayat pinjaman yang disimpan dalam arsip
kredit debitur yang akan digunakan oleh analis kredit dan pengawas lapangan
dan pihak agen penilai ekstern; kelengkapan dokumentasi kredit penting
mengingat hal tersebut berhubungan langsung dengan tingkat kualitas kredit
yang ditetapkan oleh pengawas bank (loan documentation).
|
dolar
|
satuan dasar nilai uang Amerika
Serikat, dan beberapa negara lainnya, seperti Australia, Kanada, Hong Kong,
Singapura, Bahama, dan Dominika (dollar).
|
domisili
|
1. tempat pembayaran wesel
ditujukan; 2. tempat tinggal tetap atau tempat kedudukan seseorang atau hadan
hukum, atau tempat yang dipilih dalam penyelesaian urusan hukum (domicile).
|
drachma
|
satuan dasar nilai uang Yunani (drachma).
|
due diligence
|
Pemeriksaan langsung terhadap bank
yang memberikan hak kepada pemeriksa untuk meminta konfirmasi kepada
manajemen bank mengenai kebenaran laporang keuangan. Dalam kaitan dengan
pemeriksaan bank di Indonesia, istilah ini diartikan sebagai audit keuangan
terhadap bank dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi bank.
|
dumping
|
penjualan barang secara
besar-besaran di daerah pemasaran lain, biasanya di luar negeri dengan harga
lebih rendah jika dibandingkan dengan harga penjualan di dalam negeri (dumping).
|
Duopoly
|
keadaan pasar yang ditandai dengan
adanya penawaran oleh hanya dua produsen (duopoly).
|
Direct pass-through effect
|
Dampak langsung pergerakan dari
suatu variabel terhadap variabel lainnya.
|
Disaster Recovery Center
|
kemampuan infrastruktur untuk
melakukan kembali operasi secepatnya pada saat terjadi gangguan yang
signifikan seperti bencana besar yang tidak dapat diduga sebelumnya.
|
Istilah
|
Deskripsi
|
eksekusi langsung
|
pelaksanaan eksekusi menurut
perjanjian yang dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan (parate
executie).
|
ekspansi
|
1. aktivitas memperbesar atau
memperluas usaha yang ditandai dengan penciptaan pasar baru, perluasan
fasilitas, perekrutan pegawai, dan lain-lain; 2. peningkatan aktivitas
ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha (expansion).
|
ekspansi ekonomi
|
perkembangan ekonomi dalam pola
konjungtur yang ditandai oleh kenaikan harga, peningkatan jumlah uang
beredar, produksi, dan konsumsi (economic expansion).
|
ekspor
|
penjualan barang atau jasa ke luar
negeri (export).
|
eksportir
|
orang atau badan yang melakukan
ekspor (exporter)
|
ekstensi kredit
|
perpanjangan jangka waktu kredit
untuk mengatasi kesulitan likuiditas debitur (extended credit).
|
ekuitas
|
perbedaan antara nilai suatu harta
yang dapat dijual dari tagihan (equity).
|
elastisitas penawaran
|
tingkat tanggapan (respons)
terhadap perubahan harga; jika harga bergerak naik, biasanya penawaran akan
meningkat; jika tidak meningkat, penawaran itu tidak elastis; penawaran
dikatakan elastis jika kenaikan harga juga diikuti kenaikan produksi (elasticity
of supply).
|
elastisitas permintaan
|
tingkat tanggapan (respons)
pembeli terhadap perubahan dalam harga; permintaan akan barang mewah dapat
menurun secara drastis apabila harga dinaikkan; hal tersebut terjadi karena
barang-barang seperti itu bukan merupakan kebutuhan pokok sehingga
pembeliannya dapat ditunda; sebaliknya, permintaan akan barang dan jasa,
seperti makanan, jasa telepon, dan operasi darurat di rumah sakit, dikatakan
tidak elastis; permintaan barang atau jasa jenis itu diperkirakan tetap saja
ada meskipun terjadi perubahan harga mengingat kebutuhan tersebut tidak dapat
ditunda (elasticity of demand).
|
emas batangan
|
emas yang tidak berbentuk mata
uang, tetapi berbentuk batangan, lempengan, dan bungkalan; harga emas
tersebut ditentukan oleh kekuatan pasar (gold bullion).
|
embargo
|
larangan yang dikeluarkan
pemerintah untuk melakukan impor atau ekspor barang tertentu ke negara lain
dalam rangka kebijakan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, ataupun
kebijakan lain (embargo).
|
emisi
|
penerbitan surat berharga untuk
dijual oleh suatu perusahaan kepada umum (issue).
|
emisi lebih
|
saham modal yang diterbitkan
melebihi yang dikuasakan atau yang ditetapkan oleh anggaran dasar atau
direksi perusahaan; (overissue).
|
emiten
|
perusahaan yang memperoleh dana
melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan
menjualnya secara umum kapada masyarakat; perusahaan yang mencatatkan
sahamnya dan diperdagangkan di bursa saham juga disebut emiten (emitten).
|
endos - terendos
|
pihak yang menerima hak karena
endosemen (endorsee).
|
endosan
|
pihak yang melakukan endosemen;
pengendos (accommodation endorser).
|
endosemen
|
pengalihan hak kepada orang lain
atas surat berharga yang dapat dialihkan (negotiable instrument),
misalnya cek, wesel dengan cara membubuhkan nama dan tanda tangan di halaman
belakang surat berharga tersebut (endorsement).
|
endosemen bank
|
pembubuhan tanda pengesahan oleh
bank, biasanya di bagian belakang surat berharga, yang mengikat bank tersebut
untuk bertanggung jawab atas pembayaran surat berharga apabila penerbit surat
berharga tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo; pengesahan
bank (bank endorsement).
|
endosemen bersyarat
|
bentuk endosemen atas warkat yang
mencantumkan istilah without recourse yang menunjukkan bahwa endosan tidak
bertanggung jawab melakukan pembayaran apabila penerbit melakukan wanprestasi
(qualified endorsement).
|
endosemen khusus
|
endosemen yang mentransfer
kepemilikan atas instrumen yang dinegosiasikan kepada pihak yang ditunjuk di
dalam endosemen (special endorsement).
|
endosemen tanpa hak regres
|
endosemen dengan catatan tanpa
regres; endosemen semacam ini tidak mengikat endosan atas pembayaran surat
order (endorsement without recourse - absolute endorsement).
|
endosemen pinjam nama
|
endosemen yang dilakukan endosan
dengan sekadar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain
mempero!eh dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan
atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum (accommodation
endorsement).
|
endosemen tanpa nama
|
endosemen tanpa menyebut pihak
tertentu kepada siapa hak tersebut dialihkan (endorsement in blankblank
endorsement).
|
escudo
|
satuan dasar nilai uang Portugal.
|
eurodollar
|
dolar Amerika Serikat yang
dipergunakan oleh badan atau orang yang berada di luar Amerika Serikat untuk
melakukan transaksi melalui bank di Eropa (euro dollar).
|
euromoney
|
satuan mata uang yang digunakan
secara bersama-sama oleh negara-negara tertentu di Eropa sebagai alat
transaksi yang sah (euromoney).
|
evaluasi posisi
|
pengukuran suatu nilai bank pada
setiap keadaan, dilakukan oleh intern, bank yang bersangkutan (position
evaluation).
|
Excess Reserve
|
selisih antara saldo giro
perbankan di Bank Indonesia dengan Giro Wajib Minimum (GWM).
|
Exchange Traded Fund (ETF)
|
Suatu jenis reksadana yang
memiliki karakteristik mirip dengan suatu perusahaan terbuka yang unit
penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa. ETF ini merupakan kombinasi dari
reksadana tertutup dan reksadana terbuka.
|
Istilah
|
Deskripsi
|
faktur
|
pernyataan tertulis dari penjual
kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas, dan harganya
yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang
dibelinya (invoice).
|
faktur bervisa
|
faktur dagang khusus yang telah
diberi tanda oleh perwakilan negara pembeli barang dengan keterangan bahwa
barang-barang tersebut boleh dimasukkan ke dalam negara pembeli (visaed
commercial invoice).
|
faktur dagang
|
faktur dalam perdagangan luar
negeri, memuat keterangan tentang barang dan transaksi yang dapat dijadikan
dasar dalam penentuan pajak impor (commercial invoice).
|
faktur konsuler
|
faktur yang turut ditandatangani
atau disertai keterangan konsuler negara pengimpor di negara pengekspor yang
menyatakan bahwa data dalam faktur sesuai dengan keadaan sebenarnya; hal itu
diperlukan oleh pemerintah negara pengimpor untuk mendapatkan data yang
sebenarnya bagi penetapan bea dan untuk keperluan statistik (consular
invoice).
|
faktur proforma
|
faktur yang sudah diterbitkan oleh
penjual dikirimkan kepada pembeli untuk menegaskan kontrak penjualan secara
terperinci (pro forma invoice).
|
farak
|
umum: perbedaan antara harga pokok
atau penawaran dan harga penjualan atau permintaan, yang merupakan batas
ruang gerak bagi biaya umum dan biaya penjualan serta kemungkinan laba;
perbankan: perbedaan antara pendapatan bunga (kredit yang diberikan dan
aktiva lainnya), dengan biaya dana bank, (bunga yang dibayar kepada
deposan dan bunga utang lainnya); sekuritas: 1. perbedaan antara harga
pembelian yang dibayar oleh seorang dealer sebagai pokok utang kepada
penerbit surat-surat berharga, dengan harga yang dibayar investor pada saat
sekuritas bank yang ditawarkan dijual; juga dikenal sebagai selisilh kotor:
2. perbedaan antara harga penawaran dan harga permintaan untuk saham atau
obligasi yang dijual di luar arena bursa utama (over the counter)
futures: perbedaan nilai antara pembelian dari penjualan future yang tertuang
dalam futur contracts secara simultan dalam instrumen keuangan yang sama
untuk dikirim dalam waktu yang berbeda; keuangan: perbedaan nilai antara opsi
membeli dan opsi menjual pada sekuritas yang sama; valuta asing: perbedaan
harga permintaan dan penawaran dalam pasar spot; dikenal juga sebagai spot
spread, selisih nilai (spread).
|
fasilitas diskonto
|
kredit yang diberikan oleh bank
sentral kepada suatu bank dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang
disebabkan oleh ketidaksesuaian (mismatch) pengelolaan dana yang
bersifat sementara (discount window).
|
fasilitas kredit bank
|
sejumlah uang yang diciptakan oleh
bank dalam bentuk kredit dan cerukan melalui sarana kredit dari diskonto yang
diberikan dengan atau tanpa kolateral; jumlah yang disairkan diawasi oleh
bank sentral (bank credit).
|
fasilitas kredit nirtenggat
|
fasilitas yang diberikan kepada
nasabah untuk dapat menambah jumlah kredit sampai dengan batas atau pagu
kredit baru yang telah dihentikan untuk sementara waktu atau dapat melunasi
kredit yang telah dinikmatinya setiap saat tanpa dikenakan denda atau
penalti, atau dapat mengangsur pembayaran kreditnya sampai beberapa kali;
contoh kredit jenis ini yang digunakan secara luas adalah kartu kredit dan kredit
cerukan (open-end credit).
|
fasilitas penarikan kredit
|
janji sebuah bank untuk
meminjamkan dana kepada seorang peminjam sampai jumlah tertentu dalam jangka
waktu tertentu pada masa datang serta dengan pensyaratan tertentu (line of
credit).
|
Federal Reserve Bank
|
dua belas (12) bank
regional yang merupakan bagian dari federal reserve system di Amerika Serikat
yang berfungsi sebagai bank sentral (Federal Reserve Bank).
|
federal reserve system
|
sistem bank sentral Amerika
Serikat yang beranggotakan dua belas (12) reserve bank dan 24 kantor
cabang, federal reserve board of governors, federal open market committee,
federal advisory council, dan bank yang memiliki saham di Federal Reserve
Bank (federal reserve system).
|
fidusia
|
pengikatan barang bergerak sebagai
jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya
diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur (fiduciare
eigendemsoverdracht/FEO).
|
firma
|
Persekutuan dagang yang didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama; dalam
persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama
bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan
dagang tersebut (venootchap).
|
fiskal
|
hal mengenai keuangan, terutama
yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara (fiscal).
|
Fit and Proper
|
evaluasi terhadap integritas
pemegang saham pengendali serta evaluasi terhadap integritas, kompetensi, dan
independensi pengurus dalam mengendalikan kegiatan operasional bank.
|
force majeure
|
keadaan yang terjadi di luar
kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari, seperti banjir dan
gempa bumi (force majeure).
|
formulir permohonan kredit
|
formulir yang memuat persyaratan
yang harus dipenuhi oleh calon debitur dalam rangka mendapatkan kredit; dalam
formulir tersebut diatur, antara lain, mengenai besarnya kredit, suku bunga,
jangka waktu, syarat pembayaran, dan agunan (credit application).
|
formulir permohonan pembukaan akun
|
formulir yang memberikan
keterangan secara lengkap mengenai pemohon, termasuk contoh tanda tangan dan
cara penggunaan rekening tersebut (application form for a banking account).
|
franc
|
satuan dasar nilai uang Prancis
dan beberapa negara lain, seperti Belgia dan Swiss (franc).
|
franco
|
syarat-syarat penyerahan barang
dalam penentuan harga yang menyatakan semua ongkos sampai di tempat yang
disebut ditanggung penjual (franco).
|
Failure to settle
|
mekanisme yang mewajibkan peserta
kliring menyediakan dana awal (prefund) untuk mengantisipasi adanya
potensi kewajiban yang mungkin timbul pada akhir hari.
|
Fasilitas Simpanan Bank Indonesia
(FASBI)
|
Fasilitas yang diberikan kepada
bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rupiah.
|
Financing to deposit ratio (FDR)
atau Loan to deposit ratio (LDR)
|
Rasio pembiayaan terhadap dana
pihak ketiga yang diterima oleh bank. FDR digunakan untuk bank syariah,
sedangkan LDR untuk bank umum.
|
Fixed rate tender (FRT)
|
Mekanisme lelang SBI yang peserta
lelangnya menempatkan penawaran (bid) sejumlah yang diinginkan pada
tingkat suku bunga tertentu yang diumumkan terlebih dahulu oleh bank sentral.
|
Financial Deepening
|
Istilah yang menggambarkan
perkembangan sektor keuangan pada suatu Negara.
|
Financial Sector Assessment
Program (FSAP)
|
Program IMF dan Bank Dunia yang
ditujukan untuk menilai ketahanan sistem keuangan suatu negara termasuk
kepatuhan terhadap standar-standar internasional.
|
Fine Tune Operation (FTO)
|
Transaksi dalam rangka Operasi
Pasar Terbuka (OPT) yang dilakukan sewaktu-waktu oleh Bank Indonesia
apabila diperlukan untuk mempengaruhi likuiditas perbankan secara jangka
pendek pada waktu, jumlah dan harga transaksi yang ditetapkan Bank Indonesia.
|
Fine Tune Ekspansi (FTE)
|
Kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT)
dalam rangka penambahan likuiditas perbankan secara jangka pendek.
|
Fine Tune Kontraksi (FTK)
|
Kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT)
dalam rangka penyerapan atau pengurangan likuiditas perbankan secara jangka
pendek.
|
Fixed Rate Tender (FRT)
|
Metode lelang SBI dengan tingkat
diskonto yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menyediakan atau
menarik likuiditas dari pasar berdasarkan penawaran yang diajukan peserta
sesuai tingkat diskonto yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
|
Istilah
|
Deskripsi
|
gadai
|
hak tanggungan atas barang
bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur (pand).
|
gadai - pegadaian
|
badan usaha yang meminjamkan uang
dengan menerima barang bergerak sebagai jaminan, pada umumnya terdiri atas
perhiasan atau barang rumah tangga (pawn shop).
|
gadai ulang
|
penyerahan barang jaminan nasabah
kepada bank lain sebagai jaminan atas kredit yang ditarik oleh bank yang
menyerahkan barang jaminan tersebut (herbelening).
|
gagal-kegagalan
|
perbankan: ketidakberhasilan suatu
bank untuk memenuhi kewajibannya kepada bank lain; surat berharga:
perdagangan surat berharga yang penjualannya tidak terlaksana karena,
misalnya, karena kesalahan penjual, yaitu tidak dapat memberikan surat
berharga yang diperdagangkan ataupun kesalahan pembeli yang tidak dapat
membayar harga yang telah ditentukan (fall).
|
gait - penggaitan cek
|
cara memperoleh dana dalam bentuk
kredit terselubung melalui penarikan cek untuk menutup kekurangan saldo pada
bank lain, cek bank lain; tarik ulur cek (cheque kitting).
|
gaji
|
pembayaran khusus untuk jasa yang
biasanya dibayar setiap minggu, dua mingguan atau bulanan; gaji dibedakan
dari upah, yang biasanya dibayar berdasarkan hitungan per jam (salary).
|
galat kelola
|
situasi dalam pengelolaan sumber
dana dan penempatannya (ALMA) ketika aset menghasilkan laba dan utang
dibayar tidak seimbang; juga dikenal sebagai suatu mismatch book sebagai
contoh apabila suatu aset digadaikan oleh suatu badan yang pinjamannya
berbeda jatuh temponya; dalam kenyataan sistem perbankan nasional bank dan
lembaga simpanan meminjam dalam jangka pendek dan meminjamkan dalam jangka
panjang; kesalahan pengelolaan (mismatch).
|
galat kompensasi
|
kesalahan pembukuan yang saling
menghapuskan pengaruhnya terhadap keseimbangan neraca: kesalahan kompensasi (compensating
errors).
|
galat tak muncul
|
kesalahan yang tidak dapat
terungkap melalui pemeriksaan buku secana rutin, misalnya kesalahan
menghitung bunga atau kesalahan membukukan ongkos ke dalam akun aktiva;
kesalahan itu dapat terungkap melalui teknik pemeriksaan khusus, seperti
hitung ulang; kesalahan tak muncul (non self revealing error).
|
galat tak sengaja
|
kesalahan tanpa disengaja seperti
salah ketik, salah hitung, dan lupa pembukuan; kesalahan tak sengaja (untentional
error).
|
galat termaklumi
|
kesalahan karena ada nilai yang
tidak dibukukan, tetapi tidak mempengaruhi keseimbangan neraca; kesalahan
termaklumi (error of ommission).
|
galat terpendam
|
kesalahan yang sengaja ditutupi,
seperti penyesuaian saldo perkiraan kas dengan persediaan uang tunai, dengan
cara mengubah jumlah vertikal; kesalahan terpendam (concealed error).
|
garis bermagnet
|
garis pada pita magnet ditera pada
kartu debit dan kredit bank yang berisi kode berupa informasi identitas
pemegang kartu, seperti nomor rekening dan tanggal kedaluwarsa kartu tersebut
yang berguna untuk transaksi otomasi; standar untuk garis bermagnet dalam
industri kartu bank memperkenankan adanya tiga lajur yang terpisah untuk
memasukkan data, yaitu: lajur 1: dikembangkan oleh asosiasi angkutan udara
internasional untuk otomasi tiket pesawat udara lajur; 2: dikembangkan oleh
Asosiasi Bankir Amerika untuk otomasi transaksi keuangan, dan lajur 3:
dikembangkan oleh industri manajemen untuk terminal transaksi keuangan dengan
sistem off-line (tidak dihubungkan dengan pemroses (processor), atau
komputer induk dalam rangka otorisasi transaksi (magnetic stripe).
|
garis besar
|
uraian singkat suatu masalah atau
peristiwa yang tetap dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai
keseluruhan masalah atau peristiwa tersebut (outline).
|
garis cek
|
garis atau ruang yang terdapat
dalam blangko cek untuk pencantuman nama atau pihak kepada siapa cek tersebut
harus dibayar (payee line).
|
gelap - penggelapan
|
pemilikan sesuatu oleh seseorang
dengan sengaja dan melawan hukum atas barang yang sebagian atau seluruhnya
kepunyaan orang lain yang dipercayakan padanya (embezzlement).
|
Generally Accepted Accounting
Principles (GAAP)
|
konvensi, peraturan, dan prosedur
yang mendefinisikan praktik akuntansi yang lazim yang diterapkan di AS,
termasuk panduan kasar dan prosedur yang terperinci; doktrin dasarnya
diajukan oleh Accounting Principles Board of the American Institute of
Certified Public Acountants, yang pada 1973 digantikan oleh Financial
Accounting Standard Board.
|
gerakan pekerja
|
usaha pekerja, baik sendiri maupun
bersama, untuk memperoleh suatu perbaikan kesejahteraan melalui kekuasaan
politik atau kekuatan ekonomi (labour movement).
|
gilda
|
kumpulan pengusaha sejenis,
didirikan untuk saling membantu dan melindungi semua anggota (guild; gild).
|
giro
|
simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan (giro; checking accounts).
|
giro bilyet
|
surat dengan bentuk tententu
berisi permintaan nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dananya kepada
pihak lain (giro biljet).
|
globalisasi
|
1. proses dari transaksi keuangan
dalam pasar keuangan yang pelaku pasarnya berkembang ke arah hilangnya batas
geografis suatu negara; 2. integrasi dari pasar keuangan dunia ke dalam satu
kesatuan; dalam proses globalisasi terjadi saling ketergantungan antara
pembeli dan penjual peranti keuangan di pusat keuangan seluruh dunia (globalization).
|
gourde
|
satuan dasar nilal uang Haiti (gourde).
|
groschen
|
mata uang logam Austria bernilai
1/100 Schilling (groschen).
|
grosir
|
pedagang yang membeli barang dalam
jumlah besar dan menjualnya kepada pedagang lain atau pengecer, tidak
langsung kepada konsumen (whole saler).
|
grup bank
|
bentuk bank induk yang memiliki
kelompok manajemen berada dalam pengawasan beberapa bank anggota kelompok;
setiap bank dalam kelompok tersebut memiliki manajemen tersendiri, tetapi
koordinasi aktivitas bank anggota kelompok itu dilakukan oleh manajemen bank
induk dan pemegang saham mayoritas dari setiap anggota (group banking).
|
grup bank sejenis
|
pengelompokan bank komersial
berdasarkan besarnya aktiva dan kriteria lain; sistem pelaporan yang seragam
mengenai kondisi bank mengelompokkan bank menjadi beberapa kelompok yang
berbeda; dalam satu kelompok, bank diperbandingkan dengan bank lain yang
mempunyai kondisi yang setara dengan memerhatikan kemampuan memperoleh laba
dan lain-lain; analisis kelompok sejenis digunakan oleh bank untuk mengukur
kondisi keuangannya terhadap bank saingannya di pasar; kelompok sejenis
ditentukan dan volume usaha bank, lokasi dan bidang usaha dari setiap
kelompok dapat terdiri dari atas 5-6 bank dalam hal bank tersebut merupakan
pusat keuangan atau ratusan bank rakyat yang kecil-kecil; kelompok sejenis (peer
group).
|
guarani
|
satuan mata uang Paraguay (guarani).
|
gudang
|
bangunan atau tempat untuk
menyimpan, merawat atau memelihara barang, komoditas, dan sebagainya atas
dasar sewa (warehouse; godown).
|
gudang pabean
|
wilayah pergudangan di bawah
pengawasan pemerintah (Ditjen bea dan Cukai), tempat penyimpanan
sementara barang dari luar negeri hingga importir telah membayar bea atau
pajak (bounded warehouse).
|
gulden
|
satuan dasar nilai uang Belanda
dan beberapa negara lain, seperti Antilen dan Suriname (guilder; gulden).
|
guna - kegunaan
|
kemampuan suatu barang atau jasa
dalam memenuhi kebutuhan manusia (utility).
|
Good Governance
|
Tata kelola organisasi yang baik
dan sehat.
|
Istilah
|
Deskripsi
|
hak alih bayar
|
hak seorang pemegang surat
berharga untuk memaksa pengendos sebelumnya atas suatu warkat untuk memenuhi
kewajibannya berupa pembayaran jika penerbit warkat cedera janji (recourse).
|
hak beli kembali
|
hak penjual untuk membeli kembali
barang yang telah dijualnya dengan didahulukan daripada calon pembeli lain
apabila barang tersebut akan dijual lagi (pre-emption).
|
hak gadai
|
Hak kreditur atas harta tertentu
sebagai jaminan piutangnya; misalnya, sebuah rumah yang diikat dengan hak
tanggungan, apabila tidak dibayar tepat pada waktunya, maka rumah yang dijaminkan
bisa dieksekusi untuk melunasi utangnya (lien).
|
hak Istimewa
|
kredit: hak para kreditur tertentu
untuk mendapatkan pelunasan utang lebih dahulu daripada kreditur lain;
derivatif: kontrak keuangan khusus yang memungkinkan salah satu pihak untuk
melaksanakan beberapa hak khusus atau opsi, misalnya pembelian surat berhanga
atau komoditas pada waktu tertentu dan harga tertentu; bentuk khusus dan hak
istimewa (privilege) ini pada opsi adalah opsi beli, opsi jual,
spread, dan stradle (privilege).
|
hak istimewa pembayaran
|
klausul dalam akad kredit konsumsi
yang memberikan pilihan kepada debitur untuk tidak membayar angsurannya
sesuai dengan jadwal, tetapi debitur wajib memberitahukannya terlebih dahulu
kepada pihak kreditur (skip-payment privilege).
|
hak kebendaan
|
hak yang memberikan kekuasaan
langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun,
misalnya hak milik, hak hipotek, dan hak jaminan utang (zakelijkrecht).
|
hak kepemilikan
|
hak untuk mendapatkan
kepemilikannya tanpa harus mengajukan klaim, khususnya jika terjadi
kepailitan atau kebangkrutan; dalam hukum kepailitan, hak kepemilikan (abandonment)
adalah alat untuk mengembalikan jaminan pada kreditur yang diberi jaminan,
dengan persetujuan kurator (abandonment).
|
hak menikmati hasil
|
hak memakai dan menikmati hasil
suatu benda milik orang lain tanpa hak untuk memilikinya (usufruct).
|
hak mutlak
|
hak tertinggi yang dapat diperoleh
melalui pendaftaran hak, misalnya melalui pendaftaran tanah. Hak ini bersifat
mutlak sehingga tidak dapat dicabut oleh pihak mana pun; di Indonesia hak
atas tanah berfungsi sosial (absolute title).
|
hak paten
|
hak kepemilikan yang diberikan
oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan
perlindungan hukum terhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain (patent).
|
hak penggunaan program
|
hak menggunakan program; pengguna
dikenai biaya secara bulanan; fungsi program tersebut berhubungan dengan
proses data yang diperlukan oleh pengguna (program product).
|
hak pensiun
|
hak untuk memperoleh manfaat
pensiun karyawan yang harus dibayarkan dan tidak diadakan penundaan atas hak
tersebut apabila karyawan telah memenuhi jangka waktu minimum untuk menerima
hak dimaksud (vested).
|
hak perseorangan
|
hak yang memberikan kekuasaan kepada
perseorangan untuk menuntut atau menagih pihak tertentu atas haknya, misalnya
hak piutang dan hak sewa (persoonlijk recht).
|
hak regres
|
hak pemegang surat wesel/cek/surat
sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapat pembayaran jika pihak
tertarik menolak melakukan pembayaran (recht van regres).
|
hak substitusi
|
hak yang diberikan kepada seorang
pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain
sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara
di pengadilan (substitutie recht).
|
hak tanggungan
|
penjaminan atas barang tidak
bergerak dan atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang
ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk
jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan
(APHT) (hypothecation).
|
hak tarik khusus
|
sejumlah uang yang boleh ditarik
oleh setiap negara yang mengalami defisit pada rekening negara yang
bersangkutan di Dana Moneter Internasional (IMF) sebelum negara
tersebut meminta tambahan pinjaman; hak emas kertas (SDR) ditetapkan
pada konferensi di Rio de Janeiro pada 1967; walaupun hanya berupa pencatatan
akuntan yang tidak dijamin oleh uang kertas ataupun emas, SDR merupakan harta
cadangan (special drawing rights/SDR).
|
hak tuntut
|
hak untuk menuntut suatu pemenuhan
kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan
tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai
barang bergerak yang tidak berwujud (chose in action).
|
hal verifikasi
|
proses pemeriksaan ulang oleh
petugas bank atas tansaksi yang dilakukan oleh nasabah bank; misalnya, jika
nilai nominal cek berbeda dengan yang ditulis oleh nasabah atau saat nasabah
menyetor melalui ATM sehingga pegawai bank akan melakukan pemeriksaan untuk
mengetahui apakah jumlah setoran tersebut sesuai dengan yang diklaim oleh
nasabah (subject to verification).
|
hapus - penghapusan
|
memindahkan saldo perkiraan harta
ke perkiraan biaya atau laba rugi; lihat hapus buku (write off).
|
hapus - penghapusan aktiva
produktif
|
aktiva produktif bank yang tidak
dapat ditagih kembali dibebankan ke penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
(net charge-off).
|
hapus - penghapusan bunga
|
bunga pinjaman yang dihapuskan
karena berlalunya waktu atau karena pinjaman diragukan atau macet (terminable
interest).
|
hapus buku
|
pinjaman macet yang tidak dapat
ditagih lagi dihapusbukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat
pada rekening administratif (off-balance sheet); penghapusbukuan
pinjaman macet tersebut dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva
produktif; meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini
hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap
dilakukan; hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening penyisihan
penghapusan aktiva produktif, sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai
pendapatan lain (write off).
|
harga
|
jumlah uang yang diterima oleh
penjual dan hasil penjualan suatu produk barang atau jasa, yaitu penjualan
yang terjadi pada perusahaan atau tempat usaha atau bisnis; harga tersebut
tidak selalu merupakan harga yang diinginkan oleh penjual produk barang atau
jasa tersebut, tetapi merupakan harga yang benar-benar terjadi sesuai dengan
kesepakatan antara penjual dan pembeli (price).
|
harga, asuransi, angkut, dan
komisi
|
syarat penjualan barang sebagai
dasar dalam menentukan harga suatu barang yang meliputi semua biaya hingga
barang tiba di pelabuhan pembeli ditanggung oleh penjual, termasuk biaya
asuransi dan komisi (cost, insurance, freight inclusive commision/CIFIC).
|
harga biaya marginal
|
metode penentuan harga berdasarkan
biaya produksi yang dibutuhkan suatu produk untuk mencapai titik impas atau
mencapai target laba yang telah ditentukan (marginal cost pricing).
|
harga dan angkut
|
syarat penyerahan barang sebagai
dasar dalam menentukan harga suatu barang, meliputi semua biaya hingga barang
itu tiba di pelabuhan pembeli ditanggung oleh penjual kecuali biaya asuransi
(cost and freight/CDF).
|
harga dasar
|
harga yang digunakan sebagai dasar
untuk menghitung harga barang yang diperjualbelikan; harga barang ini dapat
ditambah dengan biaya angkut, jasa, pengemasan, atau dikurangi potongan harga
(base price).
|
harga eksekusi
|
harga yang disepakati sebagai
harga patokan untuk melakukan pembelian saham ataupun mata uang asing pada
waktu tertentu dengan perjanjian bahwa pembelian tersebut baru akan dilakukan
apabila harga saham ataupun mata uang asing tersebut sesuai dengan harga yang
telah disepakati; misalnya, diperjanjikan bahwa pembelian akan dilakukan dua
minggu ke depan apabila harga saham Rp 1.000,00 atau harga per Rp 5.000,00
setara dengan $1 (strike price).
|
harga jadi
|
harga pasti untuk saham yang akan
dibeli dalam kontrak calI atau dijual dalam kontrak put; put dan call adalah
opsi yang memberi hak untuk membeli atau menjual sejumlah tertentu saham
dengan harga dan kurun waktu tertentu pula (exercise price).
|
harga nominal
|
harga yang bukan penawaran
perusahaan untuk membeli dan atau menjual, tetapi lebih utama untuk informasi
atau memberikan indikasi harga dan apa yang berlaku pada perusahaan tersebut
(nominal price).
|
harga pagu
|
harga tertinggi barang atau jasa
yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai suatu kebijakan ekonomi, umumnya
dilakukan dalam kondisi darurat, seperti masa perang (celling price;
administered price).
|
harga pasar
|
harga yang terbentuk berdasarkan
penawaran dan permintaan (market price).
|
harga penutupan
|
harga surat berharga yang
diperdagangkan pada akhir hari kerja pendagangan (closing prices).
|
harga, asuransi, dan pengangkutan
|
syarat penyerahan barang sebagai
dasar dalam menentukan harga suatu barang yang meliputi semua biaya hingga
barang tiba di pelabuhan pembeli ditanggung oleh penjual termasuk biaya
asuransi (cost, insurance and freight/CIF).
|
hari kerja
|
hari yang digunakan orang untuk
bekerja, biasanya mulai hari Senin sampai dengan Jumat, dengan rata-rata
operasi mulai dari pukul 9 pagi sampai dengan pukul 5 sore (business day).
|
hari libur bank
|
hari bank tidak menjalankan kegiatan
operasional bagi umum karena alasan tertentu, biasanya ditetapkan dalam
bentuk peraturan ataupun pengumuman di media massa (bank holiday).
|
harta
|
segala sesuatu yang mempunyai
nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya
atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real
estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; aset (asset).
|
harta beku
|
harta yang tidak dapat dicairkan
atau dijual karena ketentuan pihak berwenang (frozen asset).
|
harta bersih
|
selisih antara nilal total aktiva
dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca (net asset).
|
harta gembung
|
aktiva dengan harga buku jauh
lebih tinggi dari pada harga pasar (watered asset).
|
harta kontingen
|
aset perusahaan yang saat ini
belum dimiliki atau belum menjadi hak milik perusahaan, tetapi diperkirakan
bahwa pada saatnya aset tersebut akan menjadi hak milik perusahaan secara sah
(contingent asset).
|
harta modal
|
aktiva tetap (capital assets;
permanent assets; fixed assets).
|
harta pabrik
|
harta tetap suatu perusahaan, di
luar tanah, yang digunakan dalam proses produksi, yang mencakup gedung,
mesin, peralatan, dan perlengkapan lain; untuk itu, harus dibentuk cadangan
penyusutannya (plant assets).
|
harta pailit
|
harta yang ditaruh dalam harta
pailit setelah putusan pailit dijatuhkan (after acquired property).
|
harta tersembunyi
|
harta yang dimiliki oleh suatu
perusahaan, tetapi tidak terlihat pada neraca (hidden values).
|
harta tetap
|
aktiva tetap (permanent assets;
capital assets, fixed asset).
|
harta tak bergerak
|
kekayaan berupa tanah dan harta
tidak bergerak lainnya milik perusahaan (real property).
|
harta usaha
|
harta perusahaan yang secara
langsung digunakan sebagai sarana untuk memperoleh laba dan kegiatan pokok
perusahaan bersangkutan (operating assets).
|
hasil - penghasilan
|
pendapatan yang dihasilkan oleh
perseorangan atau badan sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan (earnings).
|
hasil - penghasilan bersih
|
penghasilan perusahaan yang diperoleh,
baik dari usaha pokok maupun di luar usaha pokok selama satu periode
dikurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam periode yang sama (net
income after taxes).
|
hasil - penghasilan tetap
|
pendapatan yang jumlahnya tidak
dipengaruhi oleh perubahan tingkat harga seperti yang ditetapkan dalam
kontrak, peraturan, dan sebagainya (fixed income).
|
hasil - penghasilan tetap
investasi
|
pendapatan tetap yang diperoleh
dari basil penanaman pada surat-surat berharga (fixed-income investment).
|
hasil jual
|
hasil penjualan bersih harta atau
surat berharga yang diterbitkan setelah dikurangi biaya yang timbul berkenaan
dengan penjualan harta atau surat berharga tersebut (proceeds).
|
hati-hati - kehati-hatian bank
|
pelaksanaan prinsip kehati-hatian
bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman
kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank (prudential
banking).
|
hiperinflasi
|
kondisi ekonomi yang ditandai oleh
naiknya harga barang dengan cepat dan menurunnya daya beli; hal itu mengancam
stabilitas ekonomi dan kemampuan untuk membayar kembali utang luar negeri;
istilah ini sering dipakai jika harga barang konsumsi naik lebih dari 50% per
bulan, terutama di negara berkembang (hyperinflaflorr runaway inflation).
|
hipotek
|
instrumen utang dengan pemberian
hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai
jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan
atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah
kewajibannya dibayar lunas (mortgage).
|
hipotek berbunga tersuaikan
|
hipotek dengan suku bunga yang
dapat disesuaikan secara periodik atau berkala, umumnya setiap enam bulan
sekali (adjustable rate mortgage/ARM).
|
hitung - perhitungan laba rugi
|
rangkuman hasil operasional,
berupa pendapatan dan biaya selama periode akuntansi (income statement).
|
hitung ulang
|
menghitung kembali semua
pembayaran dengan jalan menghitung ulang (recomputation).
|
homologasi
|
pengesahan hakim atas persetujuan
antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan (homologa
tie).
|
honor
|
1. pembayaran atas sebuah cek jika
ditunjukkan atau perjanjian untuk membayar tagihan berjangka pada tanggal
tertentu pada masa depan; 2. aksep oleh pedagang, dan sebuah kartu bank, atau
kartu travel dan entertainment (T&E) ditawarkan sebagai pembayaran
barang atau jasa (honor).
|
hubungan akun
|
jalinan kerja sama antara dua
pihak yang terlibat suatu perpindahan dana pada kemudian hari, seperti antara
pembeli dan penjual, atau suatu persetujuan dari satu pihak untuk menyimpan
dana bagi pihak lain (account).
|
hubungan kepentingan asuransi
|
hubungan antara seseorang atau
benda yang diasuransikan dari pihak yang ikut tertanggung dalam polis;
misalnya, seorang istri mempunyai kepentingan atas kehidupan suaminya karena
secara finansial dapat dirugikan dalam hal suaminya meninggal dunia; oleh
karena itu, istri berhak menerima uang pertanggungan jika suami meninggal
dunia, sementara polis masih berlaku (insurable interest).
|
hubungan perbankan
|
konsep pemasaran terpadu dalam
upaya memperluas pelayanan jasa perbankan yang dilakukan oleh pejabat bank (account
officer) sehingga dapat memenuhi seluruh kebutuhan nasabah (relationship
banking).
|
hukum acara
|
ketentuan hukum yang mengatur
proses beracara di pengadilan mengenai penyelesaian pertikaian perkara (adjective
low).
|
hukum Gresham
|
hukum yang mengatakan bahwa orang
cenderung menggunakan uang lusuh sehingga akan mengakibatkan uang yang masih
baik keluar dari peredaran; misalnya, apabila terdapat dua macam mata uang
yang nominalnya sama, seseorang akan terdorong untuk menahan uang yang baik
dan menggunakan yang lusuh (gresham’s law).
|
hukum pajak
|
peraturan mengenai pajak, yang
meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi (tax law).
|
hawalah
|
Akad pemindahan utang/piutang
suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan
pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual
produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut
dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check, namun
disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.
|
Istilah
|
Deskripsi
|
International Finance Corporation
|
lembaga keuangan internasional,
didirikan sebagai afiliasi bank dunia dengan tujuan membantu pembiayaan
pembangunan negara-negara anggota yang belum maju melalui pemberian pinjaman
dan atau penyertaan pada sektor swasta (International Finance Corporation
- IFC).
|
ikat - perikatan
|
hubungan hukum antara pihak yang
berhak menuntut suatu prestasi dan pihak yang berkewajiban memenuhinya (verbintenis).
|
ikat janji
|
perikatan atau kontrak berupa
janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan
apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi; jenis komitmen keuangan
yang lazim adalah fasilitas pinjaman yang diterima, fasilitas kredit yang
diberikan, kewajiban pembelian kembali aktiva yang dijual secara repo, L/C
yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable), akseptasi wesel impor atas
dasar L/C berjangka, transaksi valuta asing tunai (spot), dan
transaksi valuta asing berjangka (forward); komitmen (commitment).
|
ikat-janji beli
|
perjanjian antara bank hipotek dan
investor; dalam hal ini investor menyetujui untuk membeli hipotek pada waktu
tertentu pada masa yang akan datang; investor tersebut, biasanya, adalah
perusahaan asuransi atau lembaga keuangan lain yang disebut juga take-out
lender (take-out commitment).
|
ikat janji di muka
|
persetujuan tertulis untuk
melakukan aktivitas pada masa mendatang dengan persyaratan atau kondisi yang
telah disepakati pada saat perjanjian dilakukan; contoh yang paling populer
ialah kontrak ikat janji atau komitmen dari suatu lembaga keuangan untuk
memberikan pinjaman kepada seorang debitur pada suatu waktu pada masa
mendatang dengan persyaratan tertentu yang disepakati sebelumnya, misalnya
perjanjian kredit rekening koran (advance commitment).
|
ikat janji terdukung
|
perjanjian untuk memberikan uang
muka kredit konstruksi atau bangunan yang didukung oleh ikat janji beli
antara bank hipotek dan investor (back to back commitment).
|
ikhtisar arus dana
|
pernyataan yang menunjukan asal
sumber dana yang digunakan untuk usaha dan untuk apa dana tersebut digunakan;
hasil akhir dicerminkan dalam keseimbangan kas pada periode tertentu; ikhtisar
arus dana (cash flow statement).
|
ilmu ekonomi
|
ilmu yang mempelajari usaha
manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang banyak dengan sarana pemenuhan yang
terbatas (economics).
|
ilmu makroekonomi
|
cabang ilmu ekonomi yang
mempelajari ilmu ekonomi secara keseluruhan, meliputi pendapatan domestik
bruto, tenaga kerja dan pengangguran, produktivitas, pertumbuhan ekonomi,
anggaran pendapatan dan pengeluaran pemerintah, tingkat harga, inflasi,
kebijakan fiskal dan moneter, neraca pembayaran dari nilai tukar, perdagangan
internasional dan aliran modal, serta lainnya (macroeconomics).
|
ilmu mikroekonomi
|
ilmu yang mempelajari tingkah laku
unit-unit ekonomi, seperti perusahaan, industri, atau rumah tangga (microeconomics).
|
imbalan
|
perbankan: jasa yang diberikan
sebuah bank kepada lembaga keuangan lain untuk memperoleh penghasilan;
misalnya, lembaga keuangan yang tidak mempunyai mesin kasir otomatis dapat
menerbitkan kartu debit ATM dan mengatur agar pemegang kartunya dapat
menggunakan mesin kasir otomatis milik bank lain yang berada di sekitarnya;
contoh yang lain, sebuah bank yang berfungsi sebagai agen dapat juga
memberikan jasa simpanan untuk bank lain; surat berharga: kesempatan untuk
mendapatkan saham pada penawaran kedua bagi investor yang telah memiliki
saham pada penawaran pertama (piggybacking).
|
impor
|
pemasukan barang atau jasa dari
luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah
lalu lintas bebas; jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi,
transpor, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor (import).
|
importir
|
orang atau badan yang melakukan
kegiatan impor (importir)
|
indeks
|
umum: angka untuk menyatakan
tingkat harga, volume perdagangan, dan sebagainya di dalam jangka waktu
tertentu dalam perbandingan dengan suatu nilai, dinyatakan dengan angka 100
untuk periode dasar tertentu; perbankan: tingkat bunga yang digunakan sebagai
dasar penetapan variabel suku bunga kredit, sering juga disebut indeks biaya
dana; ilmu ekonomi: ukuran statistik dari perubahan suku bunga dalam
perekonomian, misalnya indeks indikator utama perekonomian yang cenderung
menjadi indikator perubahan daur usaha; surat berharga: indikator kinerja
pasar uang, misalnya indeks Standard & Poor 500 (index).
|
indeks harga
|
angka indikator tingkat harga dan
tingkat inflasi yang dipublikasikan oleh pemerintah atau lembaga tertentu
yang berwenang, sebagai indeks harga konsumen (consumer price index/CPI)
dan indeks harga produsen (produser price index/PPI) (price indexes).
|
inden
|
permintaan pembeli kepada importir
untuk memasukkan barang dengan syarat harga dan tanggal penyerahan tertentu (indent).
|
INDRA
|
badan yang berfungsi sebagai
perantara penyelesaian utang luar negeri swasta nasional dengan menyediakan
valuta asing yang dibutuhkan berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh INDRA; hal
ini memberikan kemudahan pihak swasta nasional untuk membayar kewajiban yang
sudah jatuh tempo (Indonesian Debt Restructuring Agency/INDRA).
|
induk perusahaan
|
perusahaan yang memiliki satu atau
lebih perusahaan lain dan mengendalikannya melalui hak suara atas dasar
persentase kepemilikan sahamnya pada tiap perusahaan yang bersangkutan; pada
umumnya, perusahaan induk memiliki usaha tersendiri; namun, apabila
perusahaan induk tidak memiliki usaha tersendiri, perusahaan induk seperti
itu merupakan perusahaan grup usaha (holding company) disebut juga
perusahaan induk (parent company).
|
induk perusahaan bank
|
perusahaan yang memiliki atau
menguasai dua bank atau lebih atau perseroan induk bank lainnya serta
terlibat dalam pengendalian manajemen bank-bank tersebut (bank holding
company).
|
industri
|
kegiatan ekonomi yang menghasilkan
barang atau jasa (industry).
|
industri pemula
|
industri yang masih dalam taraf
pertumbuhan dan belum dapat bersaing dengan industri besar sehingga masih
memerlukan proteksi dari pemerintah (infant industry).
|
inflasi
|
keadaan perekonomian yang ditandai
oleh kenaikan harga secara cepat sehingga berdampak pada menurunnya daya
beli; sering pula diikuti menurunnya tingkat tabungan dan atau investasi
karena meningkatnya konsumsi masyarakat dan hanya sedikit untuk tabungan
jangka panjang; menurut ilmu ekonomi modern, terdapat dua jenis inflasi yang
berbeda satu sama lain, yaitu inflasi karena dorongan biaya (cost-push
inflation) dan inflasi karena meningkatnya permintaan (demand-pull
inflation); dalam hal inflasi karena dorongan biaya, kenaikan upah
memaksa industri untuk menaikkan harga guna menutup biaya upah dalam kontrak
yang baru yang mengakibatkan adanya pola siklus upah dan harga yang lebih
tinggi yang disebut spiral harga upah (wage price spiral) dalam hal
inflasi karena meningkatnya permintaan, permintaan yang tinggi atas kredit
merangsang pertumbuhan produk nasional bruto yang selanjutnya menarik harga
lebih lanjut ke atas; beberapa ahli ekonomi percaya bahwa inflasi karena
meningkatnya permintaan dapat dikendalikan melalui kombinasi kebijakan Bank
Sentral dan kebijakan Departemen Keuangan, misalnya kebijakan uang ketat oleh
Bank Sentral dan pengendalian pengeluaran oleh Pemerintah; inflasi karena
dorongan biaya diduga dapat lebih baik dikendalikan melalui pertambahan
tingkat pertumbuhan perekonomian daripada melalui kebijakan moneter ataupun
fiskal (inflation).
|
Inflasi terbuka
|
inflasi tanpa pengendalian (open
inflation).
|
informasi kredit
|
keterangan mengenai debitur atau
calon debitur, misalnya keterangan umum mengenai perusahaan, para pemilik
atau pengurus, dan keadaan keuangan sebagai salah satu dasar bagi kreditur
untuk memberi pinjaman (credit information).
|
inkaso
|
penagihan cek, wesel, dan surat
utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank
pembayar (paying bank) istilah ini meliputi cek, wesel, surat aksep,
obligasi, dan surat utang lain (collection).
|
inkaso keluar
|
inkaso yang dikirimkan oleh bank
kepada bank atau orang lain; lihat inkaso (outgoing collection/outward
collection).
|
inkaso masuk
|
inkaso yang diterima oleh bank
dari bank atau orang lain (incoming collection/out ward collection).
|
insentif
|
pemberian, biasanya dalam bentuk
uang kepada pekerja untuk meningkatkan gairah bekerja (melebihi kegiatan
normal) sehingga dapat mencapai hasil yang lebih besar; pada umumnya
diberikan pada mereka yang mampu menjual barang atau jasa lebih dari target
yang telah ditentukan (incentive).
|
insolvensi
|
ketidakmampuan seseorang atau
badan untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan
jumlah kewajiban melebihi harta (insolvency).
|
inspeksi
|
pemeriksaan secara mendalam
terhadap suatu masalah terhadap hal-hal yang bersifat khusus dan dianggap
penting untuk mencapai keberhasilan usaha organisasi berdasarkan ketentuan
yang telah ditetapkan (inspection).
|
instrumen kredit
|
warkat perjanjian penjaminan
tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai
bukti pinjaman; instrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara
lain, ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah
bayar, antara lain, ialah cek, wesel dan L/C (credit instrument).
|
instrumen utang
|
warkat yang berisi pernyataan
tertulis tentang kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu
tertentu, misalnya surat aksep, promes, dan obligasi (debt instrument).
|
integrasi horizontal
|
penggabungan beberapa perusahaan
atau beberapa bagian dalam perusahaan yang memproduksi dan atau memasarkan
barang yang sama (horizontal integration).
|
integrasi samping
|
penggabungan beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri yang memproduksi barang tambahan dengan perusahaan yang
memproduksi barang pokok (lateral integration).
|
integrasi vertikal
|
penggabungan beberapa perusahaan
yang meliputi semua fase produksi mulai dari bahan baku sampai barang jadi
dalam satu organisasi (vertical integration).
|
investasi
|
penanaman modal, biasanya dalam
jangka panjang untuk pengadaan aktiva tetap atau pembelian saham-saham dan
surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan (investment).
|
investasi keuangan
|
pembelian saham dan obligasi yang
“baik" yang membedakan investasi pada barang-barang modal seperti real
estat atau mesin-mesin atau peralatan (financial investment).
|
investasi perbankan
|
bidang usaha yang dapat dilakukan
oleh bank untuk berpartisipasi dalam membentuk modal baru bagi usaha baru
ataupun usaha yang telah mapan bagi badan-badan pemerintah, baik pusat maupun
daerah; di Indonesia kegiatan seperti itu belum diizinkan, yang ada hanya
penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan penyertaan
modal pada lembaga keuangan (banking investment).
|
investigasi kredit
|
pengumpulan informasi secara
lengkap dan sistematis mengenai debitur sebagai dasar penilaian atas
kemungkinan diberikannya perpanjangan dan atau peninjauan kembali kondisi
kredit debitur yang bersangkutan; pemeriksaan kredit (credit investigation).
|
izin prinsip bank
|
izin yang diberikan dalam rangka
persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank umum.
|
izin usaha bank
|
izin yang diberikan untuk
melakukan kegiatan operasional bank setelah memperoleh izin prinsip.
|
Iayan - pelayanan bank terpadu
|
1. strategi pemasaran yang
selektif untuk menarik, memelihara, dan meningkatkan hubungan baik dengan
nasabah bank; pelayanan bank terpadu mengusahakan untuk memberi kepuasan
dalam pelayanan keuangan yang diperlukan nasabah bank; 2. program yang
menawarkan suatu paket pelayanan perbankan terpadu kepada nasabah bank;
seringkali nasabah ditawari biaya yang lebih rendah bendasarkan jenis akun
yang dimiliki (relation banking).
|
Iebih - kelebihan kredit
|
kredit yang melebihi batas
maksimum pemberian kredit; ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK)
yang berlaku di Indonesia saat ini adalah: (1) untuk pihak yang tidak
terkait dengan bank ditetapkan masing-masing sebesar 20% dari modal bank; (2)
untuk pihak yang terkait dengan bank adalah sebesar 10% dari modal bank, baik
untuk satu peminjam maupun untuk keseluruhan; (3) untuk perusahaan
yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek lebih dari 30%, diperlakukan
sebagai perusahaan yang berdiri sendiri dan dikenakan BMPK individual sebesar
20 % dari modal bank (excess loans).
|
Iimpah - pelimpahan wewenang
|
penyerahan sebagian hak wewenang
dari atasan kepada bawahan (delegation of authority).
|
Iipat- perlipatan
|
angka perbandingan antara
perubahan jumlah pendapatan nasional dan perubahan jumlah investasi, yang
menunjukkan daya ganda perubahan investasi tersebut (multiplier).
|
imported inflation
|
Inflasi yang disebabkan karena
adanya perubahan harga di luar negeri dan atas perubahan nilai tukar.
|
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK)
|
Kenaikan harga barang yang diukur
dari perubahan indeks konsumen, yang mencerminkan perubahan harga barang dan
jasa kebutuhan masyarakat luas.
|
Inflasi inti
|
Inflasi IHK setelah mengeluarkan
komponen volatile foods dan administered prices.
|
Inflation Targeting Framework
|
Kerangka kerja kebijakan moneter
yang secara transparan dan konsisten diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi
beberapa tahun ke depan yang secara eksplisit ditetapkan dan diumumkan.
|
ijarah
|
transaksi sewa menyewa atas suatu
barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui
pembayaran sewa atau imbalan jasa.
|
istishna
|
jual beli barang dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
|