DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
............................................................................................. i
DAFTAR
ISI
......................................................................................................... ii
BAGIAN
I PENDAHULUAN
........................................................................ 1
A. LATAR
BELAKANG ............................................................. 1
B. TUJUAN
DAN MANFAAT .................................................... 2
C. RUMUSAN
MASALAH ......................................................... 2
BAGIAN
II PELANGGARAN PT TEMASEK HOLDINGS TERHADAP UU
NO 5 TAHUN 1999
......................................................................... 3
BAGIAN
III SANKSI PELANGGARAN PT TEMASEK
HOLDINGS ............ 11
BAGIAN
IV KAJIAN KASUS PT TEMASEK HOLDINGS DALAM
TEORI
KEADILAN KOMUTATIF
............................................................ 13
BAGIAN
V SIMPULAN DAN SARAN
.......................................................... 16
A. SIMPULAN
............................................................................ 16
B. SARAN
................................................................................... 17
DAFTAR
PUSTAKA
........................................................................................... 18
BAGIAN
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam dunia bisnis, persaingan usaha
adalah hal yang wajar. Para pelaku bisnis akan menemukan banyak cara untuk
mencapai target keuntungan tertinggi. Bahkan seringkali pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab akan menjalankan taktik bisnis yang merugikan pihak lain baik konsumen
maupun pesaingnya untuk mendapatkan laba besar, termasuk dengan adanya praktek
monopoli. Sebenarnya, monopoli sendiri belum tentu dilarang oleh hukum
persiangan usaha. Yang dilarang justru adalah pebuatan-perbuatan oleh
perusahaan yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekuatannya di pasar
bersangkutan yang biasa disebut sebagai praktek monopoli (monopolizing) atau monopolisasi. Hal ini akan menimbulkan kondisi persaingan tidak sehat dan permasalahan
keadilan perekonomian dalam masyarakat.
Untuk mencegah dan mengatasi
permasalahan ini, pemerintah membentuk Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan
untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap
pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Disamping
itu, pemerintah juga membentuk KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai
suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah
serta pihak lain untuk mengawasi jalannya persaingan usaha di Indonesia dan memutuskan
perkara pelanggaran hukum terkait.
Salah satu kasus pelanggaran terhadap Pasal
27 (a) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 adalah kasus Kepemilikan Saham Silang yang
dilakukan oleh Temasek Holdings Pte. Ltd (selanjutnya
disebut Temasek). Perusahaan asal Singapura tersebut menanamkan sahamnya di
PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel melalui dua anak perusahaannya. Sejak tahun
2002, KPPU telah menduga adanya unsur monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
yang dilakukan oleh Temasek. Perusahaan ini mengelola dana investasi sebesar
US$ 108 Miliar atau sekitar Seribu triliun rupiah dengan dugaan melakukan
struktur kepemilikan silang atas saham dua perusahaan jasa seluler Indonesia
yaitu Telkomsel dan Indosat. Namun kasus ini baru diangkat ke sidang KPPU pada
tahun 2006. (L. Budi Kagramanto, Kepemilikan
Saham Silang PT. Indosat dan PT. Telkomsel).
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
Kepemilikan Saham Silang yang dilakukan oleh Temasek Holdings melanggar Pasal
27 (a) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat?
2. Apa
keputusan KPPU terkait kasus Kasus Kepemilikan Saham Silang Temasek Holdings?
3. Bagaimana
kasus tersebut dikaji dalam teori Keadilan Komutatif?
4. Rekomendasi
apa yang sesuai untuk mencegah terjadinya kasus serupa?
C. TUJUAN
PENULISAN
Makalah ini disusun
dengan tujuan:
1. Mengetahui
permasalahan kasus Kepemilikan Saham Silang yang dilakukan oleh Temasek
Holdings yang melanggar Pasal 27 (a) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Mengetahui
keputusan KPPU terkait Kasus Kepemilikan Saham Silang Temasek Holdings.
3. Mengkaji
kasus dalam Teori Keadilan Komutatif.
4. Mengajukan
rekomendasi yang sesuai untuk mencegah kasus yang serupa.
BAGIAN II
PELANGGARAN TEMASEK
HOLDINGS TERHADAP
PASAL 27 (a) UNDANG-UNDANG
NO 5 TAHUN 1999
Temasek
Holdings menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan
pelanggaran terhadap Hukum Antimonopoli yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perusahaan
asal Singapura tersebut didakwa atas keterlibatannya dalam kepemilikan silang
atas saham pada dua perusahaan Telekomunikasi di Indonesia yaitu PT Telkomsel
dan PT Indosat Tbk melalui dua anak perusahaannya. Disamping itu kepemilikan
saham dengan persentase yang cukup berpengaruh menyebabkan Temasek dituduh atas
kepemilikan saham mayoritas.
Keadaan
ini dapat bersifat anti persaingan sehingga menyebabkan kerugian bagi
perusahaan kompetitor. Selain itu, monopoli dagang dapat menimbulkan terbentuknya
posisi perusahaan tersebut sebagai price
leader yang dapat menentukan harga pasar produk yang dimonopoli. Hal ini
tentu saja akan merugikan konsumen. Sehingga diperlukan adanya payung hukum
yang melindungi setiap pihak yang terlibat dalam bisnis secara adil dengan
upaya pencegahan dan pengendalian atas pelanggaran hukum khususnya
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan
bukti-bukti yang diperoleh, KPPU dalam putusannya menyatakan beberapa dugaan
pelanggaran yang dituduhkan atas Temasek Holdings. Adapun dugaan-dugaan
tersebut adalah sebagai berikut :
1) Temasek
Holdings Pte. Ltd. memiliki saham mayoritas pada dua perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama,
sehingga melanggar pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999 yang menentukan bahwa :
Pelaku usaha dilarang memiliki saham
mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha
dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan
beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar
bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:
a. satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima
puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
|
46.iBerdasarkan fakta yang diperoleh,
Temasek melalui anak perusahaannya memiliki 35% saham dengan hak suara di
Telkomsel, hak untuk menominasikan direksi dan komisaris, dan kewenangan
untuk menentukan arah kebijakan perusahaan terutamadalam hal persetujuan
anggaran melalui Capex Committee
dan kemampuan untuk memveto putusan RUPS (negative control) dalam hal perubahan Anggaran Dasar, buy back saham perusahaan,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi
perusahaan.
47.iHal yang sama terjadi juga pada
Indosat, Temasek memiliki sekitar 41,94% saham dengan hak suara di Indosat,
hak untuk menominasikan direksi dan komisaris dan kewenangan untuk
menentukan arah kebijakan perusahaan Indosat. Pemegang saham lainnya adalah
Pemerintah RI sebesar 15% dan publik sebesar 43,06%. Saham publik
diperdagangkan di pasar modal Indonesia dan Amerika Serikat yang
berubah-ubah terus kepemilikannya dan secara keseluruhan hampir tidak
mungkin untuk bertindak secara bersama-sama. Oleh karena itu Temasek
merupakan pengendali aktif (positive
control) di Indosat.
|
Skema
Kepemilikan Silang Temasek Holdings
(Sumber: Memori penjelasan
KPPU ke Pengadilan negeri Jakarta Pusat Terhadap Putusan KPPU Tanggal 19
November No. 07/KPPU-L/2007)
Berdasarkan skema dan dugaan pelanggaran
dalam putusan perkara Temasek diatas dapat disimpulkan bahwa Temasek melalui
anak-anak perusahaannya memiliki kendali pada Telkomsel dan Indosat.
Peraturan tentang larangan kepemilikan
saham silang tidak tertulis secara konkret dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 ini, namun dalam perspektif hukum, pelanggaran atas pasal 27 dapat
diindikasikan melalui beberapa ciri yaitu adanya kemampuan pengendalian atau
mendirikan beberapa perusahaan, dan timbulnya akibat berupa penguasaan pasar
lebih dari 50%, baik dalam satu perusahaan atau dalam dua atau lebih perusahaan
yang saling bersaing dalam satu bidang usaha dan pasar bersangkutan yang sama,
serta penyalahgunaan penguasaan pasar yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
persaingan usaha.
Kepemilikan silang berdampak langsung
terhadap perubahan struktur kepemilikan suatu perusahaan dan perubahan struktur
industri dimana perusahaan itu berada. Kepemilikan silang yang memberikan
dampak buruk terhadap persaingan dapat diidentifikasi melalui perubahan tingkat
konsentrasi industri sebelum dan sesudah hal ini terjadi. Jika tingkat struktur
industri semakin terkonsentrasi setelah adanya kepemilikan silang maka dapat
mengindikasikan adanya dampak buruk yang ditimbulkan yaitu peningkatan market power pelaku usaha dalam industri
tersebut yang akhirnya memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk
menetapkan harga (price maker) dan
membuka jalan pelaku usaha untuk menentukan harga tertinggi suatu produk.
Sehingga pada akhirnya, konsumen akan dirugikan karena tingginya harga jual
produk dibandingkan harga wajar atau kuantitas output di pasaran yang jumlahnya
lebih rendah dari yang seharusnya konsumen dapatkan.
2) PT
Telekomunikasi Selular (selanjutnya disebut Telkomsel) mempertahankan tarif
seluler yang tinggi, sehingga melanggar pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No 5
Tahun 1999 yang menentukan bahwa :
(1) Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang
dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
|
KPPU mengklaim beberapa hal berikut sehubungan
dengan kepemikan silang Temasek terhadap Indosat dan Telkomsel yang telah
menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi persiangan di pasar relevan.
a. Klaim
bahwa pasar relevan itu terkonsentrasi tinggi dan terus bertambah dalam
beberapa waktu terakhir.
b. Variasi
dari klaim mengenai kinerja keuangan Telkomsel yang baik.
c. Klaim
bahwa kinerja Indosat tidak baik sejak akuisisi saham oleh ICL/ICPL.
d. Klaim
yang menyatakan bahwa Telkomsel telah menyebabkan buruknya kinerja Indosat.
e. Klaim
bahwa pasar dikarakteristikan dengan dilakukannya price leadership oleh
Telkomsel.
f. Klaim
bahwa tarif Telkomsel itu berlebihan.
g. Klaim
bahwa ketiadaan dugaan “kepemilikan silang”, maka situasi persaingan di pasar
akan lebih baik.
3) Telkomsel
menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi
sehingga melanggar pasal 25 ayat (1) huruf b UU No 5 Tahun 1999 yang menentukan
bahwa:
1) Pelaku
usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk:
a. menetapkan
syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi
konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi
harga maupun kualitas; atau
b. membatasi
pasar dan pengembangan teknologi; atau
c. menghambat
pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar
bersangkutan.
|
Undang-Undang juga mengatur tentang
pencegahan penyalahgunaan posisi dominan dengan melarang rangkap jabatan
sebagai direksi atau komisaris, pemilikan saham pada beberapa perusahaan
barang/jasa sejenis, serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Setiap
perbuatan hukum yang berpotensi menuju ke posisi dominan tersebut harus memperhitungkan
akibat-akibatnya terhadap persaingan usaha.
Ketiga
dugaan tersebut perlu dijelaskan sifat hukumnya. Dalam menilai kegiatan yang telah
atau berpotensi untuk melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun
1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hukum menggunakan 2 (dua)
pendekatan yaitu pendekatan Per Se Illegal dan pendekatan Rule of Reason.
Dalam pendekatan Per Se Illegal yang dimaksudkan adalah bahwa dengan hanya
melakukan tindakan yang dilarang, demi hukum tindakan tersebut dianggap
bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sementara yang dimaksud dengan pendekatan
Rule of Reason adalah bahwa dengan telah terbukti dilakukannya tindakan
tersebut saja, tidak otomatis tindakan tersebut sudah bertentangan dengan
hukum, tetapi harus dilihat dulu sejauh mana akibat dari tindakan tersebut
menimbulkan monopoli atau persaingan tidak sehat.
Maka
berdasarkan Undang-Undang
Nomor
5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 27 yang menyatakan tentang kepemilikan saham yang dilarang, hukum
kepemilikan silang dan saham mayoritas bersifat Rule of Reason karena
dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang tersebut jika memenuhi kondisinya
yaitu jika usaha tersebut mengakibatkan satu pelaku usaha atau
satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Dilihat dari akibatnya, kepemilikan
silang Temasek terhadap Indosat dan Telkomsel semakin menjauhkan insustri telekomunikasi
di Indonesia dari persaingan usaha yang sehat dan kompetitif antara Indosat
sebagai pesaing utama terhadap Telkomsel sebagai pemain dominan.
Dari dugaan-dugaan pelanggaran yang
diajukan KPPU diatas, dapat disimpulkan bahwa Temasek telah melakukan beberapa
pelanggaran terkait Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu adanya kepemilikan saham
mayoritas dan saham silan (Pasal 27), adanya indikasi praktek monopoli (Pasal
17) dan adanya penyalahgunaan posisi dominan dalam manajemen Temasek (Pasal 25
(a)). Sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan PT Temasek, KPPU
memutuskan perkara ini melalui Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007 yang akan
dibahas dalam bab selanjutnya.
BAGIAN III
SANKSI
PELANGGARAN TEMASEK HOLDINGS
Pelanggaran
terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah menimbulkan beberapa
masalah dalam industri Telekomunikasi di Indonesia. Seperti pada umumnya ,
setiap pelanggaran pasti dikenai sanksi.
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ada tiga jenis sanksi,
yaitu tindakan administratif, pidana pokok, dan pidana tambahan. Pidana pokok
dan pidana tambahan dijatuhkan oleh peradilan. Sekalipun hanya berwenang
menjatuhkan sanksi tindakan administratif, semua pelanggaran terhadap UU No. 5
Tahun 1999 dapat dijatuhkan sanksi tindakan administratif.
Setelah Majelis Komisi melakukan rangkaian
pemeriksaan sejak tanggal 23 Mei sampai dengan 27 September 2007 berdasarkan
bukti-bukti melalui Laporan Hasil Monitoring; keterangan Terlapor, para saksi
dan para saksi ahli; melakukan penelitian terhadap surat-surat dan
dokumen-dokumen dalam perkara ini; dan penyelidikan terhadap kegiatan usaha
Terlapor; maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Perkara
Nomor: 07/KPPU-L/2007 memutuskan:
a. Menyatakan
bahwa Temasek Holdings, Pte. Ltd. bersama-sama dengan Singapore Technologies
Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte.
Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia
Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore
Telecom Mobile Pte. Ltd terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27
huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1999;
b. Menyatakan
bahwa PT. Telekomunikasi Selular terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1999;
c. Menyatakan
bahwa PT. Telekomunikasi Selular tidak terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1)
huruf b Undang-Undang No 5 Tahun 1999;
d. Memerintahkan
kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies
Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte.
Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia
Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore
Telecom Mobile Pte. Ltd untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT.
Telekomunikasi Selular dan PT.Indosat, Tbk. dengan cara melepas seluruh
kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan yaitu PT. Telekomunikasi Selular
atau PT.Indosat, Tbk. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
e. Memerintahkan
kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia
Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia
Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia
Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore
Telecom Mobile Pte. Ltd untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas
kepemilikan sahamnya serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat
direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu PT.
Telekomunikasi Selular atau PT.Indosat, Tbk. sampai dengan dilepasnya saham
secara keseluruhan sebagaimana diperintahkan pada diktum no. 4 di atas;
f. Pelepasan
kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada diktum no.4 di atas dilakukan
dengan syarat sebagai berikut:
1) untuk
masing-masing pembeli dibatasi maksimal 5% dari total saham yang dilepas;
2) pembeli
tidak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings, Pte. Ltd. maupun pembeli lain
dalam bentuk apa pun;
g. Menghukum
Temasek Holdings, Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT
Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings
Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd.,
Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd
masing-masing membayar denda sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan
denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat
Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah
dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang
Persaingan Usaha);
h. Memerintahkan
PT. Telekomunikasi Selular untuk menghentikan praktek pengenaan tarif tinggi
dan menurunkan tarif layanan selular sekurangkurangnya sebesar 15% (lima belas
persen) dari tarif yang berlaku pada tanggal dibacakannya putusan ini;
i.
Menghukum PT. Telekomunikasi Selular membayar denda
sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang harus disetor
ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan
usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas
Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491
(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
(Putusan Perkara 07/KPPU-L/2007, Jakarta, 19 November 2007,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia)
Dengan adanya
keputusan tersebut, KPPU mengajukannya kepada Pengadilan Negeri untuk
diputuskan secara hukum karena KPPU hanya berwenang menyelidiki kasus dan
menentukan sanksi, bukan memutuskan. Namun tidak selamanya keputusan awal akan
diterima. Artinya, bila salah satu pihak ada yang merasa dirugikan, maka berhak
untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Dengan
demikian pada bagian berikut ini akan dijelaskan tentang pengajuan keberatan
Temasek Holdings serta hasil keputusan akhir dari sidang kasus ini.
BAGIAN IV
KAJIAN KASUS KEPEMILIKAN
SAHAM SILANG TEMASEK HOLDINGS DALAM TEORI KEADILAN KOMUTATIF
(2) Pelaku usaha
dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
(3) Pelaku usaha yang
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi.
|
Temasek
Holdings melalui pengacaranya mengajukan beberapa keberatan terkait Putusan Perkara Nomor 02/KPPU/2007 karena dianggap merugikan pihaknya kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan dan pertimbangan yang diajukan Temasek
Holdings secara singkat adalah sebagai berikut.
1. Temasek
Holdings tidak pernah melakukan praktek monopoli berupa kepemilikan silang karena
STT dan SingTel tidak secara langsung bukan merupakan pemegang saham mayoritas dan
tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dan kegiatan operasional PT Indosat
Tbk dan PT Telkomsel.
2. Temasek
Holdings tidak terbukti melakukan/terlibat dalam kepemimpinan ataupun penentuan
tarif telepon seluler.
3. Pasar
industri telepon seluler di Indonesia masih sangat kompetitif. Pemerintah
Indonesia dalam penentuan tarif telepon seluler juga berperan, karena memiliki
saham di PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk.
4. Temasek
tidak menghambat pembangunan jaringan BTS sehingga tetap akan mempertahankan PT
Indosat.
5. Pada
saat investasi di PT Indosat Tbk tahun 2002, pemerintah Indonesia sudah
mengkonsultasikan masalah ini dengan KPPU, dan KPPU sendiri tidak keberatan
atas divestasi PT Indosat Tbk.
6. Putusan
KPPU dinilai Temasek Holdings sebagai putusan yang tidak adil dan bahkan dapat
merusak kepastian hukum yang diberikan melalui transaksi divestasi secara
terbuka.
7. Putusan
KPPU kurang berdasar, karena PT. Telkomel dan PT. Indosat Tbk telah menguasai
pasar secara signifikan sebelum terjadinya kepemilikan silang Temasek Holdings
melalui dua anak perusahaannya (STT dan SingTel).
Pada akhirnya,
setelah melalui beberapa pertimbangan dan menangani pengajuan keberatan dari
pihak Temasek, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 November 2007
memutuskan Temasek Holdings terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan
berbagai pelanggaran. Beberapa hasil putusan yang ditetapkan antara lain
sebagai berikut:
1.
Temasek Holding, Pte.Ltd., bersama-sama Singapore Technologies
Telemedia Pte.Ltd., STT Communications
Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd.,
Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore
Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melakukan praktik monopoli selama menguasai
saham PT. Indosat Tbk. dan PT. Telkomsel. KPPU berhasil membuktikan, bahwa
Temasek Holding telah melanggar larangan kepemilikan silang (cross ownership)
yang diatur dalam Pasal 27 huruf (a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
2.
Memerintahkan Temasek Holding dan anak
usahanya melepas kepemilikan sahamnya di Indosat dan Telkomsel masing-masing 50
% dalam waktu 12 bulan sejak memiliki kekuatan hukum.
3.
PT. Telkomsel telah melakukan monopoli
pasar seperti yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun
1999.
4.
Menghukum Temasek Holding dan anak
usahanya untuk membayar denda sebesar Rp 15 milyar ke kas negara.
5.
Menghukum Telkomsel dengan denda sebesar
Rp 15 milyar dan memerintahkan Telkomsel menghentikan praktek pengenaan tarif
tinggi dan menurunkan tarif layanan seluler sekurang-kurangnya 15 % dari tarif
yang berlaku pada tanggal dibacakannya putusan.
6.
Pembeli boleh membeli lebih dari 10 %
dari total saham yang akan dilepas Temasek Holding, dan pembeli boleh
terasosiasi.
(Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST tanggal 9 Mei 2008)
Temasek Holding
merasa keberatan juga dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut sehingga mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut akhirnya ditolak pada tanggal
10 September 2008. Dengan penolakan kasasi tersebut,maka kasus ini diputuskan
sesuai putusan sebelumnya dari PN Jakarta Pusat dan kasus Temasek Holding pun
berakhir.
BAGIAN
V
SIMPULAN
DAN SARAN
A. SIMPULAN
Kasus Temasek Holdings Pte., Ltd.
Merupakan salah satu dari banyak kasus kepemilikan silang atas saham yang terjadi
di Indonesia. KPPU sebagai lembaga Pengawas Persaingan Usaha berwenang dalam
memeriksa dan memutuskan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun, adanya beberapa celah hukum
dalam peraturan-peraturan tersebut menyebabkan pelanggaran-pelanggaran yang
pada akhirnya berdampak pada keseimbangan perekonomian di Indonesia. Oleh
karena itu, perlu adanya penyesuaian-penyesuaian yang menutup kekurangan yang
ada supaya pelaksanaan hukum persaingan usaha dapat menjalankan tugasnya
sebagai lembaga yang menegakkan aturan hukum dan memberikan
perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk
menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Dalam
kasus Temasek, sebagai perusahaan yang menanamkan sahamnya di Indonesia melalui
PT Indosat Tbk. dan PT Telkomsel, seharusnya dapat secara bijak menaati
peraturan hukum sehingga dapat menjaga kestabilan perekonomian tanpa
menyebabkan konflik hukum dan kerugian masyarakat. Kini Temasek dan pihak-pihak
lainnya yang terlibat telah menjalankan sanksi berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007 dengan sebelumnya
mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
B. SARAN
Sebagai
saran atau rekomendasi, untuk mencegah adanya pelanggaran Undang-Undang ini
seperti pada kasus serupa dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Pemerintah
melalui lembaga legislatif harus merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya
pada Pasal 27 tentang Kepemilikan Saham karena belum memuat larangan terhadap
kepemilikan saham silang agar tercipta kepastian hukum yang dapat melindungi
pelaku usaha dan masyarakat.
2. Pengawasan
terhadap jalannya perkembangan bisnis dan persaingannya diharapkan dapat lebih
ketat sehingga pencegahan untuk dampak yang lebih jauh dapat segera
diantisipasi.
3. Bagi
para pelaku usaha, belajar dari kasus-kasus yang ada, sebaiknya memperhatikan
hukum dimana itu berlaku karena dampak buruk yang ditimbulkan oleh
perbuatan-perbuatan yang terlarang tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi
banyak pihak, termasuk pelaku hukum itu sendiri.
4. Peran
serta masyarakat dalam menjaga tertib hukum diharapkan dapat ditingkatkan mengingat
kemaslahatan umat dan tujuan negara hanya dapat dicapai dengan kerjasama yang
baik antaraggota masyarakatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Fuady,
Munir. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung:
PT Citra Aditya Bakti.
Silondae,
Arus Akbar, Ilyas, Wirawan B. 2014. Dasar-Dasar
Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
www.kppu.go.id (diakses: 27 Desember 2014 pukul 07.00)
Sabeth Abilawa, Analisa Kasus Cross
Ownership dan Pelanggaran Persaingan Usaha Temasek. www.academia.edu (Diakses: 27 Desember 2014 pukul
7.45)
Agus
S. Riyanto, dkk. Asing Didamba, Asing Dipangkas. www.Majalahtrust.com
(Diakses: 27 Desember 2014 pukul 8.00).
www.temasek.com.sg
(Diakses: 27 Desember 2014 pukul 08.15)
www.hukumonline.com
(Diakses: 27 Desember 2014 pukul 08.40)
Undang-Undang
No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Undang-Undang
No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 36 ayat 1.
Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 10.
Putusan
Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar